Wednesday, December 17, 2008

Hasil Musyawarah di STAIN Kediri...UU talak hanya dgn izin Peradilan Agama perlu diuji materiil....

Sementara Forum Musyawarah Pondok Pesantren se Jawa Madura menyediakan materi dan persiapan untuk membahas masalah yoga....berikut ini hasil bahtsu al-masail terakhir di kampus ana sendiri...ternyata pertanyaan ana dan teman-teman pesantren yang ikut kuliah di stain ditanggapi secara positif semua pesantren di daerah kediri...Pasal 115 KHI atau pasal-pasal UUP dan UUPA yang menuntut talak hanya bisa jatuh di PA, perlu untuk diuji materill atau amandemen kalau boleh....acara tersebut dimoderatori oleh ana sendiri...perumus yang diundang ada 4, akan tetapi yang siap hadir hanya Kyai Tohari Muslim yang berasal dari Nganjuk, dan sedang menjadi ustaz senior di Pon Pes Lirboyo..kedua adalah Drs. Mahdil Mawahib, dosen stain kediri...nara sumber adalah perwakilan dari PA kota Kediri...peserta adalah semua delegasi dari pesantren kediri..dan yang hadir ada 11 pesantren...dan diikuti dari komisi mahasiswa stain sendiri...berikut tulisan aslinya:

Deskripsi Masalah:

Di dalam KHI BAB XVI Tentang Putusnya Perkawinan, Bagian Kesatu, Pasal 115, disebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan Agama. Sedangkan mengikut Fiqh yang biasa dianut orang Indonesia, talak bisa dikeluarkan suami di mana pun ia berada, tanpa izin dari Pengadilan pun.

Pertanyaan:

Mengikut pertimbangan fiqh dari perbagai mazhab fiqh yang ada, atau sesuai dengan metodelogi fiqh secara `ushuli atau lainnya, apakah konsep talak yang dirumuskan PA sesuai dengan KHI dapat dibenarkan secara syar’i?

(FBM DEMA PS AS)

Jawaban:

Karena melihat bahwa ada talak di dalam syariat yang bisa jatuh walaupun tidak di depan sidang pengadilan, dan talak tersebut disetujui oleh semua ulama Islam secara ijmâ’, maka secara syar’î, pasal-pasal yang mensyaratkan talak hanya dapat jatuh di depan sidang pengadilan yang berlaku secara mutlak (bagi semua jenis perceraian) perlu untuk diuji materiil atau diamandemen sekalipun.

Catatan:

Contoh talak yang dapat jatuh walaupun tidak di depan pengadilan menurut syariat adalah seorang suami yang melafazkan talak secara sharîh atau kinâyah yang disertai niat baik penglafazan tersebut disertai dengan alasan atau pun tanpa alasan hukum sekalipun.

Referensi:

1. al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, Juz 9, Hal. 6788

2. al-Mustashfâ, Hal. 173

2 comments:

Anonymous said...

assalamu alaikum, saya tertarik dengan buku kumpulan bahtsul masailnya. ada yang bisa saya hubngi gak?
nama : nurul huda
hp : 085641647798

Anonymous said...

mohon segera ditindak lanjuti ya, saya lagi butuh banget.
email ; huda_mamase@yahoo.com