Catatan seorang pengembara ilmu, pecinta ilmu, pejuang ilmu, dan dengan ilmu ku kembali kepada-Nya. MOTO: Hidup untuk Berfikir, Berfikir untuk Hidup!
Friday, April 30, 2010
Tuesday, April 27, 2010
Penolakan Raja Muda Perak terhadap Tuduhan Hamka secara Tersirat
"kuasa mutlak sultan dalam kedua-dua urusan itu tidak pernah diserahkan kepada mana-mana pihak lain termasuk ketika Tanah Melayu di perintah British dan Jepun, sebaliknya kekal di bawah bidang kuasa raja pemerintah di negeri masing-masing".
Malah beliau telah bertitah bahwa jangan anggap institusi kesultanan itu hanya sebagai formality bukan functional. Dalam arti semua kekuasaan @ wewenang kesultanan bukan untuk restu saja, tapi juga dalam memberi keputusan bagi apa yang menjadi wewenang baginda Sultan.
Untuk lebih jelas baca petikan berita ini.
Sunday, April 18, 2010
NGO Islam buat laporan polis terhadap Dr. Asri
KUALA LUMPUR 18 April - Kira-kira 50 orang wakil daripada pertubuhan bukan kerajaan (NGO) Islam hari ini membuat laporan polis terhadap bekas mufti Perlis, Dr. Mohd. Asri Zainul Abidin kerana mengeluarkan artikel berunsur hasutan.
Laporan polis itu dibuat oleh Timbalan Yang Dipertua Yayasan Sofa Negeri Sembilan, Yusri Mohamad di Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Dang Wangi di sini pada kira-kira pukul 11.30 pagi tadi.
Beliau turut membuat laporan polis terhadap laman web Malaysiakini kerana menyiarkan artikel tersebut yang bertajuk ”Cabaran Gerakan Pembaharuan” bertarikh 4 April lalu.
Yusri berkata, artikel tersebut mengandungi unsur-unsur hasutan yang melanggar Akta Hasutan 1948 kerana didakwa menghina agama Islam dan Institusi Raja-raja Melayu.
"Antara artikelnya (Mohd. Asri) mendakwa sultan-sultan Melayu ketika itu dikuasai oleh Inggeris dan golongan pembaharuan pula gagal mendekati para sultan dan raja kecuali di Perlis,” katanya di sini hari ini.
Beliau berkata, Mohd. Asri juga mendakwa golongan penentang pembaharuan mempunyai kelebihan kerana mereka sanggup menuruti kehendak istana dengan mengadakan doa-doa yang memuja dan memuji sultan dan raja.
"Ini menunjukkan raja-raja Melayu dan istana menolak pembaharuan agama kerana didakwa tunduk kepada penjajah dan diampu oleh ulama-ulama,” katanya.
Yusri berkata, laporan polis itu juga dibuat di seluruh negara oleh NGO Islam yang lain hari ini.
Antara NGO yang hadir ialah Pertubuhan Kebajikan al-Jamiatul Khairiah, Persatuan Alumni Kolej Islam Kelang (ALKIS), Kesatuan Madrasah Islamiyah Malaysia (ITMAM), Pertubuhan Muafakat Sejahtera Masyarakat Malaysia (Muafakat), Persatuan-persatuan Integrasi Muslim Selangor (IMAN) dan Persatuan Sinar Damsyik (Persidam). - Bernama
Ulasan: Ana baru baca artikel tersebut. Well, ana tak kesahlah orang nak laporkan dia ker atau apa. Its non of my business. Tapi apa yang ana baca dalam article ini, banyak yang kalau kita tidak betul-betul faham dan mengetahui sejarah maka kita akan tertipu dengan buku Prof. Hamka tersebut.
Seperti yang sudah pernah saya jelaskan, bahwa Ya Hamka adalah Kaum Muda. Tapi sensasi tentang Hamka tidaklah seperti apa yang Dr. Maza gembar-gemburkan. Mungkin Dr. Maza hanya berpendapat karena dia hanya duduk di Malaysia dan mengetahui dari buku-buku Malaysian version of text book. Atau mungkin sebuah kesimpulan pemikiran yang dibina di Malaysia terhadap sosok Hamka.
Malahan kalau Dr. Maza sudah tinggal dan hidup di Indonesia khususnya di Pulau Jawa, alangkah terkejutnya dia bahwa Hamka tidaklah begitu seperti yang dianggap oleh orang Malaysia. Hamka adalah seorang sastrawan lebih dari seorang ulama. Kalau saya bandingkan, kitab apa yang dikarang Hamka yang dalam bahasa Arab yang dapat bersaing dengan kitab-kitab yang dikarang oleh banyak ulama Kaum Tua di Indonesia? Semisal Kyai Ihsan Dahlan Jampes, Kediri yang mengarang Siraj al-Thalibin Syarah kepada Minhajul Abidin al-Ghazali sebanyak 2 jilid. Belum lagi kyai yang masih hidup yaitu Syaikhina KH Sahal Mahfudz yang dikenal oleh banyak ulama di timur tengah dan juga benua Eropah sebagai ahli fiqh dan usul fiqh Indonesia. Beliau mengarang banyak kitab seperti Thariqah al-Husul Syarah kepada Ghayat al-Wusul karangan Zakariyya al-Anshari, al-Bayan al-Mulamma' syarah al-Luma', dan lain-lain. Belum lagi al-Turmusi pengarang kitab Mauhibah Dzi al-Fadhl syarah kepada Muqaadimah Hadramiyyah sebanyak 4 jilid tebal dan Manhaj Dzawi Nadhor syarah kepada Nazam Alfiyyah Suyuthi tentang Ulum al-Hadis. Apakah Hamka mampu menandingi ilmu ulama-ulama Jawa dan Kalimantan yang terkenal dengan kaum Tua tapi juga ahli dalam berbagai fan ilmu berikut ilmu hadis seperti KH Hasyim Asy'ari?
Walau bagaimanapun ana tetap menghormati Hamka sebagai seorang sastrawan. Ana suka sekali bahasa dan sastra yang dipakai oleh beliau. Akan tetapi, kalau ana disuruh untuk mengambil pemikiran agama darinya, mungkin banyak yang ana tolak seperti konsep jumud dan taklid buta yang dituduhkan pada Mufti Johor.
Well, sebenarnya adalah tidak beradab kita berkata yang tidak baik pada orang yang sudah meninggal, hanya saja karena ada sebuah petikan yang dinukil dari buku Hamka yang menurut ana perlu dipertikaikan dan tidak diterima langsung oleh kita-kita yang tau sejarah Malaysia:
Kata Hamka: “Bahkan seketika terjadi pertemuan ulama Sumatera-Malaya yang diadakan Jepun pada tahun 1943 di Singapura, sengaja beberapa orang ulama Singapura menemui kami sebelum ke perjumpaan di mulai, menyatakan bahawa sekali-kali jangan dibawa ke mari fahaman-fahaman yang keluar dari Mazhab Ahli Sunnah wal Jamaah dan keluar dari Mazhab Syafi’i.
"Takut benar ulama-ulama di sana pada waktu itu bahawa Mazhab Syafi’i akan berubah lantaran Kaum Muda Sumatera atau Muhammadiyyah di Jawa…alangkah sempitnya, perkara pakaian pun mereka kaitkan dengan mempertahankan berfikir dalam satu mazhab…tidak hairan, sebab feudalisme raja-raja di sana sebagai raja Islam, bersandar kepada ulama kolot yang mengutamakan taklid kepada ulama supaya rakyat taat kepada ulama, ertinya kepada raja, erti kepada Inggeris!” (Prof Hamka, Ayahku, m.s. 162, Selangor: Pustaka Dini 2007)."
Dari sini kita faham bahwa Hamka memang membawa pemahaman Kaum Muda. Entah mereka enggan dipanggil dengan Wahabi atau lainnya, tapi seperti berkali-kali ana katakan, nama itu tidak penting. Yang penting adalah substansi dari ajarannya. Kalau ternyata Hamka benar-benar mengharamkan orang berdoa di makam dengan cara istighazah atau tawassul, atau membuat kenduri arwah dan dihadiahkan bacaan tahlil dan qur'an kepada Arwah, lalu menafikan bahwa ini perkara khilaf yang tidak boleh diinkari, maka saya katakan Hamka mungkin benar berfikiran mirip golongan yang sering disebut Wahabi (walaupun mungkin nama ini tidak penting tapi substansi dari ajaran yang penting).
Mungkin ketika itu benar kaum tua mengalami sedikit kelemahan yaitu masih belum terbiasa keluar dari mazhab Syafi'i. Tapi perlu diketahui bahwa itu tidak lain karena kondisi yang masih belum ada sarana yang cukup dalam berakademisi. Akan tetapi, golongan yang memiliki identitas sama dengan kaum tua sudah naik maju dan jauh lebih maju dari kaum muda. ini terbukti seperti apa yang dikatakan oleh Ketua Muhammadiyyah sendiri yaitu Din Syamsuddin bahwa Muhammadiyyah sudah kehabisan Ulama. Justru dari kalangan pesantren traditional banyak yang bukan saja Jago membaca kitab dan menghafalnya, tapi juga sudah mengarang dan masuk dalam dunia akademik modern. Maka kaum tua tidak kolot seperti yang disangka oleh banyak orang.
Apalagi masalah-masalah seperti bid'ah, khurafat, syirik dan lain-lain yang sering dilontarkan oleh orang kaum muda kepada orang kaum tua sebagai punca kesesatan dan kemunduruan/kejumudan adalah tidak benar. Sekarang terbukti banyak hujjah-hujjah ilmiah yang sudah dikodefikasi untuk memperjelas isu-isu yang basi ini. Hanya saja mungkin ketika itu tidak ada ulama yang hendak berusaha mengcounter dengan cara yang lebih ilmiah seperti yang sudah dilakukan sekarang oleh banyak ulama, dan salah satunya Mufti Mesir sendiri yaitu Dr. Ali Jum'ah. Yang saya maksud ilmiah di sini bukan saja dari segi naql pendapat ulama tapi juga berasal dari dalil nash al-Qur'an dan Sunnah seperti yang sering menjadi slogan pro Dr. Maza sendiri. Andaikan saja ketika ini Prof. Hamka masih hidup, temen saya mengatakan pasti Hamka masuk Nahdlatul Ulama dengan disertai ketawa canda oleh temen saya.
Untuk masalah tuduhan sultan-sultan patuh pada Inggris. ini memerlukan kajian yang mendalam tentang sejarah. Kita tidak boleh menuduh sembarangan. Saya masih sangat menolak pendapat sebagian Orang Indonesia sendiri yang berpendapat bahwa Malaysia merdeka karena diberi atau hadiah dari Inggris. Pemikiran ini adalah salah karena kita merdeka disebabkan oleh usaha Tunku Abdul Rahman untuk bernegosiasi di London sebagai akibat dari konsep Malayan Union. Dr Maza harus tahu, bahwa persangkaan sultan-sultan melayu merupakan antek (kuncu) kepada British adalah sebuah pemikiran yang banyak terdapat di kalangan nasionalis Indonesia. Ini adalah akibat dari seruan Sukarno ketika terjadi konfrontasi dengan Malaysia. Sukarno menuduh bahwa Malaysia tidak lain adalah sebuah kerajaan yang menjadi bayang-bayang atau puppet bagi British di Asia Tenggara. Bagaimana mungkin Malaysia sebagai Puppet British? Apakah kita masih ingin menggunakan sindirian-sindiran sentimental dan emotional ini untuk menarik perhatian orang awam? (Baca: Rosihan Anwar dan Ramlah Adam).
Yang saya harapkan dari pembaca di tanah air, agar menjadi lebih dewasa dan tidak terlalu hanyut dengan hiasan kata-kata dalam sebuah penulisan. Hanya karena kata-kata dan sebuah retorika yang didengar seperti ilmiah dan original janganlah dapat memunculkan sebuah kesimpulan. Memang pena dapat menjadi lebih tajam dari pedang. Tapi akal cerdas dan ilmu yang cukup dapat membedakan antara yang batil dan yang hak. Salah satu saja tidak boleh. Cerdas tidak tanpa ilmu akan membawa pada pemikiran yang tidak tertuntun (liar). Ilmu tanpa kebijakan dapat menyebabkan kesalahfahaman. Jangan hanya karena sebuah kata-kata dihiasi dengan slogan al-Qur'an dan Sunnah kita memvonis bahwa itu saja yang benar. Padahal slogan belum tentu benar-benar sesuai dengan al-Qur'an dan Sunnah. Karena sekali lagi, nama/slogan bukan menentukan. Hanya substansi yang dapat memisahkan.
Thursday, April 15, 2010
Ya Allah Selamatkan Maqam Wali Mu Mbah Priuk
http://stat.k.kidsklik.com/data/script/embed/ent_vod.php?video=/data/vod/2010/04/15/20100414_priok.mp4
Thursday, April 8, 2010
Akhirnya PERS sesat dan menyesatkan dilaporkan
Polisi Laporkan TV One ke Dewan Pers dan KPI
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah melaporkan peristiwa dugaan rekayasa pemberitaan yang dilakukan oleh TV One tentang adanya praktik mafia kasus di Mabes Polri ke Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. Laporan itu dilayangkan setelah sang makelar kasus palsu yang bersaksi di TV One, yaitu Andri Ronaldi (37) alias Andis, ditangkap.
"Kami sudah laporkan secara tertulis kepada KPI dan hari ini kami ke Dewan Pers supaya bisa teliti melihat masalah ini," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Kamis (8/4/2010).
Edward mengatakan, Andis bersaksi pada 18 Maret 2010 di televisi tersebut. Saat itu, dia yang menggunakan penutup wajah mengaku telah 12 tahun menjadi makelar kasus (markus) di Mabes Polri. Namun saat diperiksa, pegawai outsourcing di salah satu media hiburan itu mengaku tidak pernah ke Mabes Polri. Dia mengaku hanya diminta untuk berbicara sesuai skenario yang dibuat oleh sang presenter.
"Dia diminta menjelaskan dan skenario disiapkan. Dia disuruh mempelajari. Yang bersangkutan di-shooting di ruang terpisah, tapi dipertemukan dalam televisi dengan Denny Indrayana, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Setelah selesai acara, dia sempat diperkenalkan dengan Pak Denny," ungkapnya.
Irjen Edward Aritonang mengingatkan kepada semua media televisi mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di dalam Pasal 36 ayat 5a disebutkan bahwa isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan bohong. "Dalam Pasal 5 huruf d, yang melanggar dipenjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 miliar," ungkapnya.
Menurut Edward, Andis tercatat tinggal di dua lokasi, yaitu di Jalan Flamboyan Loka Nomor 21 RT 13/RW 08, Kelapa Gading, dan di Jalan Cipinang Muara Raya 11a, Jakarta Timur.
http://nasional.kompas.com/read/2010/04/08/18155922/Polisi.Laporkan.TV.One.ke.Dewan.Pers.dan.KPI.
Monday, April 5, 2010
Kuliah Tamu STAIN Kediri - Kontradiksi Antara Fiqh dan Hukum Materiil Indonesia
Sangat menarik mendengar kuliah yang diisi oleh kedua dosen tamu ini, karena Kyai Yasin memberi materi yang sangat berani mengkritis hukum Materiil Peradilan Islam di Indonesia seperti Kompilasi Hukum Islam. Dengan tegas beliau mengungkapkan kesesatan-kesesatan atau bahasa halusnya ketidak sesuaiannya dengan fiqh itu sendiri. Sedangkan Ahmad Rifa'i pula lebih kepada sistem peradilan di Indonesia yang nantinya tidak banyak menyinggung masalah kontradiksi hukum materiil. Hanya saja Ahmad Rifa'i lebih kritis tentang diharuskannya menilai sesuatu dengan yang paling maslahat. Sedangkan Kyai Yasin sudah menetapkan bahwa maslahat ammah yang dipakai oleh hukum Islam Indonesia adalah tidak legal menurut fiqh.
Apa yang menarik, beliau menjelaskan bahwa kebijakan dengan landasan maslahat ammah adalah hanya merubah dari perkara sunnah atau mubah menjadi kepada yang wajib. Dan dari perkara yang makruh atau mubah menjadi haram. Tidak boleh dari perkara yang sunnah menjadi haram begitu juga dari perkara yang makruh menjadi wajib.
Saya pribadi sangat setuju dengan pendapat Kyai Yasin Asmuni apalagi beliau adalah senior saya di Forum Bahtsul Masail juga sebagai Mushohih. Hanya saja, ada di dalam makalah beliau yang kurang saya setuju ketika dalam memberi contoh kepada konsep maslahat di atas, beliau memberi contoh syarat poligami. Menurut beliau tidak boleh memberi syarat dalam poligami dengan (1) mendapat izin dari istri (2) istri tidak dapat menjalankan kewajiban (3) istri cacat badan atau tidak dapat melahirkan keturunan. Bahkan beliau memberi statement "Padahal hukum asal poligami sunnah dengan syarat mampu membiayai hidup seluruh keluarga dan bisa berbuat adil". Selama saya menkaji fiqh, jujur saja saya belum pernah menemukan satu pun ibarat tentang adanya poligami adalah "SUNNAH" dengan maksud "ما يثاب بفعله ولا يعاقب بتركه" bukan dengan maksud tradisi nabi seperti dalam hadis "فمن رغب عن سنتي فهو ليس مني". Dan ada beberapa perkara yang saya kurang setuju yang tidak perlu saya ungkapkan di sini.
Sedangkan pendapat Ahmad Rifa'i - yang notabene - beliau juga sangat ahli dalam membaca kitab, berpendapat kalau betul-betul diperlukan mengapa tidak dan harus berani. Beliau memberi contoh kasus tentang ada seorang istri yang tertalak meminta hak asuh anak (hadlanah) yang kebetulan anak tersebut diasuh sejak lama oleh keluarga si suami. Sedangkan si suami jarang di rumah karena tugas luar daerah dan keluarganya mayoritas non muslim @ kristen. Saya kurang tau apakah umur anak tersebut karena Ahmad Rifa'i tidak menceritakannya. Tapi apa yang jelas beliau mengatakan terjadi pertentangan antara hakim satu dgn yang lain. menurut 2 hakim yang lain mengatakan bahwa ia harus ditanya kepada anak itu sesuai dengan hadis yang ada di fiqh sunnah. sedangakan hakim yang satu bersitegas bahwa jangan ditanya karena pasti anak tersebut akan memilih keluarga suami @ bapak karena sudah lama di situ. Maka langsung saja ditarik demi menjaga agamanya. Menurut saya ini bukan maslahah mursalah tapi sudah maslahah mu'tabarah yang tentunya tanpa harus terjadi kontradiksi dgn KHI pun, secara fiqh sudah menetapkan seperti itu, karena hak asuh dipegang oleh ibu dahulu, sedangkan bapak kedua baru keluarga ibu dan lalu keluarga bapak. untuk lebih terperinci ada dalam bab hadlanah apalagi keluarga si bapak sudah hilang hak asuh sebab beda agama.