Thursday, June 10, 2010

HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA'IL FMPP XXI SE JAWA-MADURA

DALAM RANGKA PERINGATAN SATU ABAD PP. LIRBOYO
02-03 jUNI 2010


KOMISI - A

MUSHOHIH
KH. A. Yasin Asmuni
KH. Atho’illah S. Anwar
KH. Muhibbul Aman
KH. Firjaun Barlaman
K. Anang Darunnaja
H. Agus Sobich Al-Muayyad
KH. Fahim Rauyani
Agus HM. Sonhaji

PERUMUS
Agus Syamsul Mu'in
Bpk. Abdul Mannan
Bpk. Saiful Anwar
Bpk. Sunandi Zubaidi
Bpk. Abdulloh Mahrus
Bpk. Abdul Wahab
Bpk. M. Anas
Bpk. Bisyri Musthofa
Bpk. Ali Saudi

MODERATOR
Bpk. M. Ayman Al-Akiti

NOTULEN
Bpk. Achid Yasin
Bpk. Mudzakir
Bpk. Zaimul Abror

MEMUTUSKAN

1. PRO-KONTRA RUU PERKAWINAN

Deskripsi
Diantara daftar Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) tahun 2010 ini, Kementrian Agama berencana mengesahkan beberapa draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, yang meliputi ketentuan nikah sirri (perkawinan di bawah tangan), nikah mut’ah (kawin kontrak), poligami dan thalaq (cerai). Beberapa pasal dalam draft RUU tersebut juga memuat ketentuan pidana kurungan mulai 6 bulan hingga 3 tahun, serta denda mulai Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Misalnya pada:
-Pasal 143, barang siapa melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah, didenda paling banyak Rp 6 juta atau kurungan paling lama 6 bulan;
-Pasal 144, melakukan perkawinan mut’ah diancam pidana paling lama 3 tahun penjara dan perkawinannya batal demi hukum;
-Pasal 145, melangsungkan perkawinan dengan istri kedua, ketiga dan keempat tanpa izin dari pengadilan, dipidana denda paling banyak Rp 6 juta atau kurungan paling lama 6 bulan;
-Pasal 146, menceraikan istri tidak di depan pengadilan didenda paling banyak Rp 6 juta atau hukuman 6 bulan penjara;
-Pasal 147, menghamili perempuan yang belum nikah dan ia menolak mengawini, dipidana paling lama 3 bulan penjara.

Draft RUU tersebut dimaksudkan sebagai wujud perlindungan akibat buruk pada pihak-pihak yang menjadi korban. Misalnya nikah sirri, kawin kontrak dan poligami dipandang banyak merugikan perempuan dan sering disalahgunakan menjadi perzinahan terselubung yang dimanfaatkan sebagai media singgahan pemuasan dan pelampiasan seks tanpa tanggung jawab, yang berakibat istri dan anak-anak terlantar, tidak ada pengakuan dari istri pertama dll. RUU ini juga diharapkan akan mempermudah istri atau anak memperoleh haknya secara hukum positif, seperti hak warisan, hak perwalian, tunjangan kesehatan, pembuatan KTP atau paspor dll.

Kendati demikian, khusus RUU nikah sirri dan poligami tersebut mendapat respon penolakan keras dari berbagai kalangan, karena disamping dinilai menyudutkan dan mempersulit amaliah umat Islam, RUU tersebut juga dikhawatirkan justru akan mengobsesi seseorang memilih melakukan zina ketimbang harus menikah. Lebih dari itu, pemidanaan dengan denda dan atau hukuman penjara terhadap perkawinan tanpa dokumentasi itu dinilai sangat berlebihan, karena praktek nikah sirri sebenarnya hanya merupakan pelanggaran administratif keperdataan, yaitu melanggar Pasal 2 UU Nomor 1 tentang Perkawinan, bukan bentuk pelanggaran pidana sehingga tidak proporsional jika harus dikriminalisasi.

Pertanyaan
a. Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, dapatkah dibenarkan peberlakuan pasal nikah sirri dan poligami di atas?
b. Bagaimana hukum pemidanaan pelanggaran UU nikah sirri dan poligami di atas?
c. Jika pemerintah benar-benar memberlakukan, bagaimana konsekuensi hukum perkawinan atau perceraian yang melanggar pasal nikah sirri dan poligami di atas?

Sa'il: PP. Langitan & Panitia

Jawaban
a. UU Perkawinan sesuai yang termaktub dalam KHI yang membatasi pernikahan sirri dengan tidak mengabsahkannya, tidak dapat dibenarkan karena memvonis batal pernikahan yang sudah absah secara syar'i.
b. Gugur
c. Gugur

Referensi
1. Al-Fiqh Al-Islami, vol. 9 hal. 6674
2. Bughyah al-Mustarsyidin hal. 271
3. At Tasyri' al-Jana'i, vol. 1, hal. 254
4. Al Fiqh al-Islami, vol. 9 hal. 339

2. ARISAN SEDULURAN

Deskripsi
Sebuah perusahaan kecil, CV. ARISAN SEDULURAN menawarkan program arisan dengan ketentuan:
-Arisan dengan hasil undian mendapatkan Honda Revo seharga Rp. 14.000.000;
-Peserta satu group arisan minimal 30 orang;
-Undian dilakukan 1 bulan sekali selama 24 bulan;
-Iuran pada bulan pertama sebesar Rp. 1.000.000 dan bulan berikutnya sebesar Rp. 500.000;
-Peserta yang namanya keluar saat undian, berhak mendapat Honda Revo dan tidak berkewajiban menyetorkan iuran di bulan-bulan berikutnya;
-Enam peserta yang tidak keluar namanya dalam 24 kali putaran undian, akan otomatis mendapatkan Honda Revo di akhir periode.

Melihat minat dan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi (khususnya di daerah Indramayu) mengikuti model arisan ini, pihak CV. ARISAN SEDULURAN berusaha mengembangkan programnya dengan menawarkan hasil undian yang cukup variatif, seperti HP, peralatan elektronik, rumah tangga dll., namun tetap dengan ketentuan yang sama dan juga membatasi jumlah minimal peserta.

Sekilas, arisan model seperti ini adalah bisnis nekat yang hanya akan merugikan pihak CV. Namun kenyataannya, dari kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan, bahkan pihak CV. dapat meraup keuntungan yang tidak sedikit. Keuntungan pihak CV ini bisa diperoleh dengan pembelian Honda Revo langsung dari distributor Honda dengan sistem paket kredit, yakni 30 unit motor bonus 3 motor, plus potongan harga normal. Atau, pihak CV akan memutar uang yang diterima dari iuran peserta untuk modal usaha, didepositokan di bank dll., sehingga pihak CV tetap memperoleh untung dari program arisan ini.

Praktek lain yang hampir mirip dengan model ARISAN SEDULURAN ini adalah arisan yang diadakan dalam sebuah jam’iyyah. Hanya saja yang membedakan, iuran ini dilabeli atau lebih pasnya diatasnamakan sedekah, dan peserta yang namanya keluar saat undian berhak mendapatkan kesempatan umrah.

Pertanyaan
a. Termasuk akad apa transaksi antara pihak CV dengan peserta arisan di atas? Dan bagaimana hukumnya?

Sa'il: Kelas III Aliyah MHM 201

Jawaban
Ada dua kemungkinan:
-Akad jual beli yang tidak sah karena ketidakjelasan harga, bentuk barang, dan pelaku akad (peserta yang memperoleh honda Revo.
-Dan atau akad qardlu yang hukumnya juga tidak sah bila ketentuan mendapatkan honda Revo disebutkan dalam akad.

Catatan:
-Praktek di atas dapat direalisasikan dengan solusi: peserta ketika menyerahkan uang kepada penyelenggara dimaksudkan menghutangi kemudian ketika undian keluar dan mendapatkan honda Revo dilakukan akad istibdal, yakni hutang yang diterima diganti dengan sepeda Revo, maka hukumnya sah.
-Bila ada ketentuan berupa peserta yang tidak bisa melanjutkan atau berhenti arisan uang yang disetorkan akan hangus, maka di samping akad qardlunya tidak sah juga tidak ada solusi untuk mengesahkannya.

Referensi
1. Al-Qulyubi vol. II hlm. 321
2. I'anatuth Thalibin vol. III hlm. 65
3. I'anatuth Thalibin vol. III hlm. 52
4. Bughyatul Mustarsyidin 132
5. Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra vol. II hlm. 280

Pertanyaan
b. Kalau tidak diperbolehkan, apa kewajiban bagi pihak CV yang telah memanfaatkan uang iuran peserta, dan kewajiban peserta yang telah mendapatkan Honda Revo?
Jawaban :

Bagi kedua belah pihak (CV dan peserta arisan) harus mengembalikan barang yang telah diterima.

Referensi
1. Al-Bujairami al-Khatib vol. 3, hal. 13-14
2. Hasyiyah Jamal vol. 3, hal. 377

Pertanyaan
c. Bagaimana hukum mengikuti arisan seperti dalam sebuah jam’iyyah dengan hadiah umrah?

Jawaban :
Diperinci:
-Apabila saat menyerahkan uang tersebut penyumbang semata-mata bermaksud untuk mendapatkan undian hadiah umroh, maka tergolong qimar (judi) meskipun dibungkus sedekah, sebagaimana SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah).
-Apabila saat menyerahkan bermaksud sedekah meskipun disertai harapan mendapatkan hadiah umrah, maka tidak diperbolehkan jika biaya umrah diambil dari uang sumbangan yang terkumpul karena menggunakan uang sedekah tidak semestinya.

Referensi
1. Tuhfah al-Muhtaj vol. 6, hal. 309
2. Hasyiyah al-Qalyubi vol. 6, hal. 206
3. Fatawi wa Masyurat (Dr. Romdlon Buthi) vol. 2, hal. 49.
4. Al-Majmu' Syarhul Muhadzab, vol. 15, hal. 370.

3. VALIDITAS JADUAL SHALAT ABADI

Diskripsi
Sebagaimana kerap kita lihat di dinding-dinding masjid, mushalla atau tempat-tempat ibadah lain terdapat JADUAL SHALAT ABADI. Label "JADUAL SHALAT ABADI" yang tertera tak jarang mengobsesi masyarakat awam untuk begitu saja menyakini bahwa waktu shalat tidak pernah mengalami perubahan sepanjang masa, dan cenderung enggan melakukan akurasi dan koreksi dengan waktu yang sebenarnya, sehingga menjadikan jadual tersebut sebagai acuan dan pakem dalam menentukan waktu shalat. Di samping itu, memang tidak semua orang memiliki pengetahuan memadai dengan teori penentuan dan perubahan waktu shalat ini. Padahal jika ditilik melalui ilmu astronomi, perubahan waktu senantiasa berlangsung dari hari ke hari dan tahun ke tahun. Sehingga hampir bisa dikatakan bahwa waktu shalat tidak ada yang tidak berubah lebih-lebih abadi.

Pertanyaan
a. Sejauh mana validitas JADUAL SHALAT ABADI digunakan acuan menentukan waktu shalat?
b. Adakah kewajiban melakukan koreksi untuk akurasi waktu shalat, dan tiap kapan?

Sa'il: Mutakharrijin MHM 2009

Jawaban
a. Sejauh jadual waktu tersebut dibuat berdasarkan kaidah-kaidah ilmu falak yang ditetapkan dalam kitab-kitab falak mu'tabar dan tidak bertentangan dengan waktu shalat yang ditentukan oleh syara'.
b. Tidak wajib

Referensi
1. Syarh Bughyatul Mustarsyidin vol. 2 hal. 23,33,40
2. As-Syarwani vol. 1 hal. 500


KOMISI B

MUSHOHHIH
K. Nurul Huda A.
KH. Azizi Hasbulloh
K. Ali Mushthofa Sa’id
Agus M. Yasin EMKA
K. Suhaeri Badrus
KH. Imam Syuhada’

PERUMUS
Agus Ibrahim A. Hafidz
Agus Abdurrozzaq Sholeh
Agus Hanif A. Ghofur
Bpk. Munir Akromin
Bpk. H. Rohmatulloh
Bpk. Ghufron Makshum
Bpk. A. Walid Fauzi
Bpk. Dinul Qoyyim
Bpk. Abdulloh Mahrus
Bpk. Maksum

MODERATOR
Bpk. Ma'rifatus S.

NOTULEN
Bpk. Saifuddin
Bpk. Abd. Kholiq Duely
Bpk. Abd. Kafi

MEMUTUSKAN:

4. AKKBB MENGGUGAT UU PENODAAN AGAMA

Deskripsi
Setelah kampanye mendukung Ahmadiyah gagal dilakukan oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) melalui jalur politik jalanan dan penggunaan jasa premanisme serta eksploitasi media massa, beberapa bulan terakhir AKKBB kembali berulah dengan memanfaatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalaui nomor perkara 140/PUU-VII/2009 kelompok ini mengajukan permohonan judicial review (uji materi) UU 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 a KUHP yang lebih dikenal dengan UU Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama, agar dihapuskan.

UU Pasal 1/PNPS/1965 itu menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”.

Sedangkan KUHP Pasal 156 a itu berbunyi: “Ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara bagi mereka yang mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: [a]. yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; [b]. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Lebih dari 40 tahun UU Penodaan atau Penistaan Agama ini terbukti sangat penting dan efektif untuk mencegah dan menyeret berbagai aliran sesat dan meyimpang ke proses hukum untuk diadili. Berbagai kemunculan sekte sesat dan menyimpang seperti Ahmadiyah, Nabi Palsu, Ahmad Musadik, Lia Eden dengan agama Salamullahnya, Surga Aden dan beberapa aliran menyimpang lainnya, dapat diperingati melalui SKB (Surat Keputusan Bersama), bisa dilarang melalui SK Kepala Daerah, serta bisa dihukum penjara dan dicegah eksistensinya berdasarkan UU tersebut.

Namun menurut kelompok AKKBB, ketentuan dalam UU tersebut dinilai deskriminatif, tidak senafas dan bertentangan dengan semangat kebebasan berkeyakinan dan beragama yang dijamin UU Pasal 29 ayat 2 dan 28E, dan bertentangan dengan HAM yang dijamin dalam Pasal 22 dan 8 No. 39 tahun 1999. Pasal-pasal dalam UU Penodaan dan Penistaan Agama itu kerap dipakai senjata kelompok mainstream untuk menindas paham keagamaan kelompok minoritas yang dianggap telah menodai agama tertentu. Misalnya insiden tragis di Monas awal bulan Juni 2008 lalu, dengan menggunakan pasal-pasal ini beberapa umat Islam berupaya memberhangus Ahmadiyah karena dianggap telah menodai dan menghina Islam dengan mempercayai nabi baru setelah nabi Muhammad saw.

Perjuangan kelompok AKKBB itu harus kandas setelah pada tanggal 19 April 2010 lalu, MK memutuskan menolak permohonan judicial review UU itu, dan menyatakan UU tersebut tetap konstitusional. Penolakan ini karena MK menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum. Di samping itu, MK berdalih negara memang memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara.

Pertanyaan
a. Dalam perspektif fiqh, apakah UU Penodaan Agama tersebut bertentangan dengan kebebasan berkeyakinan dan HAM?
b. Demi pertimbangan dan alasan kebebasan akidah, keadilan dan HAM, serta untuk memberikan solusi atas fakta-fakta kekerasan yang dialami kelompok agama atau keyakinan minoritas, dapatkah dibenarkan wacana atau gugatan kelompok AKKBB menghapus UU tersebut?
c. Sejauh manakah jaminan dan perlindungan yang diberikan Islam terhadap kebebasan berkeyakinan dan HAM?

Sa'il: Panitia & PP. Langitan

Jawaban
a. Tidak bertentangan dengan kebebasan berkeyakinan atau HAM versi Islam, karena kebebasan tersebut tetap dibatasi dengan perilaku yang tidak menyinggung atau menyakiti (idlrar) akidah lain serta tetap menjaga kemurnian ajaran dan akidahnya sendiri.
b. Tidak dapat dibenarkan karena:
-UU tersebut tidak bertentangan dengan kebebasan akidah atau HAM versi Islam.
-Fakta anarkhisme tersebut tidak bisa dikatakan sebagai ekses dari UU Penodaan agama, melainkan karena perilaku kolompok yang tidak patuh hukum.
-Penghapusan UU tersebut justru akan membuka potensi terhadap penodaan agama.
c. Segala perilaku yang tidak idlrar (mengganggu) pihak lain dan tidak bertentangan dengan ajaran dan akidah yang diyakininya.

Referensi
1. ِAt-Tasyri’ al-Jina’i juz 1 hal. 31-42
2. Al fiqhul Islamy Juz 8 Hal. 6209
3. Is’adurrofiq juz 2 hal. 119
4. Tafsir Qurthubi juz 1 hal. 1985
5. Tafsir Qurthubi juz 1 hal. 2407-2408
6. Tafsir Ar-Rozi juz 3 hal. 454
7. Ihya Ulumiddin juz 2 hal. 327
8. Qurrotul ‘ain Bifatawi Isma’il Zein hlm. 199-212
9. Hasyiah Al-Jamal juz 4 hal. 280

5. SMS MERESAHKAN

Deskripsi
"Tanzilal 'azizir rahim litundzira qauman ma undzira aba'uhum fahum la yu'minun". Krm ayat surat Yasin ini mnimal ke-10 org, insya Allah 2 jam kmdian kmu akn mndngar kbar baik n mndptkan kbhgiaan. Dmi Allah ini amanah dr Habib Muh bin Hasan Al-Athas Pekalongan. Mhn jgn dihpus sblm disbrkan ke-10 org. Jk tdk, kmu akn mndptkan ssuatu yg tdk diinginkn".

Begitulah diantara kalimat SMS gelap yang belakangan marak tersebar di pemilik hand phone. SMS seperti ini banyak menimbulkan keresahan, karena di samping menjanjikan kejutan-kejutan atau kebahagiaan tak terduga, juga menimbulkan ketakutan-ketakutan psikologis karena dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat keramat seperti Rasulullah saw., wali, habib, kyai, ayat-ayat Al-Qur'an dll. Fenomena seperti ini menyebabkan banyak masyarakat yang tergoda dengan iming-iming atau khawatir dengan ancaman-ancaman dalam SMS, sehingga memilih bespekulasi mencari keuntungan atau mencari selamat dengan menuruti perintah dalam SMS tersebut untuk menyebarkan kembali.

Pertanyaan
a. Bagaimana hukum mempercayai janji-janji atau ancaman-ancaman bagi penerima SMS seperti dalam deskripsi?
b. Bagaimana hukum menyebarkan kembali SMS tersebut?

Sa'il: PP. HM Ceria

Jawaban
a. Haram, karena termasuk membenarkan sesuatu yang ghaib yang tidak ada dasarnya baik secara adat, akal atau syariat.
b. Haram, karena menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Referensi
1. Buraiqah Mahmudiyyah juz 1 hal. 274
2. Anwar Al Buruq juz 4 hal. 263
3. Al Fatawi Al Haditsiyyah juz 1 hal. 469
4. Fath Al Bari juz 1 Hal. 80
5. Faidl al Qadir juz 6 hal. 30
6. Fath Al ‘Aly juz 1 hal. 209
7. Buraiqah Mahmudiyyah juz 3 hal. 124
8. Faidl al Qadir juz 5 hal. 2
9. Az Zawajir “aniqtirafil Kaba-ir juz 2 hal. 169- 176
10. Al Fiqh Al Islami juz 4 hal. 388

6. MEMPELAI WANITA TURUT HADIR DALAM AKAD NIKAH

Deskripsi
Dalam formulasi fiqh munakahah, dapat dijumpai aturan pihak yang wajib hadir saat prosesi ijab-qabul akad nikah berlangsung. Yaitu pihak wali calon istri, pihak calon suami dan saksi. Namun seperti fenomena akad nikah yang lazim kita saksikan, prosesi ijab-qabul juga diwarnai dengan kehadiran banyak orang yang umumnya laki-laki untuk berpartisipasi menyaksikan berlangsungnya akad yang sakral ini. Di samping itu, tidak jarang mempelai wanita juga turut dihadirkan di majlis akad nikah di tengah-tengah hadirin dan duduk berdampingan dengan mempelai pria, bahkan ada juga yang ditutupi dengan satu kerudung berdua (ikhtilath).

Pertanyaan
a. Bagaimana hukum mempelai wanita turut hadir di majlis akad nikah seperti dalam deskripsi?
b. Jika tidak diperbolehkan, apakah kemunkaran di majlis seperti itu dapat menghilangkan sifat adil wali dan saksi nikah yang hadir?

Sa'il: Panitia

Jawaban
a. Haram, kecuali tidak menimbulkan fitnah
b. Tidak sampai menggugurkan, kecuali disertai perbuatan yang dapat menyebabkan dosa besar, seperti mengabaikan ikhtilath dan an nadhrul muharram pada prosesi akad nikah atau perbuatan tersebut dilakukan oleh figur yang menjadi panutan.

Referensi
1. Hasyiyyah Al-Jamal juz 4 hal. 124
2. I’anatuththolibin juz 1 hal. 313
3. Al Majmu’ juz 4 hal. 434
4. I’anatuththolibin juz 3 hal. 305
5. Ihya’ Ulumiddin juz 2 hal. 160
6. Hasyiyyah Al-Jamal juz 4 hal. 138
7. Al Mausu’ah Al-Fiqhiyyah juz 2 hal. 291
8. Ihya’ Ulumiddin juz 3 hal. 136
9. I’anatuththolibin juz 4 hal. 323
10. Al-Hawi al-Kabir juz 7 hal. 87
11. Asnal Mathalib juz 4 hal. 343
12. Az-Zawajir juz 1 hal. 337

7. CINCIN NIKAH BERDARAH

Deskripsi
Janji cinta sehidup semati diikrarkan oleh putra pengusaha dan politisi, Aburizal Bakrie, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardie Bakrie dengan pemain sinetron Prianti Nur Ramadhani alias Nia Ramadhani dalam akad nikah yang dilangsungkan di Hotel Mulia Jakarta, Kamis 1 April 2010. Pernikahan ini bisa dibilang sebagai pernikahan termewah tahun ini. Pasalnya, pesta yang dilangsungkan mulai siraman, akad nikah, hingga dua kali resepsi ini, konon menelan biaya milyaran rupiah.

Namun yang menjadi special dari pernikahan ini adalah cincin nikah yang dipesan dari Bangkok, Thailand. "Yang paling spesial itu adalah cincin nikah, dipesan dari Thailand", kata Ardie. "Ini adalah ide kita berdua. Warna merah yang ada di cincin ini adalah darah kita berdua. Jadi ibaratnya di dunia, kita ini sudah jadi satu. Dari pada hanya berlian, mending seperti ini karena ada maknanya", lanjutnya.

Pertanyaan
a. Bagaimana menyatukan darah dalam cincin nikah sebagai simbol pernyataan bersatunya dua jiwa dalam cinta sebagaimana dalam deskripsi?

Sa'il: PP. HM Antara

Jawaban
a. Haram karena termasuk tadlammukh bin najis (memanfaatkan najis) yang tidak dima’fu dan tidak ada gharadl shahih (kepentingan yang ditolerir syara’) sehingga menyebabkan tadlyi’ al-maal (menyia-nyiakan harta).
Referensi
1. I’anatuththolibin juz I hal. 102-102
2. Hasyiyah Qulyuby wa ‘amira juz I hal. 204
3. Nihayah az-Zain juz I hal.45

8. PLURALISME AGAMA

Deskripsi
Tidak semua umat beragama sepakat menyatakan ada kebenaran lain di luar agamanya. Ajaran kitab suci masing-masing agama selalu mengarahkan umatnya meyakini bahwa agamanya yang paling benar. Doktrin dan keyakinan seperti ini tidak jarang kemudian menumbuhkan sikap intoleransi antar akidah atau antar kelompok yang berbeda dan memicu konflik serta tindakan anarkhisme publik. Kesadaran terhadap dampak-dampak negatif dari sikap intoleransi ini, kemudian dimengerti betapa dibutuhkan sebuah interaksi tanpa konflik dan sikap toleran yang bisa menerima, menghargai dan menghormati perbedaan, mengakui eksistensi orang lain dan mendukung keragaman ciptaan Tuhan. Dari gagasan dan ide-ide inilah kemudian mengobsesi paham pluralisme agama menjadi issu yang dikampanyekan.

Dalam memaknai istilah pluralisme agama, sejauh ini terdapat dua pengertian. Pertama, pluralisme dalam arti non asimilasi, yakni paham yang menekankan adanya sikap penerimaan, pengakuan dan penghargaan terhadap perbedaan identitas agama tanpa meyakini kebenaran akidah lain, demi menciptakan kerukunan antar umat beragama. Kedua, pluralisme dalam arti asimilasi, yaitu suatu pandangan bahwa agama seseorang bukanlah satu-satunya sumber yang eksklusif bagi kebenaran, sehingga dalam agama-agama lain pun dapat ditemukan nilai-nilai kebenaran. Dari pengertian kedua inilah kemudian muncul ungkapan-ungkapan, "semua agama adalah sama", "kebenaran bersifat relatif" dan "tidak boleh mengklaim agamanya yang benar dan yang lain salah".

Dari dua pengertian pluralisme agama tersebut, menuntut sikap yang bukan hanya sekedar mengakui dan menghargai keberagaman akidah, namun juga mengharuskan adanya KESETARAAN hak dan kewajiban sosial serta ruang gerak aktivitas keagamaan bagi setiap pemeluk agama, melarang praktek deskriminasi, monopoli, dominasi dan menomorduakan kelompok atau penganut agama apapun.

Pertimbangan
-Sebuah hadits menyatakan: الإسلام يعلو ولا يعلى عليه
-Seperti dimaklumi, rumusan fiqh siyasi hazanah klasik cenderung menempatkan non-Muslim (kafir dzimmi, mu'ahad dan musta'man) sebagai masyarakat "kelas dua".
-Dalam konteks keIndonesiaan, Islam tidak benar-benar absolut berkuasa secara politik.

Pertanyaan
a. Dalam konteks Islam keIndonesiaan, dapatkah dibenarkan ide pluralisme yang mengharuskan adanya KESETARAAN hak dan kewajiban sosial serta ruang gerak aktivitas keagamaan bagi setiap pemeluk agama?
b. Bagaimana hukum seseorang yang menyatakan, "semua agama adalah sama", "kebenaran bersifat relatif" dan "tidak boleh mengklaim agamanya yang benar dan yang lain salah"?

Sa'il: Mutakharrijin MHM 2007

Jawaban
a. Pada dasarnya ide kesetaraan sebagaimana tuntutan dari paham pluralisme tersebut tidak dapat dibenarkan kecuali dalam keadaan darurat dengan mengedepankan prinsip dar’ul mafâsid muqaddamun alâ jalbil mashâlih.
b. Belum terbahas

Referensi
1. Qurrotul ‘ain bifatawi Isma’il Zein hal. 199-212
2. Qurrotul ‘ain bifatawi al-Kurdy hal. 211-212
3. Hasyiah Al Jamal juz 4 hal. 280


KOMISI - C

MUSHAHIH
K. M. Masruhan
K. Ahmad Asyhar
K. M. Muhlis Dimyati
KH. Syafrijalla Subadar
Agus H. Djazuli M. Ma’mun
Agus H. Abdurrohman Al Kautsar
Agus H. Abdus Salam
Agus Bahrul Huda

PERUMUS
K. Moh Sa’dulloh
Ust. Asnawi Ridlwan
Ust. H. Ach Adibuddin
Ust. Anang Muhsin
Ust. M. Mahsus IZ
Ust. M. Nur Mufid
Ust. Abdulloh Mahrus
Ust. Fauzi Hamzah

MODERATOR
Fahurrozi Rozak

NOTULEN
M. Ardik Nurrohman
Anas Zamrozi

MEMUTUSKAN

9. ETIKA DEMONSTRASI

Deskripsi
Dalam negara demokrasi, demonstrasi damai adalah aktifitas legal untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai tidak populer atau guna menyuarakan aspirasi rakyat. Kendati demikian, sebagai negara yang beradab, demonstrasi tentunya harus dilakukan dengan aksi-aksi yang memiliki nilai etik kepatutan bangsa Indonesia. Seperti demonstrasi yang bertepatan dengan 100 hari kinerja kabinet SBY jilid II yang diwarnai dengan aksi kerbau bertuliskan "Si BuYa" / "Si leBaY" serta menginjak-injak gambar SBY-Budiono di Bundaran HI tanggal 28 Januari 2010 lalu.

Menurut pihak demonstran, pesan yang hendak didemonstrasikan melalui "Si BuYa" ini adalah kritik terhadap kenerja kabinet SBY yang dinilai berbadan besar, gemuk, namun lamban dan pemalas mirip kerbau, khususnya dalam penanganan kasus Bank Century, dan tidak menyinggung pihak manapun secara individu. Namun SBY sangat menyayangkan aksi itu karena dianggap tidak mengindahkan norma-norma kepantasan, bahkan ia merespon aksi itu lebih sebagai kritik terhadap anatomi pribadinya, sehingga ia merasa tidak nyaman sampai-sampai harus bersikap "lebay" dengan curhat dan berkeluh-kesah di hadapan anggota sidang. Di samping itu, para pendukung SBY menilai aksi massa seperti itu sudah di luar kepatutan demonstrasi, karena disamping tidak menghormati kepala negara sebagai simbol negara, aksi itu juga dikhawatirkan dapat merusak citra Indonesia di mata Internasional.

Sementara penilaian pihak lain, respon SBY itu mencerminkan sikap pemimpin paranoid yang alergi dengan kritik. Sebagai pemimpin, tidak seharusnya sempit dada dan hanya sibuk dengan bentuk fisik kerbau yang diajak demo mengkritik kepemimpinannya itu, melainkan lebih terfokus pada pesan yang disampaikan para demonstran. Bahkan ada yang menyatakan, seharusnya SBY bangga jika dianalogikan dengan kerbau, karena dalam mitologi China, kerbau dipersepsikan sebagai hewan yang paling tangguh dan pekerja keras.

Pertanyaan
a. Dalam aktifitas demonstrasi, sejauh manakah Islam mengatur etika kepatutannya?

Sa'il: Panitia

Jawaban :
a. Demontrasi sebagai sarana atau media amar ma’ruf nahi mungkar atau menyampaikan tuntutan dan aspirasi yang umumnya diwarnai penghinaan dan lain-lain yang dapat menjatuhkan kewibawaan pemerintah, maka hal itu tidak boleh dilakukan. Dan apabila bila cara-cara yang lebih santun telah memenuhi prosedur, maka demonstrasi boleh dilakukan dengan memenuhi dua aturan kepatutan (adab), yaitu:

1. Kepatutan substansi, yaitu:
a. Terjadi penyimpangan dari aturan syari’at atau peraturan yang berlaku atau disepakati.
b. Hal yang di tuntut dan diaspirasikan sudah menjadi keniscayaan untuk dilaksanakan.

2. Kepatutan tatacara, yaitu:
c. Diyakini (dhan qawi) sebagai alternatif terakhir
d. Dilakukan oleh demonstran yang berkompeten (bukan pendemo asal-asalan) dalam permasalahan yang sedang didemokan.
e. Harus menjaga kemaslahatan dan ketertiban umum
f. Tidak berpotensi menimbulkan tindakan anarkhis.
g. Tidak dilakukan dengan cara atau perkataan, perbuatan dan simbol-simbol lain yang mengarah pada pelecehan atau penghinaan.

Referensi
1. Ittikhafussadati al muttaqien juz 7 hal. 25
2. Ihya’ ulumuddin juz 3 hal. 370
3. At tsyri’ al jinani fil islam juz 2 hal. 41
4. al fiqh al islami juz 6 hal. 704-705
5. Khasyiyah al jamal juz 8 hal. 328
6. Al fiqh al islami wa adillatuhu juz 8 hal. 313

Pertanyaan
b. Bolehkah aksi demonstrasi menggunakan kerbau atau menginjak-injak photo presiden seperti dalam deskripsi?

Jawaban
Tidak diperbolehkan, karena demo dengan cara-cara tersebut (menginjak-injak foto presiden atau membawa gambar kerbau), secara 'urf adalah bentuk-bentuk penghinaan (ihanah) pada presiden.

Referensi
1. Ittikhafussadati al-Muttaqien juz 9 hal. 233
2. Faidul Qodir juz 6 hal. 398
3. Isadurrofiq juz 2 hal. 83
4. Isadurrofiq juz 2 hal. 84
5. Faidul Qodir juz 6 hal. 399

Pertanyaan
c. Antara pihak demonstran yang mengaku memproyeksikan substansi "SileBaY"nya sebagai pesan kritik sebuah kinerja pemerintah dan bukan untuk menyerang individu, dan pihak SBY yang merasa pribadinya dengan kapasitas sebagai kepala negara telah dihina, secara hukum Islam manakah yang dimenangkan?

Jawaban
Asumsi yang dibenarkan adalah dari pihak Presiden, karena rangkaian aksi demontrasi tersebut secara ‘urf jelas menunjukkan pelecehan terhadap SBY.

Referensi
1. Azzawajir An Iqtirof al kabir juz 2 hal. 402
2. Isadurrofiq juz 2 hal. 119

10. DILEMA PRAHARA NIKAH

Deskripsi
Entah karena alasan tidak memenuhi kriteria syarat formal calon pengantin yang diatur UU, atau tidak mau ribet dengan urusan administratif yang ditetapkan pemerintah, atau sekedar karena alasan "ekpres" (ekonomi ngepres), nikah sirri (nikah di bawah tangan) kerap menjadi pilihan sebagian pasangan anak Adam untuk melangsungkan proses ijab-qabul demi memasuki gerbang halal hubungan asmaranya. Pilihan ini memang cukup praktis sekedar untuk prosesi menghalalkan sesuatu yang sebelumnya haram. Namun, karena sebuah pernikahan juga menuntut tanggung jawab, hak dan kewajiban pasutri, dan bahkan juga perlu pengakuan hukum formal, tidak jarang pilihan ini justru menjadi problema cukup sulit ketika komitmen pernikahan diterjang prahara.

Sebut saja Putri, seorang wanita yang cukup shaleha, setelah sekian waktu mengarungi bahtera rumah tangga bersama arjunanya, ia mulai merasakan ketidakharmonisan. Lelakinya yang dulu ia anggap seperti Malaikat Pelindung, yang senantiasa menjaga dengan penuh kasih-sayang dan tanggung jawab lahir-batin, belakangan nyaris berubah total. Ia tak lagi memperhatikan kewajibannya sebagai suami, mirip Tejo yang gaul namun tak bertanggung jawab dan doyan ngucapin, Fuck You!. Menyadari kenyataan ini, Putri merasa tidak lagi betah menjadi istrinya dan terbersit untuk berganti suami. Namun tiap kali minta cerai, suaminya tak pernah mengabulkan, dan belakangan malah pergi entah kemana. Hendak menggugat cerai lewat jalur hukum (khulu'), ia sadar jika pernikahannya tidak tercatat di KUA, dan bukan tidak mungkin justru menjadi bumerang karena dianggap sebagai pelanggaran UU Pernikahan yang bisa dipidanakan. Akhirnya, wanita shaleha ini pun hanya terpekur diam sambil sesekali hati kecilnya berdoa, Ya Rabbi, semoga Engkau berikan jalan keluar dilema praharaku lewat forum bahtsul masa'il ini. Amien…

Pertanyaan
a. Ketika suami tak mengabulkan permintaan cerai atau pergi tak diketahui rimbanya, bagaimana solusi Putri agar secara hukum bisa lepas (furqah) dari ikatan nikah?
b. Dapatkah ia mengangkat seorang muhakkam yang memiliki otoritas memfasakh pernikahannya?

Sa'il: PP. HY

Jawaban
Tafshil:
-Jika suami berada dirumah atau pergi (statusnya melarat), maka bagi istri boleh minta cerai.
Cara melakukan cerai, dengan hakim atau muhakkam. Jika ini tidak mungkin maka menurut sebagian pendapat dengan cara menceraikan dirinya sendiri, dengan syarat dihadapan saksi.
-Jika suami (kaya) pergi maka terjadi khilaf:
»Menurut pendapat yang kuat istri tidak boleh minta cerai
»Menurut pendapat kedua jika ia terhalang mendapatkan haknya (nafkah) maka istri boleh minta cerai dengan cara–cara seperti di atas (melalui hakim/muhakkam atau dengan cara menceraikan dirinya sendiri).
-Jika suami kaya tapi tidak mau memberi nafkah (imtina’) maka istri tidak boleh minta cerai, namun boleh melapor ke hakim agar hakim memaksa suami untuk memberikan haknya istri. Akan tetapi jika suami tetap tidak mau memberi nafkah setelah dipaksa hakim, maka istri boleh minta cerai.
-Jika suami kaya, memberi nafkah namun buruk perilakuknya kepada istri, maka menurut madzhab syafi’i istri tidak boleh minta cerai. Sedangkan menurut ulama’ Malikiyah pihak istri boleh minta cerai pada hakim, dan jika tidak memungkinkan lewat hakim, maka boleh mengangkat dua orang yang setatusnya sebagai hakam dari pihak suami dan istri, yang kapasitas keduanya sama dengan hakim dan telah ada syarat untuk tidak menyakiti diwaktu aqad nikah.

Referensi
1. Hasyiyatul Jamal juz 19 hal. 421
2. Fathul Mu’in juz 4 hal. 103
3. Bugyatul Musytarsyidin juz. 1 hal. 515
4. Tuhfatul Muhtaj juz 36 hal. 41
5. I’anatu At-Tholibin juz 3 hal. 378
6. Al-Mausu’ah Fiqhiyyah juz 2 hal. 343
7. Attaj Wal Iqlil lil Mukhtasori Kholil juz 5 hal. 499
8. Syarah Mukhtashor Kholil lil Khorosyi juz 12 hal.23
9. Al-Fawaqih Addawami Ala Risalati ibn Zaid al-Qoirowani juz 5 hal. 368
10. Fiqhul Islamy wa Adillatuh juz 9 hal. 495
11. Al-Mausu’ah Fiqhiyyah juz 29 hal. 57

11. MENGERIK ALIS DAN TERAPI BOTOX

Deskripsi
Seiring perkembangan teknologi modern yang pesat, banyak cara ditemukan untuk mengupayakan penampilan modis dan senantiasa up to date sekalipun kadang harus merubah secara radikal kodrat anatomi yang telah dikaruniakan Tuhan, seperti operasi kulit, payudara, rebonding, mengerik alis, bahkan merubah kelamin dll. Dan yang paling mutakhir, ditemukan terapi kecantikan yang dikenal dengan Terapi Botox.

Botox adalah singkatan dari Botulinum Toxin Tipe A, yaitu suatu zat kimia racun yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium Botulinum. Clostridium Botulinum banyak ditemukan pada makanan daging-dagingan, sayuran dan pada makanan kaleng terutama yang sudah kadaluarsa. Bila racun ini tidak sengaja terkonsumsi manusia dapat merusak sistem syaraf, timbul kelumpuhan otot-otot dan bahkan kematian. Namun dalam dosis kecil, Botox mampu merelaksasikan otot, dalam hal ini otot-otot wajah yang telah mengalami pengenduran dan pengerutan kulit akibat ekspresi-ekspresi wajah, seperti tersenyum, menangis atau cemberut sehingga menghasilkan permukaan kulit yang lebih halus dan tidak berkerut.

Secara umum, keuntungan terapi Botox dapat digunakan untuk:
-Menghilangkan garis krenyit antara alis mata;
-Menghilangkan kerutan di dahi;
-Menghilangkan garis senyum di sekitar ujung mata;
-Menghilangkan kerutan pada wajah dan leher; dan
-Mengatasi keringat yang berlebihan pada ketiak, telapak tangan dan kaki.

Penyuntikan untuk terapi ini hanya butuh waktu 10–20 menit pada daerah yang ingin dihilangkan kerutannya. Botox bekerja efektif dan efisien sehingga dapat langsung terserap dan bisa dilihat hasilnya setelah 2 jam, meskipun hasil maksimal baru akan dicapai 2–5 hari kemudian dan dapat bertahan kurang lebih selama 3–6 bulan.

Efek samping yang biasa terjadi adalah brow ptosis, yaitu kelopak mata atas bisa menggantung seperti orang tidur terus. Tetapi dibiarkan saja hanya 1–6 minggu akan normal. Sejauh ini terapi Botox terbukti cukup aman. Botox telah diakui oleh Asosiasi Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) dan lebih dari 60 negara telah mengizinkan penggunaan Botox sebagai kesehatan dan kecantikan.

Pertanyaan
a. Bagaimana hukum melakukan terapi Botox seperti dalam deskripsi?

Sa'il: Mutakharrijin MHM 2000

Jawaban
Diperbolehkan jika ada tujuan yang dibenarkan syara’ seperti ingin membahagiakan suami. Jika tidak demikian maka hukumnya haram.

Referensi
1. Al-Jami’ Al-Ahkam Liahkami Al-Qur’an lil Qurthuby juz 5 hal. 392
2. Tafsirul Munir hal. 274
3. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah juz 11 hal. 273
4. Nihayatul Muhtaj juz 2 hal. 25

Pertanyaan
b. Bagaimana hukum mengerik rambut alis untuk kepentingan penampilan?

Jawaban
Khilaf:
»Menurut jumhurul ulama': wanita yang bersuami diperbolehkan mengerik alisnya apabila ada izin dari suami atau indikasi yang menunjukan izin dari suami. Sedangkan wanita yang tidak bersuami tidak diperbolehkan, namun sebagian ulama' memperbolehkannya apabila diperlukan untuk pengobatan atau hal tersebut merupakan aib, dengan syarat tidak tadlis pada orang lain.
»Hukumnya makruh apabila alisnya panjang. Namun menurut sebagian ashab imam Ahmad hukumnya boleh secara mutlak bahkan imam Ahmad pernah melakukannya.

Referensi
1. Mausu’ah Fiqhiyah Quwaitiyah juz 15 hal. 69
2. Al Majmu’ Ala Syarhil Muhadzab juz 1 hal. 290

12. FORMASI DAN DILEMA SHAF AWAL DALAM JAMAAH

Deskripsi
Shalat jamaah akan mendapat fadlilah yang sempurna ketika memenuhi berbagai aspek, diantaranya formasi tatanan shaf yang benar. Seperti di masjid Lirboyo yang selalu ramai dipenuhi santri-santrinya yang berjamaah, entah karena alasan apa mereka lebih memilih bahkan berebut untuk memenuhi masjid terlebih dahulu, baru kemudian melebarkan shafnya menyamping ke arah serambi yang berada di kanan kiri masjid.

Fenomena lain, ketika musim penghujan, banyak tempat di serambi yang basah oleh air hujan. Faotomatis, para jamaah memilih tempat yang kering, sehingga shaf jadi tak beraturan. Bahkan, formasi shaf tak beraturan juga sering terjadi karena memang sengaja dikosongi guna menyediakan jalan untuk lewat para santri lain yang ingin melaksanakan jamaah.

Pertanyaan
a. Manakah yang lebih diprioritaskan antara memenuhi masjid terlebih dahulu atau mengisi shaf terdepan meski harus melebar menyamping ke serambi?

Sa'il: Kelas I Tsanawiyah MHM 2010

Jawaban
a. Lebih diprioritaskan mengisi shaf awal walaupun harus melebar menyamping ke serambi.

Referensi
1. ‘Umdatul Mufti wal Mustafti juz 1 hal. 132
2. Al Fatawi Kubro juz 1 hal. 181
3. Al Fatawi Kubro juz 1 hal. 199
4. Al Fatawi Kubro juz 1 hal. 225
5. Tuhfatul Habib ‘Ala Syarhil Khotib juz 2 hal. 343

Pertanyaan
b. Sejauh manakah batasan afdlaliyyah shaf awal ke arah samping (hanya sebatas lokasi masjid, serambi atau bahkan sampai luar?
c. Fenomena seperti dalam deskripsi (basah dan untuk lewat) yang menjadikan shaf tak beraturan, dapatkah menggugurkan fadlilah jamaah atau shaf?

Jawaban
b. Batasan afdlaliyah shaf awal adalah ke arah samping walaupun sampai keluar Masjid
c. Tidak sampai menggugurkan fadlilahnya jama'ah, sebab hal tersebut termasuk udzur.

Referensi
1. ‘Umdaul Mufti wal Mustafti juz 1 hal. 132
1. Bugyatul Musytarsyidin juz 1 hal. 132
2. Tuhfatul Muhtaj juz 8 hal. 157

No comments: