Publikasi kali ini, penulis hanya
ingin teman-teman pembaca bisa share bersama penulis sebuah fatwa tidak
rasmi oleh seorang ulama dari Morocco tentang pernikahan sirri.
Sedangkan di Indonesia seperti biasa pernikahan sirri mengalami
perbahasan yang pasang surut dan tidak pernah diselesaikan secara adil
dari dua sisi iaitu hukum dan agama. Alangkah indahnya kalau
undang-undang positif Indonesia bisa senyawa dengan hukum Islam
normatif.
No comments:
Post a Comment