Thursday, January 29, 2009

Hasil dari sidang MUI tentang Yoga seperti dijanjikan

Yoga MUI

PADANGPANJANG, MINGGU — Forum Ijtima Ulama Komisi III Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia III mengeluarkan fatwa yang terbagi dua mengenai yoga seperti halnya rokok. Hanya yoga yang mengandung meditasi, murni ritual, dan spiritual agama lain yang hukumnya haram bagi umat Islam.
"Fatwa tersebut dibutuhkan agar umat Islam tidak mencampuradukkan yang hak dengan yang batil," kata Ketua MUI Pusat Ma'ruf Amin di Padangpanjang, Minggu (25/1). Namun, MUI juga mengeluarkan Fatwa bahwa yoga yang murni olahraga pernapasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh).
Menurut dia, landasan hukum atas fatwa MUI itu adalah Al Quran dalam surat Muhammad ayat 33 yang mengamanatkan orang Islam agar menaati Allah SWT dan Rasul, serta jangan merusak (pahala) amal-amal yang telah diperbuat. Ayat yang mengisyaratkan larangan mencampurkanadukkan yang hak dengan yang batil terdapat dalam Surat Al Baqarah ayat 42.
"Fatwa tersebut lebih berdasar, persoalan hukum yoga mencuat ke permukaan setelah munculnya berita tentang fatwa Ahli Majlis Muzakarah Fatwa Kebangsaan (AMMFK) yang bersidang pada 22-24 Oktober 2008 di Kota Bharu Kelantan, Malaysia, yang memutuskan keharaman Yoga," katanya.
Atas fatwa tersebut, menurut dia, muncul banyak pertanyaan dan permintaan agar MUI mengkaji, membahas, dan juga memfatwakan masalah yoga. Akhirnya, pimpinan MUI membentuk Tim Peneliti Yoga yang terdiri dari Komisi Pengkajian dan Komisi Fatwa MUI.
Yoga oleh masyarakat Indonesia umumnya dipahami hanyalah sebagai salah satu bentuk olah raga pernapasan yang biasa diajarkan di sanggar-sanggar senam dan kebugaran. Setelah dilakukan penelitian dan pengkajian oleh Tim MUI, ternyata persoalan yoga tidak sesederhana yang dipahami selama ini.
Yoga sesungguhnya sudah ada sejak 6 abad sebelum Masehi (SM), jauh sebelum agama Hindu lahir. Yoga awal tidak terkait dengan agama apa pun, tetapi dalam perkembangannya banyak pendeta Hindu yang mendalami yoga yang kemudian melakukan asimilasi yoga dengan ajaran agama Hindu.
"Meski demikian, yoga sendiri tidak seluruhnya dikembangkan atau berkembang dalam bingkai agama Hindu. Ada yoga yang tidak bercampur dengan ajaran agama," katanya menjelaskan.

http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/25/23244652/ritual.dan.spritual.yoga.haram.bagi.umat.islam.

2 comments:

fadz said...

this fatwa is more clear than the Malaysian 1 lah..

akitiano said...

YA!! jadi silalah ikut fatwa MUI....