Saturday, May 23, 2009

Soal Bahtsul Masail FBM PP eks Kawedanan Pare

Kepada teman-teman dari peserta BM di Kencong...kalau anda merasa kehilangan soal, dapat di copy-paste dari sini...Perlu diberitahukan, program bimbingan BM dan rumusan semetara bersama akan diadakan pada malam Ahad tgl 23, malam Senin tgl 24, malam Selasa tgl 25, malam Kamis tgl 27, dan Finalisasi rumusan sementara malam Sabtu tgl 29. Bagi delegasi yang ingin ikut serta dan memberikan sumbangan dapat langsung menghadiri acara tersebut dengan mendaftarkan diri di staff perpus. Tempat pelaksanaan Rumusan berada di Perpus dan kalau ternyata tempat tidak muat maka akan dipindah di Majlis Ta'lim. Bagi delegasi utusan kelas masing-masing madrasah Nidhomiyah, Kencong, wajib hadir dan absensi takror mengikuti absensi kehadiran rumusan sementara.

SOAL BAHTSUL MASA`IL FBMPP SE EKS KAWEDANAN PARE KE XVI

DI PP. RAUDLOTUL ULUM KENCONG KEPUNG

01-02 Juni 2009 M. / 07-08 J. Akhiroh 1430 H.

1. Diskripsi Masalah

Sering terdengar dari klaim-klaim orang awam yang mengikuti tarikat, bahwa ada perkara-perkara yang keluar dari Syariat kadangkala boleh. Ini dikarenakan orang tersebut sudah sampai pada tingkatan hakikat atau ma’rifat. Hujjah yang dikeluarkan adalah kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir AS. Nabi Khidir membunuh dan lain-lain diperkenankan karena ia sudah ma’rifat, sedangkan Nabi Musa tidak sampai derajat tersebut. Ada juga beralasan itu adalah ilmu ladunni

Pertanyaan

a. Benarkah apa yang diklaim oleh orang awam tarikat tadi?

b. Apakah makna sebenarnya dari kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir AS dalam Al Quran tersebut?

c. Apakah ilmu ladunni itu?

(PP. RAUDLOTUL ULUM, KENCONG)

2. Diskripsi Masalah

Sering kami dengar dari kebanyakan santri-santri penghafal Al Quran di banyak Pesantren, yang katanya juga menurut guru-gurunya (kyainya), bahwa orang yang saat menghafalkan Al Qurannya tidak diniati menghafal (ya mungkin diniati membaca terus biar lancar, lalu karena saking biasanya, menjadi hafal sendiri), orang tersebut bila sampai lupa hafalannya tidak dihukumi berdosa. Sehingga banyak juga santri yang menggunakan metode ini ketika menghafal Al Quran

Pertanyaan

a. Apakah anggapan tersebut memang ada dasarnya (dapat dibenarkan menurut fiqh)?

b. Sejauh manakah batasannya orang dianggap lupa hafalan Al Quran yang dihukumi berdosa?

(PP. DARUSSALAM, SUMBER SARI)

3. Diskripsi Masalah

Tradisi penduduk di Indonesia berbagai ragam bentuknya, terutama masyarakat Jawa. Dan dalam tradisi tersebut ada kebiasaan yang kurang umum di masyarakat Jawa yakni ketika ada sebuah maqom/kuburan yang ambrol (njeblos dalam jawa red.) kemudian oleh ahli warisnya dibangun/perbaiki seperti sedia kala, dengan dalih dia takut karena ia pernah ditemui si arwah penunggu kuburan dalam mimpinya, yang berpesan agar ahli waris tersebut memperbaiki kuburannya. Dan dalam perbaikan tersebut selalu hari Kamis, lalu malam Jum'atnya diadakan acara selamatan (tahlilan dll) hingga kini tradisi tersebut masih dipertahankan dan diyakini dengan dalih agar tidak di-impeni arwah penunggunya.

Pertanyaan

a. Bolehkah kita, dalam pandangan kaca mata fiqh mengikuti tradisi tersebut?

b. Apakah bila berkeyakinan pada kejadian di atas (pesan dalam mimpi) itu termasuk kufur?

c. Bagaimana pula hukumnya membangun kembali pada kuburan yang ambrol seperti diskripsi di atas?

(PP. AL MIFTAH, BIRO PUNCU)

4. Diskripsi Masalah

Sudah tidak asing lagi bagi kita bahwa masturbasi (maaf:onani) di kalangan ulama Syafi'iyyah hukumnya haram, akan tetapi bagi sebagian santri ada yang punya amalan bisa bermimpi ihtilam dengan gadis idamannya dan hal itu bisa dilakukan kapanpun ia mau. Dan ada lagi yang hanya tidur di tempat yang katanya ada jin perempuannya bisa menimbulkan mimpi nikmat.

Pertanyaan

a. Apakah termasuk dalam katergori onani seseorang yang melakukan amalan seperti diskripsi di atas?

b. Apakah sengaja tidur di lokasi yang biasa akan menimbulkan mimpi basah itu juga termasuk min ba'di onani?

(PESANTREN FATHUL 'ULUM, KWAGEAN)


5. Diskripsi Masalah

Sering kita jumpai dalam masyarakat istilah pinjaman (cekelan) semisal A meminjam uang pada B dengan jaminan sepeda motor. Oleh B sepeda motor tersebut dibuat atau digunakan keperluan sehari-hari. Motor bisa diambil oleh A dengan syarat A mampu mengembalikan uang B dalam keadaan utuh.

Pertanyaan

v Transaksi diatas termasuk kategori akad apa? Dan bagaimana hukum transaksi tersebut?

(PP. SIROJUL ULUM, SEMANDING TERTEK)

6. Diskripsi masalah

Di masyarakat biasa orang menggunakan Baygon dan kapur semut di sembarang tempat. Dan bahan obat racun (سم) tersebut mungkin ada yang dibuat dari bahan yang suci atau yang najis.

Pertanyaan

v Bila racun tersebut seperti kapur semut kita tidak tahu bahan proses pembuatannya dari bahan apa, maka hal itu apakah dihukumi suci atau najis?

(PP. DARUL FALAH, KANDANGAN)

7. Diskripsi masalah

Korupsi terbukti telah merusak tatanan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai cara penanggulangan dan pemberantasan wabah korupsi harus digalakkan. Salah satunya adalah menanamkan rasa kejujuran pada anak didik sedini mungkin. Hal ini bertujuan agar kelak mereka memiliki sikap anti terhadap korupsi.

Akhir-akhir ini jaksa agung mempelopori dan menggalakkan agar sekolah-sekolah di Indonesia mendirikan kantin kejujuran. Setelah ribuan sekolah mempraktekkan jual beli tanpa kehadiran penjaga kantin ini, mayoritas dari mereka mengalami kebangkrutan bahkan tidak sedikit yang gulung tikar (Jawa Pos, 18 April 2009)

Pertanyan

a. Bagaimana hukum menggalakkan dan mendirikan kantin kejujuran demi mencegah praktek korupsi?

b. Bagi sekolah yang merugi, kepada siapa mereka boleh menuntut ganti rugi?

(PP. Mahir Ar Riyadl, Ringinagung)

JADWAL KEGIATAN

NO

HARI TANGGAL

WAKTU WIS

KEGIATAN

1.

Senin 01 Juni 2009 M /

07 Jumadil Akhiroh

01 : 00 – Maghrib

Pendaftaran

2.

20 : 00 – 20 : 30

Pembukaan

3.

20 : 30 – 00 : 30

Jalsah Ula

4.

00 : 30 – 06 : 00

Ishoma

5.

Selasa 02 Juni 2009 M /

08 Jumadil Akhiroh

06 : 00 – 07 : 30

Sarapan

6.

07 : 00 – 11 : 30

Jalsah Tsani

7.

11 : 30 – 13 : 30

Ishomah

8.

13 : 30 – Selesai

Reformasi


No comments: