Sunday, May 17, 2009

KEKUASAAN DAN WEWENANG PENGADILAN DI LINGKUNGAN BADAN PERADILAN AGAMA

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Indonesia telah menubuhkan sebuah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Oleh karena itu, supermasi hukum menjadi dari tujuan segala elemen di dalam pemerintahan dan rakyat itu sendiri.

Oleh karena melihat kenyataan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara yang terbentuk dari berbagai agama, ras, bahasa, dan budaya; maka tuntutan hukum yang digunakan di dalam Peradilan Agama di Indonesia juga ditentukan.

Dalam hal ini, jenis-jenis perkara yang dikuasai oleh sebuah badan peradilan juga ditentukan. Maka setiap pengadilan yang ada di indonesia, telah ditentukan dalam hal apa saja dan di mana proses peradilan itu patut untuk dilaksanakan.

Sudah tentunya, Peradilan Agama yang berada di Indonesia memiliki ciri-ciri yang sama. Ini dikarenakan kesemua peradilan yang ada di Indonesia ini berada di bawah naungan/kekuasaan Mahkamah Agung.

B. Fokus Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, fokus masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:

1. Kekuasaan dan wewenang relatif di lingkungan Badan Peradilan Agama di Indonesia.

2. Kekuasaan dan wewenang absolut di lingkungan Badan Peradilan Agama di Indonesia.


BAB II

PEMBAHASAN

A. Kekuasaan dan Wewenang Relatif

Kata ‘kekuasaan’ sering disebut ‘kompetensi’ yang berasal dari bahasa Belanda ‘competentie’, yang kadang-kadang diterjemahkan dengan ‘kewenangan’ dan kadang dengan ‘kekuasaan’. Kekuasaan atau kewenangan peradilan ini kaitannya adalah dengan hukum acara.[1]

Yang dimaksud dengan kekuasaan relatif (relative competentie) adalah kekuasaan dan wewenang yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antar Pengadilan Agama dalam lingkungan Peradilan Agama. Seperti misal, antara Pengadilan Agama Bandung dengan Pegadilan Agama Bogor.[2]

Dalam contoh yang telah diberikan, Pengadilan Agama Bandung dengan Pengadilan Agama Bogor, keduanya adalah sama-sama berada di dalam lingkungan Peradilan Agama dan sama-sama berada pada tingkat pertama. Persamaan ini adalah disebut dengan satu jenis.

Bagi pembagian kekuasaan relatif ini, Pasal 4 UU No. 7 1989 tentang Peradilan Agama telah menetapkan:

“peradilan agama berkedudukan di kota madya atau kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota madya atau kabupaten”.[3]

Selanjutnya, pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) menetapkan:

pada dasarnya tempat kedudukan pengadilan agama ada dikodya atau kabupaten, yang daerah hukumnya meliputi wilayah kota madya atau kabupaten, tetapi tidak tertutup kemungkkinan adanya pengecualian”.[4]

Tiap pengadilan Agama mempunyai wilayah hukum tertentu, dalam hal ini meliputi satu kota madya atau satu kabupaten, atau dalam keadaan tertentu sebagai pengecualian, mungkin lebih atau mungkin kurang, seperti di kabupaten Riau kepulauan terdapat empat buah Pengadilan Agama, karena kondisi transportasi yang sulit.[5]

Cara mengetahui yuridiksi relatif agar para pihak tidak salah mengajukan gugatan atau permohonannya (yakni ke Pengadilan Agama mana orang akan mengajukan perkaranya dan hak eksepsi tergugat), maka menurut teori umum hukum acara perdata Peradilan Umum, apabila penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri mana saja, diperbolehkan dan pengadilan tersebut masing-masing boleh memeriksa dan mengadili perkaranya sepanjang tidak ada eksepsi (keberatan) dari pihak lawannya. Juga boleh saja orang (baik penggugat maupun tergugat) memilih untuk berperkara di muka Pengadilan Negeri mana saja yang mereka sepakati.[6]

Hal ini berlaku sepanjang tidak tegas-tegas dinyatakan lain. Pengadilan negeri dalam hal ini boleh menerima pendaftaran perkara tersebut di samping boleh pula menolaknya. Namun dalam praktiknya, Pengadilan Negeri sejak semula sudah tidak berkenan menerima gugatan/permohonan semacam itu, sekaligus memberikan saran ke Pengadilan Negeri mana seharusnya gugatan atau permohonan itu diajukan.[7]

Contoh-contoh ketentuan menentukan wilayah yuridiksi sebuah pengadilan adalah sebagaimana berikut:[8]

a) Gugatan diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah kediaman tergugat. Apabila tidak diketahui tempat kediamannya maka pengadilan di mana tergugat bertempat tinggal.

b) Apabila tergugat lebih dari satu orang maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah salah satu kediaman tergugat.

c) Apabila tempat kediaman tergugat tidak diketahui atau tempat tinggalnya tidak diketahui atau jika tergugat tidak dikenal (tidak diketahui) maka gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat.

d) Apabila objek perkara adalah benda tidak bergerak, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi letak benda tidak bergerak.

e) Apabila dalam suatu akta tertulis ditentukan domisili pilihan, gugatan diajukan kepada pengadilan yang domisilinya terpilih.[9]

Pada dasarnya untuk menentukan kekuasaan relatif Pengadilan Agama dalam perkara permohonan adalah diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon. Namun dalam Pengadilan Agama telah ditentukan mengenai kewenangan relatif dalam perkara-perkara tertentu seperti di dalam UU No. 7 Tahun 1989 sebagai berikut:[10]

a) Permohonan ijin poligami diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman permohon.[11]

b) Permohonan dispensasi perkawinan bagi calon suami atau istri yang belum mencapai umur perkawinan (19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan) diajukan oleh orang tuanya yang bersangkutan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon.[12]

c) Permohonan pencegahan perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan.[13]

d) Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau tempat tinggal suami atau istri.[14]

Sebagaimana yang diterangkan di atas, kewenangan relatif Pengadilan Agama tetap terdapat beberapa pengecualian dibanding dengan Pegadilan Umum seperti dalam hal sebagai berikut:

1. Permohonan Cerai Talak: Dalam hal cerai talak, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara diatur dalam Pasal 66 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 7 Tahun 1989:

(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.

(3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.

(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.[15]

Dari ketetapan ini, maka dapat disimpulkan kepada 4 poin sebagai berikut:[16]

a) Apabila suami atau pemohon yang mengajukan permohonan cerai talak maka yang berhak memeriksa perkara adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri atau termohon.

b) Suami atau pemohon dapat mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman suami atau pemohon apabila istri atau termohon secara sengaja menunggalkan tempat kediaman tanpa ijin suami.

c) Apabila isti atau termohon bertempat kediaman di luar negeri maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama yang meliputi kediaman suami atau pemohon.

d) Apabila keduanya (suami istri) bertempat kediaman di luar negeri, yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

2. Perkara Gugat Cerai: Dalam hal perkara gugat cerai, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara diatur dalam Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989:

(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang

daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.

(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

(3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.[17]

Dari ketetapan ini, maka dapat disimpulkan kepada 4 poin sebagai berikut:[18]

a) Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa perkara cerai gugat adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri atau penggugat.

b) Apabila istri atau penggugat secara sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa ijin suami, maka perkara gugat cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman suami atau tergugat.

c) Apabila istri atau penggugat bertempat kediaman di luar negeri maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama yang meliputi kediaman suami atau tergugat.

d) Apabila keduanya (suami istri) bertempat kediaman di luar negeri, maka yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

B. Kekuasaan dan Wewenang Absolut

Kewenangan absolut (absolute competentie) adalah kekuasaan yang berhubungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan.[19] Kekuasaan pengadilan di lingkungan Peradilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu di kalangan golongan rakyat tertentu, yaitu orang-orang yang beragama Islam.[20]

Dengan kata lain, kekuasaan absolut adalah kekuasaan pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan lainnya, seperti contoh:[21]

a) Pengadilan Agama berkuasa atas perkara perkawinan bagi mereka yang beragama Islam, sedangkan bagi yang selain Islam menjadi kekuasaan Peradilan Umum.

b) Pengadilan Agamalah yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat pertama, tidak boleh langsung berperkara ke Pengadilan Tinggi Agama atau di Mahkamah Agung.

c) Banding dari Pengadilan Agama diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama, tidak boleh diajukan ke Pengadilan Tinggi.

Terhadap kekuasaan absolut ini Pengadilan Agama harus meneliti perkara yang diajukan kepadanya, apakah termasuk kekuasaan absolutnya atau bukan. Kalau bukan, maka dilarang menerimanya. Kalaupun diterima, maka tergugat dapat mengajukan keberatan (eksepsi absolut) dan jenis eksepsi ini boleh diajukan sejak tergugat menjawab pertama dan boleh kapan saja, baik tingkat banding maupun kasasi.[22]

Jenis perkara yang menjadi kekuasaan Peradilan Agama (kekuasaan absolut) diatur dalam Pasal 49 dan 50 UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diamendemen dengan UU No. 3 Tahun 2006 yang menetapkan:[23]

Pasal 49

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. Infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.

Pasal 50

(1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

(2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

Pasal 52A

Pengadilan agama memberikan itsbat kesaksian rukyathilal dlam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah.[24]

Sesuai dengan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tersebut, seluruhnya ada sembilan (9) item yang menjadi wewenang absolut bagi Peradilan Agama. Ternyata Penjelasan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 telah menjelaskan setiap satu huruf tersebut sebagai berikut:

Penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syari’ah, melainkan juga di bidang ekonomi syari’ah lainnya.

Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini.

Huruf a

Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:

1. Izin beristri lebih dari seorang;

2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;

3. Dispensasi kawin;

4. Pencegahan perkawinan;

5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;

6. Pembatalan perkawinan;

7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;

8. Perceraian karena talak;

9. Gugatan perceraian;

10. Penyelesaian harta bersama;

11. Penguasaan anak-anak;

12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;

13. penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;

14. putusan tentang sah tidaknya seorang anak;

15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;

16. pencabutan kekuasaan wali;

17. penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;

18. penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;

19. pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;

20. penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;

21. putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;

22. pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “wasiat” adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "wakaf" adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "zakat" adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “infaq” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.

Huruf h

Yang dimaksud dengan “shadaqah” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan pahala semata.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:

a. bank syari’ah;

b. lembaga keuangan mikro syari’ah.

c. asuransi syari’ah;

d. reasuransi syari’ah;

e. reksa dana syari’ah;

f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;

g. sekuritas syari’ah;

h. pembiayaan syari’ah;

i. pegadaian syari’ah;

j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan

k. bisnis syari’ah.

Pasal 50 ayat (2)

Ketentuan ini memberi wewenang kepada pengadilan agama untuk sekaligus memutuskan sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait dengan objek sengketa yang diatur dalam Pasal 49 apabila subjek sengketa antara orang-orang yang beragama Islam.

Hal ini menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan adanya sengketa milik atau keperdataan lainnya tersebut sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan di pengadilan agama.

Sebaliknya apabila subjek yang mengajukan sengketa hak milik atau keperdataan lain tersebut bukan yang menjadi subjek bersengketa di pengadilan agama, sengketa di pengadilan agama ditunda untuk menunggu putusan gugatan yang diajukan ke pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.

Penangguhan dimaksud hanya dilakukan jika pihak yang berkeberatan telah mengajukan bukti ke pengadilan agama bahwa telah didaftarkan gugatan di pengadilan negeri terhadap objek sengketa yang sama dengan sengketa di pengadilan agama.

Dalam hal objek sengketa lebih dari satu objek dan yang tidak terkait dengan objek sengketa yang diajukan keberatannya, pengadilan agama tidak perlu menangguhkan putusannya, terhadap objek sengketa yang tidak terkait dimaksud.

Pasal 52A

Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal.

Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.[25]

Wewenang menanggani sengketa yang menjadi yuridiksi antara Pengadilan Agama juga adalah wewenang mengadili perkara tingkat banding bagi Pengadilan Tinggi Agama.[26]

Sedangkan Daerah Istimewa Aceh, Pengadilan Agama dipanggil dengan sebutan Mahkamah Syar’iyah. Wewenang absolut yang dimiliki Mahkamah Syar’iyah ini meliputi bidang perdata kekeluargaan, hukum perikatan, hukum harta benda, dan perkara-perkara di bidang pidana, yang meliputi: qishâs-diyât, hudûd, dan ta’zîr.[27]


BAB III

KESIMPULAN

Setelah membahas secara mendalam, maka kesimpulan yang didapatkan adalah sebagai berikut:

1. Kekuasaan relatif (relative competentie) adalah kekuasaan dan wewenang yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antar Pengadilan Agama dalam lingkungan Peradilan Agama. Seperti misal, antara Pengadilan Agama Bandung dengan Pegadilan Agama Bogor.

2. Kewenangan absolut (absolute competentie) adalah kekuasaan yang berhubungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan. Kekuasaan pengadilan di lingkungan Peradilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu di kalangan golongan rakyat tertentu, yaitu orang-orang yang beragama Islam. Jenis perkara yang menjadi kekuasaan Peradilan Agama terdapat sebanyak 9 item sebagai berikut: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, Infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.


DAFTAR PUSAKA

Djalil, Basiq. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Yayasan al-Hikmah, 2000.

Pasal 118 Ayat 4 HIR

Penjelasan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006.

Penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006.

Soetantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 1997.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bandung: Citra Umbara, 2007.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006.

Wahyudi, Abdullah Tri. Peradilan Agama di Indonesia. Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2004.


[1] Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), 137.

[2] Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan Agama di Indonesia (Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2004), 87.

[3] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006.

[4] Penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006.

[5] Djalil, Peradilan Agama, 138.

[6] Pasal 118 Ayat 4 HIR.

[7] Djalil, Peradilan Agama, 139.

[8] Wahyudi, Peradilan Agama, 87.

[9] Pasal 118 HIR.

[10] Wahyudi, Peradilan Agama, 88.

[11] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bandung: Citra Umbara, 2007.

[12] Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bandung: Citra Umbara, 2007.

[13] Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bandung: Citra Umbara, 2007.

[14] Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bandung: Citra Umbara, 2007.

[15] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006.

[16] Wahyudi, Peradilan Agama, 89.

[17] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006.

[18] Wahyudi, Peradilan Agama, 90.

[19] Retnowulan Soetantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Bandung: Mandar Maju, 1997), 11.

[20] Wahyudi, Peradilan Agama, 91.

[21] Djalil, Peradilan Agama, 139.

[22] Ibid.

[23] Ibid., 141.

[24] Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006.

[25] Penjelasan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006.

[26] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta: Yayasan al-Hikmah, 2000), 8.

[27] Djalil, Peradilan Agama, 170.

6 comments:

Unknown said...

assalamualaikum,

Sidi,
Di mana di Jatim ada pesantren yang
1. menggunakan B Arab sebagai bahasa pengantar
2. ada mengajar kitab Minhaj
3. dan ada juga hadis dalam silibusnya?

Wassalam.

Unknown said...

assalamualaikum,

Sidi,
Di mana di Jatim ada pesantren yang
1. menggunakan B Arab sebagai bahasa pengantar
2. ada mengajar kitab Minhaj
3. dan ada juga hadis dalam silibusnya?

Wassalam.

akitiano said...

Hmmm....kalau penggantar bahasa Arab sulit deh....tapi kalau Minhaj dan hadis sebagai silibus banyak....coba aja Kyai Ihya' Pujon Malang, Sidogiri...kalau Jateng Kyai Thoifur Purworejo...banyak sih yang Minhaj dan Hadis...atau Payaman...

Anonymous said...

Terima kasih untuk ini post.Admiring indah waktu dan usaha yang Anda lakukan ke dalam blog Anda dan informasi rinci yang Anda tawarkan.

Abdurrahman said...

Ana tau mas tempatnya.
Bukan pesantren, tapi sekolah tinggi.
di STDI Imam Syafi'i Jember, bahasa pengantar perkuliahannya memakai bahasa arab. belajar juga kitab minhaj, dipelajari juga di sini kitab hadis, spt shohih bukhari, shohih muslim, dan kitab sunan yag empat itu.
belajar juga riyadhus sholihin, al muharrar, dan nailul author.

Sigit Widodo, SH said...

ma'had ummar bin khattab surabaya umsida sidoarjo membuka pendaftaran syariah hukum islam atau ahwalus syakhsiyyah
- beasiswa gratis kuliah
- kuliah siang
pengantar bahasa arab
kurikulum standar universitas nasional dan LIPIA

jika pembelajaran menggunakan bahasa arab dengan dosen lulusan timur tengah hampir 90%