Deskripsi Masalah:
Di dalam KHI BAB XVI Tentang Putusnya Perkawinan, Bagian Kesatu, Pasal 115, disebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan Agama. Sedangkan mengikut Fiqh yang biasa dianut orang Indonesia, talak bisa dikeluarkan suami di mana pun ia berada, tanpa izin dari Pengadilan pun.
Pertanyaan:
Mengikut pertimbangan fiqh dari perbagai mazhab fiqh yang ada, atau sesuai dengan metodelogi fiqh secara `ushuli atau lainnya, apakah konsep talak yang dirumuskan PA sesuai dengan KHI dapat dibenarkan secara syar’i?
(FBM DEMA PS AS)
Jawaban:
Karena melihat bahwa ada talak di dalam syariat yang bisa jatuh walaupun tidak di depan sidang pengadilan, dan talak tersebut disetujui oleh semua ulama Islam secara ijmâ’, maka secara syar’î, pasal-pasal yang mensyaratkan talak hanya dapat jatuh di depan sidang pengadilan yang berlaku secara mutlak (bagi semua jenis perceraian) perlu untuk diuji materiil atau diamandemen sekalipun.
Catatan:
Contoh talak yang dapat jatuh walaupun tidak di depan pengadilan menurut syariat adalah seorang suami yang melafazkan talak secara sharîh atau kinâyah yang disertai niat baik penglafazan tersebut disertai dengan alasan atau pun tanpa alasan hukum sekalipun.
Referensi:
1. al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, Juz 9, Hal. 6788 2. al-Mustashfâ, Hal. 173 | |
2 comments:
assalamu alaikum, saya tertarik dengan buku kumpulan bahtsul masailnya. ada yang bisa saya hubngi gak?
nama : nurul huda
hp : 085641647798
mohon segera ditindak lanjuti ya, saya lagi butuh banget.
email ; huda_mamase@yahoo.com
Post a Comment