Thursday, April 8, 2010

Akhirnya PERS sesat dan menyesatkan dilaporkan

Saya sangat sokong terhadap aparat kepolisian atas laporan tersebut!! Memang PERS di Indonesia sudah keterlaluan seperti contoh-contoh yang telas saya berikan dan juga berita-berita bohong yang pernah dimunculkan...memang diperlukan tindakan hukum terhadap PERS yang nakal seperti ini...Saya hanya berharap ada tindakan tegas oleh Dewan Pers dan KPI...

Polisi Laporkan TV One ke Dewan Pers dan KPI
Kamis, 8 April 2010 | 18:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
— Kepolisian telah melaporkan peristiwa dugaan rekayasa pemberitaan yang dilakukan oleh TV One tentang adanya praktik mafia kasus di Mabes Polri ke Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. Laporan itu dilayangkan setelah sang makelar kasus palsu yang bersaksi di TV One, yaitu Andri Ronaldi (37) alias Andis, ditangkap.

"Kami sudah laporkan secara tertulis kepada KPI dan hari ini kami ke Dewan Pers supaya bisa teliti melihat masalah ini," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Kamis (8/4/2010).

Edward mengatakan, Andis bersaksi pada 18 Maret 2010 di televisi tersebut. Saat itu, dia yang menggunakan penutup wajah mengaku telah 12 tahun menjadi makelar kasus (markus) di Mabes Polri. Namun saat diperiksa, pegawai outsourcing di salah satu media hiburan itu mengaku tidak pernah ke Mabes Polri. Dia mengaku hanya diminta untuk berbicara sesuai skenario yang dibuat oleh sang presenter.

"Dia diminta menjelaskan dan skenario disiapkan. Dia disuruh mempelajari. Yang bersangkutan di-shooting di ruang terpisah, tapi dipertemukan dalam televisi dengan Denny Indrayana, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Setelah selesai acara, dia sempat diperkenalkan dengan Pak Denny," ungkapnya.

Irjen Edward Aritonang mengingatkan kepada semua media televisi mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di dalam Pasal 36 ayat 5a disebutkan bahwa isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan bohong. "Dalam Pasal 5 huruf d, yang melanggar dipenjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 miliar," ungkapnya.

Menurut Edward, Andis tercatat tinggal di dua lokasi, yaitu di Jalan Flamboyan Loka Nomor 21 RT 13/RW 08, Kelapa Gading, dan di Jalan Cipinang Muara Raya 11a, Jakarta Timur.

http://nasional.kompas.com/read/2010/04/08/18155922/Polisi.Laporkan.TV.One.ke.Dewan.Pers.dan.KPI.

No comments: