Thursday, April 7, 2011

HASIL BAHTSUL MASAIL FMPP JAWA MADURA KE XXII KOMISI A

KOMISI A

Jalsah Ula

MUSHOHIH

1. KH. Atho’illah S. Anwar

2. KH. Arsyad Busyairi

3. KH. Azizi Hasbulloh

4. KH. Fakhrurrozi Yunus

5. KH. Fahim Rauyani

6. KH. Bahrul Huda

7. K. Ali Musthofa Sa'id

8. K. Abdul Basith

9. KH. Mahrus Maryani

10. K. Sulaiman

11. K. Anang Darunnaja

12. Agus Yasin MK

PERUMUS

1. Bpk. Abdul Mannan

2. Bpk. Saiful Anwar

3. Bpk. Ali Saudi

4. H. Agus Said Ridlwan

5. H. Agus Adibussoleh A

6. Agus Melvin ZA

7. Bpk. Miftahul Khoir

8. Bpk. Kharis Viton

9. Bpk. Thohari Muslim

10. Bpk. Hisbulloh al Haq

11. Bpk. M. Anas

12. Bpk. A. Walid Fauzi

13. Bpk. Syafiq Mukarrom

MODERATOR

Bpk. M. Muwaffiq

NOTULEN

1. Bpk. Zaimul Abror

2. Bpk. AR Kevi


01. ARTIS (BINTANG FILM/SINETRON)

Deskripsi Masalah

Profesi sebagai artis, baik artis film, sinetron, atau bakat-bakat yang lain adalah suatu profesi yang penuh glamour, popularitas, dan sejuta impian hingga menyebabkan banyak yang menginginkannya. Maka begitu ada kesempatan, banyak yang tak menyia-nyiakan untuk mendaftarkan menjadi artis dengan melakukan berbagai terobosan agar cepat mendapat kontrak. Segala penghalang mereka terjang demi terwujudnya keinginan dan ambisi menjadi seorang artis. Obsesi yang menggebu-gebu untuk menjadi seorang bintang, membuat mereka tak lagi memperhatikan batas-batas antara halal dan haram hingga jalan apapun ditempuh asal idaman menjadi bintang tercapai.

Bak gayung bersambut, pihak televisi merespon dengan menggelar berbagai ajang pencari bakat. Dapat dilihat dalam layar kaca, program pencari bakat begitu bertebaran seperti Indonesian Idol, Indonesia Mencari Bakat (IMB), dan seabreg program lain.

Pertimbangan

ü Seorang artis kadang memerankan peran Islami dalam acara film atau sinetron.

ü Sering terjadi adegan-adegan yang kurang atau bahkan tidak sopan.

ü Artis adalah seorang public figure sehingga menjadi rujukan dalam gaya hidup (style) dan prilaku.

ü Bila ditanya mengapa ingin menjadi artis? Jawabnya, “Untuk mencari nafkah dan yang paling cepat hasilnya ya menjadi artis.

Pertanyaan

a. Bagaimana hukum mendaftarkan diri menjadi artis? Dan bagaimana hukum menyelenggarakan acara pencari bakat yang berorientasi popularitas seperti Indonesian Idol, IMB, dan lain sebagainya?

b. Apa status dan hukum honor yang diterima dari profesi tersebut?

c. Kalau haram, bagaimana solusinya mengingat hal ini sudah sangat sering terjadi?

PP. DARUSSALAM Jajar Durenan Trenggalek

Jawaban :

a. Mempertimbangkan dunia artis sangat beraneka ragam, baik profesi atau peran yang dilakoni, maka mendaftar sebagai artis bisa bernilai negatif (haram) apabila memenuhi ketentuan :

ü Ada tujuan untuk berbuat kemungkaran seperti sebagai perantara mencapai hidup glamor, pergaulan bebas, memerankan adegan maksiat, dll.

ü Tidak bisa menghindar dari kemungkaran seperti percampuran antar lawan jenis

ü Profesi atau peran yang dimainkan terdapat kemungkaran seperti adegan dengan lawan jenis (persentuhan, dll), membuka aurat.

ü Menimbulkan fitnah seperti mengajarkan orang lain berbuat maksiat, menimbulkan perasangka buruk atau tuhmah, cinta ketenaran yang sampai menghalalkan berbagai hal.

Dan berrnilai positif (boleh) apabila:

ü Ada tujuan dakwah atau sebatas mencari nafkah

ü Mampu menghindari kemungkaran dan memilih peran yang tidak bertentangan dengan syari'at.

REFERENSI

1. Takmilah al Majmu' Syarh al Muhadzab juz 16 hal. 665&671

2. Al Fiqh 'ala Madzahib al Arba'ah juz 2 hal. 42

3. Is'adurrofiq juz 2 hal. 67,68,127 & 136

4. Tuhfatul Muhtaj, juz X, hlm. 68

5. I’anatut Thalibin, juz I, hlm. 272

6. Ihya’ ‘Ulumiddin, juz II, 201 & juz III, hlm. 288

7. Mau’izhatul Mu’minin, juz I, hlm. 344

8. Mirqotul Mafatih, juz II, hlm. 118


B. Halal apabila peran-peran yang dilakukan tidak melanggar syari’at, begitupun sebaliknya haram jika terdapat peran-peran yang tidak sesuai dengan syari’at.

REFERENSI

1. Kifayatul Akhyar, hlm. 295

2. Mughnil Muhtaj, juz II, hlm. 337

3. Yas’alunaka fid Din wal Hayat, juz I, hlm. 644-645

4. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz IX, hlm.254


C. Dicukupkan dengan jawaban a.

02. KURBAN BEDA HARI RAYA

Deskripsi Masalah

Hari raya Idul Adha tahun 1431 H. berlalu menyisakan problematika yang mesti diselesaikan. Semua itu bermula dari Pak Rahmat yang mewakilkan penyembelihan kambing kurban nadzarnya kepada seorang Kyai. Masalah muncul saat kyai tersebut ternyata memilih berhari raya dan menyembelih kambing kurban atas nama Pak Rahmat pada hari Selasa. Sedangkan Pak Rahmat sendiri berhari raya pada hari Rabu.

Pertanyaan

a. Sahkah kurban atas nama Pak Rahmat dalan kasus di atas?

b. Jika tidak sah, wajibkah bagi Pak Kyai untuk mengganti kambing yang telah dia sembelih?

Panitia

Jawaban :

a. Tidak sah, karena yang dipertimbangkan hari rayanya muwakkil

b. Wajib mengganti.

REFERENSI

1. Bugyah al-Mustarsyidin, hlm. 150

2. Al- Hawi LiLfatawi. Vol. 1. Hlm. 87

3. Hamisy I’anah at-Thalibin. Vol. 1 hlm. 115

4. Al-I dloh. Hlm. 123



Jalsah Tsaniyah

MUSHOHIH

1. KH. An’im Falahuddin M

2. KH. Atho’illah S. Anwar

3. KH. Azizi Hasbulloh

4. KH. Bahrul Huda

5. KH. Ali Maki

6. K. Sulaiman

7. K. Anang Darunnaja

PERUMUS

1. Bpk. Abdul Mannan

2. Bpk. Saiful Anwar

3. H. Agus Said Ridlwan

4. Bpk. Miftahul Khoir

5. Bpk. Thohari Muslim

6. Bpk. M. Anas

7. Bpk. A. Walid Fauzi

8. Bpk. Syafiq Mukarrom

MODERATOR

Bpk. Rohmatulloh Memet

NOTULEN

1. Cak Amin

2. Bpk. Zaimul Abror

3. Bpk. AR Kevi


03. REBUTAN AIR

Deskripsi Masalah

Sejak dahulu, Desa Wonodadi tidak pernah kekurangan air, baik untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari maupun untuk mengairi persawahan penduduknya. Karena di samping letak geografis desa yang berada di pegunungan, di sebelah selatan desa terdapat sumber mata air yang besar.

Namun keadaan tersebut berubah sejak tahun 2000. Hal itu karena PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) mengambil air dari sumber tersebut dengan memakai pipa-pipa besar yang melewati tengah desa. Sejak saat itu, warga mengalami kekurangan air bersih sebab untuk mendapatkan air bersih dari PDAM harus membayar tagihan yang tidak sedikit. Belum lagi sawah-sawah menjadi kekeringan karena mata air tersebut menjadi satu-satunya sumber irigasi. Akibatnya, warga tidak bisa lagi mengelola sawahnya. Kalaupun karena tuntutan hidup harus menggarap sawah, mereka terpaksa harus mencari air. Itupun dengan bersusah payah dan hanya menghasilkan debit yang kecil dan tidak memadai.

Merasa dirugikan, akhirnya banyak warga yang mengambil air dari PDAM dengan cara melubangi pipa (ndodos, Jawa) tanpa izin dengan dalih pihak PDAM adalah penyebab kekurangan air dan menggunakan tanah warga desa sebagai jalur pipa. Air hasil dodosan tersebut oleh warga digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keperluan umum seperti masjid, musholla, dan lain-lain.

Pertanyaan

  1. Bagaimanakah hukum pengambilan air oleh PDAM sehingga berdampak sebagaimana dalam deskripsi?
  2. Bagaimanakah hukum masyarakat mengambil dan menggunakan air tersebut dengan cara-cara di atas, baik untuk keperluan pribadi atau untuk keperluan umum seperti masjid, musholla?
  3. Bila hal di atas (pengambilan maupun penggunaan) tidak diperbolehkan, bagaimana solusinya?

PP. TARBIYATUN NASYIIN Paculgowang Jombang & Panitia

Jawaban :

  1. Pada dasarnya sumber air tersebut adalah hak semua masyarakat. Namun, apabila tidak mencukupi untuk semuanya maka harus mendahulukan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga hukumnya haram bila pengambilan air oleh PDAM berakibat masyarakat sekitar lokasi kekurangan sebagaimana dalam deskripsi diatas karena termasuk kategori idhrorul mustahiqin.

REFERENSI

01. Tuhfatul Muhtaj, juz 6, hlm. 229 & 227

02. Al Fiqhul Islami wa Adillatuh Juz 6 hlm. 446

03. Hasyiyyatul Bujairomi ‘alal Khotib Juz 3 hlm. 239

1. Asy syarqowi Juz 2 hlm. 181

2. ‘Umdatul Mufti wal Mustafti Juz 2 hlm. 226 & 230



  1. Tidak Boleh, dan wajib bertanggung jawab karena merusak dan memanfaatkan barang orang lain dengan tanpa izin.
  2. Gugur.

REFERENSI

01. Bugyah al-Mustarsyidin, hlm. 168

02. Al-Um, Juz. 4,hlm. 44

03. Mau’izhatul Mu’minin, juz I, hlm. 24

04. Ghoyatutalkhissil Murod hlm. 168


04. KEWAJIBAN PERINTAH ANAK UNTUK SHALAT

Deskripsi Masalah

Anak merupakan titipan dari Allah bagi orang tua, sehingga baik buruknya anak ketika usia dini menjadi tanggung jawab penuh orang tua. Karena faktor inilah Nabi Saw. secara tegas menyatakan bahwa orang tua berkewajiban menyuruh anaknya untuk melaksanakan shalat ketika berusia tujuh tahun dan memukulnya bila meninggalkan ketika berusia sepuluh tahun. Namun realita yang ada, karena faktor kesibukan orang tua, kewajiban ini sering terabaikan ketika sang anak tengah bermain di tempat yang jauh ataupun di tempat yang lepas dari pengawasan orang tua, padahal waktu shalat tiba.

Pertanyaan

  1. Wajibkah orang tua mencari anaknya ketika tiba waktu shalat ?
  2. Jika wajib, sampai batas mana orang tua berkewajiban mencari ?

PP. Al-Falah Ploso Mojo Kediri

Jawaban :

a. Wajib, selama tidak ada dugaan bahwa anaknya telah diperintah orang lain, dan telah melakukan.

REFERENSI

01. Roudhotuttolibin Juz 10 hlm. 225

02. Hasyiyah asy-Syarwani Juz 1 hlm. 449

03. I’anah at-Thalibin Juz, 1, hlm. 33

04. Thoriqoh al-Khusul, hlm. 71-73

05. Nihayah al-Muhtaj, Juz. 1, hlm. 391



Jalsah Tsalisah

MUSHOHIH

1. KH. Atho’illah S. Anwar

2. KH. Azizi Hasbulloh

3. KH. Bahrul Huda

4. K. Anang Darunnaja

5. K. Yasin MK

6. K. Shobih al Mu-ayyad

7. KH. Fakhrurrozi Yunus

PERUMUS

1. Bpk. Abdul Mannan

2. Bpk. Saiful Anwar

3. H. Agus Said Ridlwan

4. H. Agus Adibussoleh A

5. H. Agus Melvin ZA

6. Bpk. Miftahul Khoir

7. Bpk. Thohari Muslim

8. Bpk. M. Anas

9. Bpk. A. Walid Fauzi

MODERATOR

Bpk. Syafiq Mukarrom

NOTULEN

1. Cak Amin

2. Bpk. AR Kevi

3. Bpk. Zaimul Abror

4. Bpk H. Ni’amul Karim

5. Bpk. Saepoddin

b. Sebatas yang dia mampu.

REFERENSI

01. Ihya’ Ulumiddin Juz 2 hlm. 336-337

02. Roudhotuttolibin Juz 10 hlm. 225

03. Hasyiyyatul Jamal Juz 1, hlm. 290

04. Al Bujairomi ‘Alal Khotib Juz 2, hlm. 515


05. SAKSI PERKOSAAN

Deskripsi Masalah

Pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pelecehan seksual bila dikaji menurut hukum Islam (fiqh peradilan) akan dihadapkan pada sebuah keadaan serba dilematis, terutama bagi korban. Di satu sisi bila dia melaporkan pada pihak yang berwajib dengan tanpa menghadirkan empat orang saksi menurut kacamata fiqh, maka dia malah terkena sanksi qodzf (menuduh zina) dan bahkan pengaduan ini bisa mengarah menjadi sebuah pengakuan zina (iqror biz zina ). Di sisi lain, jika dia tidak melapor maka dia akan mengalami trauma psikologis berkepanjangan atau bahkan kalau sampai terjadi kehamilan bisa jadi dia dituduh telah melakukan zina. Sementara sang pelaku berleha-leha lepas dari jeratan hukum. Lantas bagaiman fiqh Islam membela hak korban pelecehan seksual?

Pertanyaan

  1. Bisakah pembuktian zina dilakukan dengan selain menghadirkan empat orang saksi seperti video atau foto yang diakui otentitasnya oleh pakar telematika?

PP. HIDAYATUT THULLAB Kamulan Durenan Trenggalek

Jawaban :

a. Tidak bisa, karena sudah dinash dalam al Quran bahwa yang bisa menetapkan zina adalah empat orang saksi laki-laki.

REFERENSI

01. At Tasyri’ al Jina’i Juz 2 hlm. 430


06. PROPOSAL UNTUK NON MUSLIM

Deskripsi Masalah

Beberapa hari lalu salah satu masjid terbesar di daerah kami mendapat kunjungan dari tokoh Kristen yang juga pengusaha besar di negaranya. Dalam kunjungannya takmir masjid tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Tak tanggung-tanggung takmir meminta sumbangan yang cukup besar untuk merenovasi sebagian bangunan yang sudah cukup tua.

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukumnya seorang muslim lebih spesifik takmir masjid meminta sumbangan kepada non muslim ?

PP. APIS Blitar

Jawaban :

a. Boleh, kecuali jika terjadi idzlal maka idzlalnya haram sedangkan yang diterima tetap halal.

REFERENSI

01. Nihayah al- Muhtaj, Juz, 4. Hlm. 83

02. Faidl al-Qadir, Juz, 3, hlm. 453

03. Fath al-Bari, Juz, 10, hlm. 408



No comments: