Thursday, April 7, 2011

HASIL BAHTSUL MASAIL FMPP JAWA MADURA KE XXII KOMISI C

Jalsah Ula

MUSHOHIH

1. KH. M. Ardani

2. KH. Romadlon Chotib

3. K. Ma’shum

4. K. Ahmad Asyhar

5. K. Hadziqunnuha

6. K. M. Masruhan

7. Ust. Fauzi Hamzah

PERUMUS

1. Ust. Bisyri Musthofa

2. Ust. Asnawi R.

3. Ust. M. Zuhri

4. Ust. Fadlil Khozin

5. Ust. Dahlan

6. Agus M. Ali Wafa

7. Ust. M. Anang Muhsin

8. Ust. M. Hanif

9. Agus Alwi Hasan

10. Ust. H. Adibudin

11. Ust. Zahrowardi

12. Ust. Imam Syuhada’

MODERATOR

Bpk. Sholihin

NOTULEN

1. Bpk. M. Arman

2. Bpk. Syuhada’


MEMUTUSKAN:

01. HAJI TUJUH TAHUN LAGI

Deskripsi Masalah

Dengan tersedianya sarana yang memadai dan status ekonomi yang makin membaik, jumlah orang yang ingin melaksanakan ibadah haji tiap tahun terus meningkat. Tak ayal, hal ini memunculkan problema tersendiri bagi Pemerintah baik Arab Saudi maupun Indonesia.

Sebagai solusi, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota jemaah haji bagi tiap negara. Pemerintah Indonesia pun juga menetapkan kuota bagi tiap-tiap daerah naungannya. Hal ini menyebabkan banyak sekali calon jemaah haji yang masuk waiting list (daftar tunggu). Bahkan di beberapa daerah bila seseorang mendaftar pada tahun ini baru bisa berangkat lima hingga tujuh tahun mendatang.

Di sisi lain, terkadang ada yang telah mampu mendaftarakan diri namun diundur hingga tahun selanjutnya. Naasnya, ajal lebih dahulu menjemput sebelum pemberangkatan yang mestinya telah terlaksana seandainya pendaftaran hajinya tidak diundur.

Pertanyaan

a. Terhitung mulai kapan istitho'ah seseorang ditinjau dari pendaftaran, jadwal pemberangkatan, dan pelaksanaan haji terkait deskripsi di atas ?

Panitia

Jawaban

  1. Isthitho'ah menurut imam ibn sholah terhitung mulai semenjak orang yang menghendaki haji memiliki biaya haji, sedangkan menurut pendapat mu'tamad (rofi'I & nawawi) terhitung mulai dari pemberangkatan haji (إمكان السير) dan sudah memiliki biaya haji.

REFERENSI

1. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab Juz 7 hal. 88.

2. Hasyiyah al-Bujaeromi ‘ala al-Khotib juz 7 hal. 97 (shameela).

3. Syarh al-Wajiz Juz 3 hal. 294.

4. Hasyiyah al-Bujaeromi ‘ala al-Khotib Juz 2 hal. 425 (dar el-fikr).

Jawaban

b.Wajib mendaftar jika mempunyai biaya yang cukup untuk kebutuhan dirinya juga keluarga yang wajib ia nafkahi, selama ia berangkat hingga kembali ke tanah air.

REFERENSI

1. Fatawi Ibnu hajar al-Haitami Juz 1 hal. 123.

2. Hasyiyah al-Bujaeromi ‘ala al-Khotib Juz 2 hal. 425. (dar el-fikr)

3. Al- Anwar al-Ardabili juz 1 hal. 175-176.

4. Ghoyah al-Bayan Syarh Zubad ibni Ruslan Juz 1 hal. 165

5. Asna al – Matholib juz 1 hal. 466.


c. Haji wajib di qodlo’i ketika dalam keadaan:

1. ketika orang yang punya kewajiban haji itu mati sebelum dia melaksanakan haji dan dia sudah ada kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji.

2. ketika orang yang sedang melaksanakan haji merusak hajinya atau belum menyempurnakan hajinya.

Nb. Sedangkan pelaksanaan qodlo’ secara fauron (harus segera dilakukan) itu sesuai dengan kadar kemampuan mengqodlo’i.

REFERENSI

1. Al Majmu’ Syarh al-Muhadzab juz 7 hal. 109.

2. Hasyiyah Ibni Hajar ‘ala al-Idloh hal. 107-108

3. Anwar al-Masalik hal. 138.

4. Al-Bajuri Juz 1 Hal. 329.

5. Al-Muhadzab Juz 1 Hal.361.

6. Al Majmu’ Syarh al-Muhadzab juz 7 hal. 389.


Jalsah Tsaniyah

MUSHOHIH

1. KH. M. Ardani

2. KH. Romadlon Chotib

3. K. Ma’shum

4. K. Ahmad Asyhar

5. K. Hadziqunnuha

6. K. M. Masruhan

7. Ust. Fauzi Hamzah

PERUMUS

1. Ust. Bisyri Musthofa

2. Ust. Asnawi R.

3. Ust. M. Zuhri

4. Ust. Fadlil Khozin

5. Ust. Dahlan

6. Agus M. Ali Wafa

7. Ust. M. Anang Muhsin

8. Ust. M. Hanif

9. Agus Alwi Hasan

10.Ust. H. Adibudin

11.Ust. Zahrowardi

12.Ust. Imam Syuhada’

MODERATOR

Bpk. Muhlisin

NOTULEN

1. Bpk. M. Arman

2. Bpk. Syuhada’

2. KOTAK AMAL = MENGEMIS ?

Deskripsi Masalah

Kotak amal jariah yang sengaja dijalankan terutama sebelum pelaksanaan shalat Jum'at sering kita jumpai. Begitu pula kotak amal jariah yang berdiri tegak di sebelah pintu masjid. Padahal, kalau sekilas kita lihat fisik masjid dan arsitektur bangunannya, sungguh nampak mapan dan mewah. Sementara dalam kitab Umdatul Mufti wal mustafti terdapat nash sebagai berikut :

عمدة المفتي والمستفتي 1 ص666 ط/دار المنهاج

لا يجوز للناطر التكفف –أي : السؤال للمسجد – وهو غني عن ذلك لأن المسجد كالحر والحر إذا كان غنيا لا يجوز له التكفف للوعيد الوارد في ذلك.

PP. BESUK Kejayan Pasuruan

Pertanyaan

  1. Apakah praktek menjalankan kotak atau meletakkannya di sebelah pintu tergolong su'al yang tidak boleh ?

Jawaban

  1. Yang di maksud sual adalah usaha untuk menghasilkan harta dengan cara sorih/ tegas atau dengan qorinah. Keterkaitannya dengan hukum, sual dibagi menjadi dua:

1. Sual linafsih (meminta untuk diri sendiri). Sual yang dilakukan orang kaya untuk dirinya sendiri baik dengan cara tasrih ataupun ta'ridl apabila dengan cara taghrir (penipuan), idhaarul faqoh (menampakakan kefaqiran) hukumnya haram dan apabila tidak maka hukumnya makruh.

2. Sual lil ghoir ( meminta untuk orang lain) terjadi perbedan pendapat :

a. Menurut kitab Umdatul Mufti Wal Mustafti sual untuk masjid ghoni (berkecukupan) hukumnya tidak boleh.

b. Menurut Imam Ghozali dan kitab Ittihaf Sadatul Muttaqin sual untuk masjid baik dengan cara tasrih atau ta'ridl hukumnya boeh mutlak.

c. Menurut Tafsir Al Qurtubi meminta untuk orang kaya apabila dengan tasrih tidak boleh dan apa bila dengan ta'ridl diperbolehkan.

Oleh karena itu pemasangan kotak amal hukumnya di perbolehkan dengan pertimbangan:

  1. sebagai usaha untuk mendorong orang bersedekah
  2. dana yang di hasilkan digunakan untuk kepentingan umum ( lil ghoir )

cacatan:

Untuk pemasangan kotak amal yang berdampak negatif semisal taswis hukumnya tidak diperbolehkan.

REFERENSI

1. ‘Umdatul Mufti wa al-Mustafti Juz 3 hal. 324.

2. Tafsir al Qurthubi Juz 3 hal. 344.

3. Al Fatawi al-Fiqhiyah Kubro Juz 8 hal. 235 (shameela)

4. Ittihaf as-Sadaah Juz 9 hal. 302.

5. Tuhfah al-Muhtaj Juz 7 hal. 179.

6. Al Majmu’ Syarh al-Muhadzab juz 7 hal. 389.

7. Al Jamee’ li Ahkami al-Qur’an.


b. Ghoni yang dimaksud dalam masa’il di atas (untuk ukuran masjid) ada beberapa pendapat:

1. Masjid di samakan dengan al hurr. Yakni terpenuhinya kebutuhan sehari semalam atau tiga hari.

2. Kebutuhan masjid tidak bisa disamakan dengan kebutuhan perorangan, karena kebutuhan masjid lebih banyak, seperti imaroh, targhib lil mushollin dll. Sehingga dalam hal ini tidak ditentukan kecukupan sehari semalam dan selama masih memerlukan biaya untuk imaroh dll., maka masjid tersebut belum dikatakan ghoni.

3. Dalam mentashorrufkan harta masjid yang sudah dianggap cukup (ghoni) sehingga boleh diberikan kepada masjid yang lain disamakan dengan maaluthifl (harta anak kecil). Sehingga yang menentukan apakah dikatakan ghoni atau tidak adalah nadzir.

REFERENSI

1. ‘Umdah al-Qori Juz 10 hal. 217.

2. Tuhfah al Muhtaj Juz 7 hal. 179.

3. Hasyiyah al-Qulyubi Juz 3 hal. 108.

4. Al-Fatawi al-Fiqhiyah Juz 3 hal.259.


3. PESANGON PENTA'ZIYAH

Deskripsi Masalah

Di suatu daerah terdapat budaya yang unik. Bila ada salah seorang anggota keluarga yang meninggal, selain memberi jamuan pada pentakziah pihak keluarga juga memberi pesangon pada pentakziah dua kali. Pesangon pertama ketika selesai mensholati mayyit, sedang pesangon kedua setelah acara tujuh hari. Bila mayit tergolong orang kaya, pesangon dan jamuan makan diambilkan dari harta peninggalan (tarikah) sebelum dibagi diantara ahli waris. Sedang bila mayit termasuk orang miskin, jamuan dan pesangon-pesangon juga didapat dari saudara dan teman-teman dekat mayit. Di sisi lain, kebisaaan ini mengandung sistem putar, artinya, bila sekarang si A meninggal dan memberikan pesangon kepada masyarakat sebesar Rp 10.000 maka bagi masyarakat bila ada keluarganya yang meninggal juga memberi pesangon dengan nominal minimal Rp.10.000 juga dan begitu seterusnya.

Pertimbangan

ü Bila hal tersebut tidak dilakukan, dikhawatirkan tidak ada orang yang takziah.

ü Kebisaaan ini berpotensi menghabiskan tirkah (harta peninggalan) mayit, jika mayit termasuk orang miskin.

ü Tidak ada ifroz tarikah (pemilahan harta peninggalan mayit).

ü Bila nominal pesangon kurang dari umumnya, akan menjadi omongan negatif masyarakat.

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum tradisi di atas dan apa status uang yang diterima ?

Jawaban

Tradisi di atas di hukumi boleh dan sunnah dengan niat bersedekah untuk mayit, dan bisa menjadi haram dengan ketentuan :

1. Jamuan atau uang di ambilakan dari harta peninggalan mayit (tirkah) sebagian ahli waris ada yang mahjur 'alaih.

2. mayit punya hutang yang bisa menghabiskan tirkah.

3. ada sebagian ahli waris yang tidak ridho.

sedangkan status uang yang di terima adalah shodaqoh, namun bilaman pemberian itu merupakan tradisi yang berlaku maka dalm pemberian tersebut terdapat khilaf ulama' sebagaimana khilaf ulama' dalam permasalah uang yang di berikan saat pernikahan (ada yang berpendapat bahwa pemberian tersebut adalah hibah dan ada juga yang berpendapat bahwa pemberian tersebut adalah qordhu atau hutang).

REFERENSI

1. Bulugh al-Umniyah hal. 125.

2. I’anah ath-Tholibin Juz 2 hal.146. dan Juz 3 hal. 48.

3. Al-Fatawi al-Kubro Juz 2 hal. 7.

4. Tuhfah al-Muhtaj Juz 3 hal. 208.

5. Hawasyi asy-Syarwani Juz 5 hal. 44.


Jalsah Tsalitsah

MUSHOHIH

1. KH. Romadlon Chotib

2. K. Ahmad Asyhar

3. K. Hadziqunnuha

4. K. M. Masruhan

5. Ust. Fauzi Hamzah

Perumus

1. Ust. Bisyri Musthofa

2. Ust. Asnawi R.

3. Ust. M. Zuhri

4. Ust. Fadlil Khozin

5. Ust. M. Hanif

6. Ust. H. Adibudin

7. Ust. Zahrowardi

8. Ust. Imam Syuhada’

9. Ust. Syamsul M.

10. Ust. Anang Muhsin

MODERATOR

Bpk. Ma’rifat S

NOTULEN

1. Bpk. M. Arman

2. Bpk. Syuhada’

4. REBUTAN ALAT KELAMIN

Deskripsi Masalah

Adalah Rochman-Rochim, nama dua balita kembar yang terlahir dempet pantat dengan satu kelamin (penis) dan atresia ani- tidak terbentuk atau kurang sempurnyanya anus. Pada Rochim juga ditemukan kelainan di ginjal. Jumlah ginjal memang ada dua, tapi letaknya menyilang. Ginjal kiri berada di sebelah kanan.

Penis yang hanya satu menjadi masalah yang sangat pelik. Anis dan Supinah (orang tua si kembar) sudah berketatapan bahwa penis tersebut sebaiknya diberikan kepada Rochman saja. Sebab kondisi fisik balita itu lengkap, tanpa cacat, daripada Rochim.

Meski orang tua meminta penis diberikan kepada Rochman, tim dokter tak langsung melaksanakan permintaan itu. Untuk kasus Rochman-Rochim, tim dokter membutuhkan waktu lama guna menentukan peruntukan penis. Pemeriksaan arteriografi untuk melihat kondisi pembuluh darah hingga ke bagian alat kelamin dilakukan ketika bayi tersebut berusia lebih dari setahun. Arteriografi pertama dilakukan Oktober 2010 dan pada 11 Januari 2011 telah dilakukan arteriografi pada Rochman. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pembuluh darah ke penis Rochman lancar, tak ada kebuntuan. Bahkan alirannya sampai ke bagian milik Rochim. Namun belum dipastikan aliran darah siapa yang paling dominan, milik Rochman atau Rochim. Untuk mengetahui itu tim dokter pada Kamis 20 Januari 2011 melakukan pemeriksaan arteriografi pada Rochim.

Tim tak hanya kesulitan menentukan peruntukan penis tapi juga anusnya. Agus mengatakan, rasanya tidak adil bila mengondisikan Rochim dengan tanpa penis sekaligus anus. Karena itu harus dilakukan kolostomi (Lubang buatan) permanen. Alternatif lainnya, misalnya, penis diberikan ke Rochman, dan anus diberikan ke Rochim. Dengan begitu Rochim dibuatkan penis buatan yang tak berfungsi sebagai reproduksi, sedangkan Rochman dibuatkan kolostomi. (Jawa Pos, Jumat 21 Januari 2011)

Pertanyaan

  1. Bila pemisahan kembar siam terpaksa harus dilakukan, bagaimana solusi mengatasi rebutan alat kelamin tersebut dalam pandangan fiqih ?

PP. LIRBOYO Kota Kediri

Jawaban

  1. Solusinya adalah penis asli diberikan kepada salah satu bayi jika para dokter telah menemukan bukti-bukti dominan untuk menetapkan hak memiliki penis asli bagi salah satu dari dua bayi tersebut.

Nb. Operasi pemisahan kembar siam boleh dilakukan jika:

1. Ditangani oleh para dokter yang telah mendapatkan rekomendasi pemerintah.

2. Pelaksanaan operasi didasari rasa ingin menolong, ditangani secara professional dan ada izin dari wali.

3. Operasi lebih maslahat dibandingkan membiarkan bayi dalam keadaan kembar siam.

REFERENSI

1. At-Tasyri’ al-Jana’i Juz 2 hal. 77.

2. Al-Ifadah asy-Syari’yyah fi Ba’dli Masa’il at-Thibbiyyah Juz 1 hal. 71.

3. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh Juz 7 hal. 127.

4. Qowaid al-Ahkam fi Masholih al-Anam Juz 1 hal. 79 dan 81.


5. ISTIGHOTSAH GARUDA

Deskripsi Masalah

AFF (Asociation Federal Football) Suzuki cup 2010, adalah ajang yang paling bergengsi di Asia Tenggara yang diikuti delapan negara. Sebagai tuan rumah, sang pertiwi tidak ingin mengecewakan 240 juta jiwa penduduk Indonesia. Maka tidak heran jika ada istilah naturalisasi untuk memperoleh pemain-pemain yang berkualitas, seperti Christian el-Locco Ghonzales dari Uruguay dan Irvan Bachdim dari Belanda. Juga tidak sedikit honor yang dijanjikan untuk para pemain sehingga ditaksir seandainya Indonesia lolos sampai final bonus yang diberikan kepada para pemain 5.5 milyard.

Hal ini ternyata mengundang antusiasme warga Indonesia untuk mendukung tim Garuda Merah Putih, sehingga rela berbondong-bondong mengantri tiket berjam-jam. Tidak berhenti sampai disitu, sampai-sampai istighotsah digelar demi kemenangan Tim Garuda Merah Putih. Seperti yang dilakukan oleh Ibu Nyai Noer Hasanah (guru spiritual Christian el-Locco Ghonzales) bersama santri-santrinya, walau kenyataannya tidak semua pemain TIMNAS beragama Islam.

Disamping itu, perhelatan AFF Suzuki cup 2010, juga tak lepas dari sisi negatif yang selalu melekat seperti judi, tawuran, perkumpulan lawan jenis, dll. meski slogan yang diusung adalah untuk mempererat hubungan antar negara, meningkatkan persatuan dan kedamaian.

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukum istighosah untuk mendoakan kemenangan Tim Garuda Merah Putih?

Panitia

jawaban

  1. hukum istighotsah pada dasarnya adalah boleh dan sangat di anjurkan oleh syara' kalau do'a dalam istighotsah untuk kaum muslimin . sedangkan hukum istighotsah untuk kemenangan team garuda merah putih yang terdapat orang kafir di dalamnya, hukumnya adalah khilaf :
    1. Boleh, sebagaimana pendapat yang ada dalam kitab Qulyubi
    2. Dan tidak boleh sebagaimana dalam kitab Anwaril Buruq

REFERENSI

1. Hasyiyah al-Qulyubi Juz 1 hal. 366-367.

2. Yasalunak fid-Din wal Hayah Juz 1 hal. 599.

3. Tuhfah al-Muhtaj Juz 3 hal. 76

4. Anwar al-Buruq fi Anwa’ a-Furuq Juz 9 hal. 74.

5. Bulugh al-Umniyah hal. 223-224