BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Poligini (Poligami) adalah praktek pernikahan yang terdapat polemik. Hanya saja, zaman dahulu perdebatan hanya terjadi seputar jumlah perempuan yang boleh dipoligini. Akan tetapi, sekarang banyak perdebatan yang terjadi tentang legalitas poligini. Golongan yang melakukan perdebatan tentang legalitas poligini ini tentunya banyak dari kalangan perempuan, akan tetapi ada juga dari kalangan lelaki yang memperjuangkan larangan poligini. Kebanyakan mereka merupakan golongan feminis atau liberalis.
Alasan yang melatar belakangi tindakan mereka adalah karena mustahil untuk bersikap adil terhadap istri-istri suami yang melakukan poligini, sesuatu perkara yang hanya penuh dengan nafsu belaka, sebuah perkara yang tidak memiliki faedah sama sekali dan banyak lagi alasan-alasan yang mencerminkan poligini sebagai sebuah perkara yang keji.
Di satu sisi, eksistensi poligini memang didasari kekutan Alquran dan sunah Nabi Muhamamd SAW. Sejarah yang mutawatir memang membenarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri melakukan poligini. Dari latar belakang inilah muncul golongan yang mengatakan bahwa poligini adalah sunah Nabi Muhammad SAW.
Demi mengklarifikasi anggapan sebuah permasalahan, haruslah dilakukan penelitian yang mendalam pada perkara tersebut. Bukan hanya ditinjau dari aspek sosial dan pengetahuan umum, akan tetapi dari aspek teologis-normatif yang bersifat kepustakaan juga perlu untuk diperhatikan, sebab dalam penelitian teologis-normatif dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Sedangkan sebuah penelitian yang menyeluruh dapat memberi hasil yang objektif.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah eksistensi poligini di dalam tinajuan teologis normatif Islam yang berkaitan dengan kesunahan Nabi?
2. Bagaimanakah relevansi poligini kalau ditinjau dari aspek sosial sesuai dengan zaman sakarang?
3. Bagaimanakah relevansi poligini kalau ditinjau dari aspek psikologis sesuai dengan zaman sakarang?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Poligini
Di Indonesia, pernikahan yang dilakukan laki-laki dengan lebih dari satu istri, biasa disebut dengan kata poligami. Akan tetapi, makna yang dimaksud di dalam sebuah pembicaraan sebenarnya kurang sesuai dengan arti kata tersebut. Kata poligami berasal dari bahasa Yunani polygamy. Poly atau polus mempunyai arti banyak, sedangkan gamien atau gamos mempunyai arti perkawinan. Maka pengertian secara harfiah adalah perkawinan yang lebih dari satu orang. Poligami adalah sebuah kata yang memiliki makna yang luas. Di dalam poligami terdapat poliandri (polyandry) yaitu perkawinan seorang perempuan dengan laki-laki yang lebih dari satu, sedangkan poligini (polygyny) yaitu perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan yang lebih dari satu.[1]
Di dalam bahasa Arab, etimologi poligini adalah ta'addud al-zaujât. Kata ta'addud mempunyai arti berbilangan, sedangkan al-zaujât berarti istri dalam bentuk plural (jamak). Sesuai dengan definisi yang telah diterangkan, maka penggunaan poligini lebih sesuai dibandingkan poligami, karena melihat konteks pembahasan yang hanya berhubungan dengan perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan yang lebih dari satu. Seumpama memakai kata poligami, maka dikhawatirkan terdapat asumsi yang salah yaitu pembahasan poliandri serta poligini, sedangkan inti pembahasan hanyalah seputar poligini, bukan poliandri, karena poliandri jelas menyalahi hukum Islam.[2]
B. Makna Sunah Nabi
Sebelum menetapkan apakah poligini itu merupakan sunah Nabi, perlulah diketahui lebih dalam makna sunah (al-sunnah). Definisi al-sunnah secara bahasa adalah “Jalan yang menjadi kebiasaan (tradisi). Maka sunah seseorang adalah apa yang menjadi kebiasaan (tradisi) seseorang sama ada baik atau buruk.” Pengertian seperti ini dapat dilihat dari sabda Nabi Muhammad SAW:
“من سن سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها إلى يوم القيامة ومن سن سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها إلى يوم القيامة” [3]
“Barang siapa yang berkebiasaan dengan kebiasaan yang bagus, maka baginya pahala kebiasaan tersebut dan pahala orang yang mengamalkan kebiasaan tersebut sampai hari kiamat. Barang siapa yang berkebiasaan dengan kebiasaan yang jelek, maka baginya dosa kebiasaan jelek itu dan dosa orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat”.
Dalam terminologi syariat, al-sunnah memiliki beberapa pengertian. Oleh ulama-ulama Islam, kosakata ini direduksi dari pengertiannya sebagaimana dalam Alquran dan bahasa Arab, dan dipergunakan dalam pengertian yang lebih khusus. Yakni jalan yang menjadi kebiasaan dalam melaksanakan ajaran agama, atau dengan kata lain suatu gambaran amal perbuatan yang sesuai dengan teladan Nabi dan para shahabatnya, atau dengan tuntunan Alquran, sebagaimana petunjuk dan maksud yang terkandung di dalamnya.[4] Dengan pengertian inilah, secara terminologis kata al-sunnah dipergunakan pada permulaan Islam, sebagaimana hadis Nabi :
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ (رواه أحمد وأبو داود والترمذي وابن ماجه وابن حبان والحاكم)
Artinya: Ikutilah sunnahku dan sunnah khulafa’ al-Rasyidin (para pengganti Rasul yang mendapatkan petunjuk) sepeninggalku. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi, Ibn Majah, Ibn Hibbân dan Al-Hâkim).
Antonim (lawan kata) dari al-sunnah dalam pengertian di atas adalah bid’ah yang diartikan sebagai perilaku "baru" yang tidak sesuai perintah Nabi.[5] Dalam sebuah hadis disebutkan :
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه مسلم)
Artinya: "Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan kita, (yakni agama Islam), dengan sesuatu yang bukan merupakan bagian darinya, maka ia tertolak". (HR. Muslim).
Kemudian setelah melewati kurun waktu pertama, al-sunnah mengalami perkembangan istilah yang bervariasi, sejalan dengan perkembangan disiplin ilmu keislaman. Ada beberapa pengertian al-sunnah dipandang dari berbagai sudut disiplin ilmu tersebut, di antaranya pengertian dari sudut pandang ilmu fiqh, hadis, dan usul fiqh.
Menurut ulama' fiqh, al-sunnah berarti suatu perbuatan yang dianjurkan tanpa ada keharusan, artinya, barang siapa yang mengerjakan maka akan mendapatkan pahala dan bila tidak dikerjakan maka tidak mendapatkan dosa. Dengan kata lain, al-sunnah adalah antonim dari wajib.[6] Sedangkan menurut ahli hadis, al-sunnah adalah segala sesuatu yang tercermin dari diri Nabi, baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan (taqrir), sifat-sifat lahir maupun batin dan universalitasnya, serta setiap hal yang dinisbatkan pada Rasul, baik sebelum atau sesudah diutus, baik yang telah ditetapkan dalam hukum syara’ maupun belum. Adapun al-sunnah menurut ulama usul fiqh adalah segala sesuatu yang muncul dari Nabi Muhammad SAW selain Alquran yang mencakup perkataan, perbuatan dan ketetapan atau persetujuan (taqrir) yang dapat digunakan sebagai landasan hukum syariat.[7]
Letak perbedaan pengertian sunnah secara terminologi antara ahli usul dan ahli fiqh adalah bahwa sunnah menurut ahli usul merupakan nama dari salah satu dalil atau sumber hukum, sedangkan sunnah menurut ahli fiqh merupakan salah satu hukum syara' untuk menunjukkan status hukum suatu perbuatan dengan dalil tersebut. Dari pengertian sunnah yang bervariasi ini, sunnah menurut ulama usul fiqhlah yang menjadi fokus pembahasan kali ini.
Dari definisi al-sunnah menurut ulama usul terdapat tiga fokus pembahasan yang penting untuk diuraikan secara transparan, yaitu sunnah qauliyyah, sunnah fi’liyyah dan sunnah taqrîriyyah.
- Sunnah qauliyyah berarti sabda-sabda Rasul, seperti sabda beliau: "Tidak ada hak wasiat bagi ahli waris" (HR. Dâruquthnî). "Segala amal perbuatan harus disertai dengan niat" (HR. Bukhari) dan lain sebagainya.
- Sunnah fi’liyyah berarti perbuatan-perbuatan Rasul dalam kesehariannya, seperti halnya pelaksanaan shalat lima waktu, pelaksanaan ibadah haji, putusan hukum dengan disertai saksi dari pendakwa dan sumpah dari pihak terdakwa.
- Sunnah taqrîriyah, berarti sikap diam Nabi Muhammad terhadap sesuatu yang dilakukan oleh para shahabat – berupa perbuatan maupun perkataan – di hadapan beliau, atau dilakukan tidak di hadapan beliau, akan tetapi beliau mengetahuinya. Dengan sikap diam Nabi terhadap apa-apa yang dilakukan oleh shahabat, membuktikan perbuatan tersebut tidak beliau ingkari, atau membuktikan perbuatan shahabat tersebut dianggap tidak bertentangan dengan syariat. Karena sangat tidak mungkin beliau diam terhadap perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum-hukum syariat Islam.[8]
Berkaitan perhubungan (munâsabah) antara definisi al-sunnah secara bahasa dengan definisi al-sunnah secara terminologis yang dikemukakan ulama ahli usul, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa al-sunnah dapat juga diartikan dengan tradisi (kebiasaan) Rasulullah SAW tanpa melihat sisi hukum taklîfi-nya.
C. Poligini Sebagai Sunah Nabi
Melihat konsep di atas, maka praktek poligini bisa dimasukkan di dalam sunnah Nabi Muhammad SAW, ini didasari definisi secara terminologis menurut ahli usul seperti di atas yaitu berupa tradisi yang dilakukan Rasul.[9] Selain dari fakta sejarah secara mutawatir; yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW itu melakukankan poligini, terdapat juga bukti-bukti tekstual berupa hadis, salah satunya:
"حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ بْنُ سَوَّارٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعُ نِسْوَةٍ فَكَانَ إِذَا قَسَمَ بَيْنَهُنَّ لَا يَنْتَهِي إِلَى الْمَرْأَةِ الْأُولَى إِلَّا فِي تِسْعٍ فَكُنَّ يَجْتَمِعْنَ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي بَيْتِ الَّتِي يَأْتِيهَا فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ فَجَاءَتْ زَيْنَبُ فَمَدَّ يَدَهُ إِلَيْهَا فَقَالَتْ هَذِهِ زَيْنَبُ فَكَفَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ فَتَقَاوَلَتَا حَتَّى اسْتَخَبَتَا وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَمَرَّ أَبُو بَكْرٍ عَلَى ذَلِكَ فَسَمِعَ أَصْوَاتَهُمَا فَقَالَ اخْرُجْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَى الصَّلَاةِ وَاحْثُ فِي أَفْوَاهِهِنَّ التُّرَابَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ عَائِشَةُ الْآنَ يَقْضِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ فَيَجِيءُ أَبُو بَكْرٍ فَيَفْعَلُ بِي وَيَفْعَلُ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ أَتَاهَا أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ لَهَا قَوْلًا شَدِيدًا وَقَالَ أَتَصْنَعِينَ هَذَا"[10]
Dari Hadis ini, redaksi “تسع نسوة” menunjukkan bahwa Nabi jelas-jelas melakukan poligini, sehingga dapat memberi kesimpulan bahwa pologini jelas-jelas merupakan sunah Nabi.[11] Hanya saja, kesunahan di sini bukan pada sisi jumlah wanita yang dipoligini Nabi, karena jumlah sembilan tersebut adalah sebuah kekhususan bagi Nabi Muhammad SAW, dan bukan untuk diikuti umatnya.[12]
Seperti yang telah diterangkan di atas, kesunahan di sini bukanlah sunah seperti yang dikemukakan ahli fiqh (mandûb), melainkan ia adalah tradisi. Maka dari itu, perlu untuk diteliti konsep penetapan hukum taklîfî oleh ulama usul fiqh terhadap sunah yang bermakna tradisi di sini.
Dalam penetapan hukum, ulama ahli usul mengklasifikasi tradisi Rasulullah SAW di sini kepada tiga bagian:
1. Perilaku Rasul yang berhubungan dengan watak manusiawi, seperti berdiri, duduk, makan, dan minum. Dalam konteks ini, tidak dapat dupungkiri bahwa hukumnya adalah mubah bagi beliau sendiri dan umatnya. Umatnya juga tidak wajib untuk menirunya. Demikian diungkapkan mayoritas ulama. Sebagian ulama berpendapat, hukum meniru perilaku Rasulullah yang semacam ini adalah mandûb. Sebuah riwayat menyebutkan bahwa Abdullah bin 'Umar gemar mengamati dan meneladani perilaku Rasul dalam kesehariannya.
2. Perilaku Rasul yang hanya dikhusukan pada diri Nabi Muhammad SAW saja. Seperti kewenangan melakukan puasa wishâl (meneruskan berpuasa hingga malam hari), kewajiban shalat dluha, idul adlha, witir, dan tahajjud pada malam hari, beristeri lebih dari empat, dan lain-lain. Perilaku semacam ini tidak boleh diikuti umatnya. Dalam arti; tidak boleh beristri lebih dari 4, melakukan puasa wishâl dan tidak berkewajiban bagi umatnya melakukan sholat seperti di atas.
3. Perilaku Rasul selain dua kategori di atas yang dimaksud untuk menjelaskan tata cara pelaksanaan tuntunan syariat Islam secara umum. Dalam konteks ini, umatnya dituntut untuk meneladani dan mengikuti jejak beliau. Hanya saja, dalam konteks syari'at, perilaku-perilaku Rasul dalam kategori ini mengandung berbagai jenis hukum, adakalanya wajib, mandûb (sunnat), atau ibâhah (perkenan).[13]
Dari konsep yang telah diberikan ulama usul fiqh, maka dapat diklarifikasikan bahwa poligini adalah bagian dari perilaku Rasul nomor satu, yaitu perilaku yang berhubungan dengan watak manusiawi. Maka dari itu, hukum asal poligini adalah mubah. Hanya saja perlu diketahui bahwa pendapat kedua yang mengatakan perilaku ini (perilaku watak) adalah mandûb itu jelas dapat diantisipasi dengan melakukan perbandingan dalil lain yang secara jelas mengklarifikasi hukum poligini secara kukuh.
Salah satu dari dalil yang secara tegas mengklarifikasi hukum asal poligini adalah mubâh ialah berdasarkan firman Allah di dalam surat al-Nisâ', ayat 3:
"فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً"
"Maka kawinlah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat, seumpama kamu takut tidak berlaku adil maka (kawinlah) satu".
Sesuai dengan bentuk kalimat dari ayat tersebut, yaitu “فَانْكِحُوا” adalah berbentuk amr, yang biasanya memiliki arti wujûb. Akan tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa ayat ini menunjukan pada arti ibâhah. Penetapan hukum ibâhah di sini terdapat beberapa alasan: 1. Ayat ini sama seperti ayat “كلوا واشربوا” dan “كلوا من طيبات ما رزقناكم” yang mana berarti mubâh disebabkan makan dan minum itu adalah perkara yang diperlukan sifat manusiawi, begitu juga dengan poligini yang memang kadang merupakan keperluan manusiawi.[14] 2. Dalam ayat di atas mengunakan amr yang mengandung jawâb al-syarti, yang artinya: “Jika kalian semua (laki-laki) merasa tidak mampu bersikap adil terhadap anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu cintai”.[15]
Kekuatan hukum ibâhah bagi poligini juga terdapat pada sebuah hadis yang intinya memperkuat hukum poligini (mubâh), yaitu hadis Rasulullah SAW yang bersabda pada sahabat yang masuk Islam (Ghîlân) akan tetapi dia memiliki 10 istri: "أمسك أربعا وفارق سائرهن" yang berarti "simpanlah empat (dari istrimu) dan ceraikanlah selebihnya (dari istrimu)".[16]
Setelah meneliti kedua dasar tersebut, ulama dan para sahabat memberi sebuah konsensus (إجماع) bahwa poligini adalah mubâh, dengan ketentuan jumlah maksimal untuk berpoligini bagi seorang laki-laki adalah 4 istri. Ini disebabkan oleh hadis yang ditujukan pada sahabat Ghîlân yang menegaskan untuk menceraikan 6 istrinya dan menyimpan 4 yang lain seperti yang tertulis di atas.[17]
Akan tetapi, hukum mubâh di sini tidak mutlak. Karena yang diperbolehkan berpoligini hanyalah bagi orang yang memang benar-benar mampu bersikap adil, karena adil adalah wajib secara syar'i.[18] Bagi yang tidak mampu bersikap adil, maka hukum berpoligini adalah haram, karena sesuatu yang membawa pada perkara yang haram, maka sesuatu tersebut dihukumi haram juga.[19]
Adil yang dimaksud di sini adalah adanya seorang suami tersebut harus memenuhi empat perkara terhadap istri-istrinya dengan sama rata. Empat perkara tersebut adalah (1) giliran meniduri[20] (2) nafkah dari segi makanan dan minuman (3) pakaian (4) tempat tinggal. Ini adalah pendapat mayoritas ulama kecuali Syafi'iyyah. Menurut Syafi'iyyah; adanya adil di sini bukan "sama rata", akan tetapi, yang dimaksud adalah adanya nafakah yang diberi seorang suami pada istri-istrinya harus sesuai dengan kebutuhan yang umum. Seperti contoh, istri pertama (a) memerlukan alat transportasi untuk menghantar dan menjemput anak-anaknya ke sekolah, sedangkan istri kedua (b) belum memiliki anak. Maka seorang suami wajib memberi alat transportasi kepada istri (a), sedangkan istri (b), seorang suami tidak berkewajiban memberi alat transportasi. Jadi, kalau menurut mayoritas ulama, seumpama seorang suami memberi sesuatu seperti contoh mobil kepada salah satu istri-istrinya, maka wajib baginya untuk memberi mobil kepada istri-istrinya yang lain. Menurut Syafi'iyyah pula, kalau istri (A) memerlukan mobil untuk kebutuhannya, sedangkan istri (b) tidak memerlukannya, maka wajib bagi si suami memberi hanya pada istri (a) sedangkan istri (b) tidak wajib diberi. Walau bagaimanapun, tetap disunnahkan untuk memberi kepada kedua istrinya.[21]
Adapun permasalahan cinta dan hubungan seksual, itu tidak diharuskan bersikap adil. Dengan kata lain, seorang suami tidak wajib bersikap adil untuk masalah cinta dan kebutuhan biologis, karena cinta dan hubungan seksual itu adalah sesuatu yang tidak dapat dipilih, akan tetapi adalah sebuah perkara yang sudah dipastikan Allah. Ini berdasarkan firman Allah surat al-Nisa' ayat 129: " وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ"[22] yang berarti "Dan sekali-kali kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian" yaitu adil dalam hal syahwat al-Qalbi dan cinta. Rasulullah SAW saja paling sayang dengan Siti Aisyah RA, akan tetapi beliau tetap mampu bersikap adil bersama istri-istri beliau dalam hal yang diwajibkan seperti yang telah disebutkan di atas. Beliau berdoa "اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ , فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ" yang berarti: "Wahai Tuhanku inilah pembagian hal-hal yang aku miliki, maka janganlah Engkau menyiksaku dalam hal-hal yang Engkau miliki dan tidak aku miliki" yakni cinta dan kebutuhan seksual.[23]
Kesimpulannya, dalam hukum Islam, berpoligini tidak dilarang, juga tidak diperbolehkan secara mutlak. Orang yang ingin berpoligini harus memiliki harta yang cukup, karena tidak mungkin bagi dirinya untuk berlaku adil kalau dia tidak memiliki harta yang mencukupi, sesuai dengan konsep "ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب" yang maknanya ialah "Apabila perkara wajib tidak akan sempurnya kecuali dengan sesuatu tersebut, maka sesuatu tersebut itu juga dihukumi wajib". Setelah dia berpoligini, dia diwajibkan untuk bersikap adil terhadap semua istri-istrinya sesuai dengan perbedaan pendapat ulama yang telah dijelaskan tadi.
Ada sebagian kalangan yang menolak poligini, mengatakan bahwa poligini pada dasarnya adalah sebuah praktek yang dibenci Rasulullah SAW. Pengakuan ini mereka kuatkan dengan memakai sebuah hadis riwayat Muslim:
إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُونِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَلَا آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لَا آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لَا آذَنُ لَهُمْ إِلَّا أَنْ يُحِبَّ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّمَا ابْنَتِي بَضْعَةٌ مِنِّي يَرِيبُنِي مَا رَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا[24]
“Sesungguhnya keluarga Hisyam bin al-Mughîrah meminta izin kepadaku untuk menikahkan puteri mereka dengan Ali bin Abî Thâlib, akan tetapi aku tidak mengizinkan mereka, sekali lagi aku tidak mengizinkan mereka kecuali Ibn Abî Thâlib berkenan menceraikan puteriku lalu menikahi puteri mereka, sesungguhnya puteriku adalah sepotong daging dariku, mendustakanku orang yang mendustakannya dan menyakitiku orang yang menyakitinya”.
Berdasarkan hadits ini, kalangan yang menolak poligini (anti-poligini) berpendapat bahwa Rasulullah SAW membenci poligini karena akan melukai kaum wanita, terbukti ketika putrinya, Fâtimah al-Zahra’ hendak dipoligini Ali, beliau melarangnya, kecuali apabila Ali bersedia mencerainya.
Pengakuan yang diberikan kalangan anti-poligini ini terlihat kurang mengerti asbab al-wurûd hadis ini. Menurut ulama, hadis ini menerangkan tentang keharaman melukai Nabi Muhammad SAW dengan segala keadaan dan bentuk, walaupun perlukaan tersebut timbul dari perkara yang asalnya mubâh, sedangkan Nabi Muhammad SAW itu masih hidup. Hukum seperti ini tidak berlaku pada selain Nabi Muhamamd SAW. Larangan Nabi Muhamamd SAW tersebut bukanlah karena melihat poligini itu adalah sebuah perkara yang dilarang akan tetapi didasari dua perkara:
1. Karena pernikahan Ali terhadap putrinya musuh Allah itu menyakitkan Fâtimah. Dengan sakitnya Fâtimah ini, menjadikan Nabi merasa sakit. Maka dari itu Nabi melarang poligini tersebut karena sangat sayangnya Nabi terhadap Ali dan Fâtimah.
2. Kekhawatiran terjadi fitnah pada Fâtimah dengan sebab kecemburuan.
Menurut ulama, sebenarnya Rasulullah SAW itu memberitahu bahwa diperbolehkan bagi Ali menikahi anak perempuan Abu Jahal dengan redaksi hadis: “وَإِنِّي لَسْتُ أُحَرِّمُ حَلَالًا وَلَا أُحِلُّ حَرَامًا”, akan tetapi Rasulullah SAW mencegah mengumpulkan kedua mereka disebabkan dua faktor di atas dengan mengunakan redaksi: “وَاللَّهِ لَا تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللَّهِ مَكَانًا وَاحِدًا أَبَدًا” sebagai kelanjutan hadis di atas.[25]
Maka dari itu, secara konsisten Rasulullah SAW tidak menganggap bahwa poligini adalah sebuah perkara yang keji, dan tidak disukai Rasulullah SAW, akan tetapi lebih didasari faktor lain yang keluar dari pembahasan poligini.
Dari seluruh keterangan di atas, dapat diketahui bahwa legalitas dan status poligini sebagai sunah Nabi tidak diragukan kembali. Lebih-lebih lagi, poligini juga sudah menjadi sebuah perkara yang mujma’ alaih (yang disepakati) dari kalangan muslim sejak zaman ulama salaf lagi, malah zaman Rasulullah SAW.[26]
Dalam Islam, mujma’ alaih diklasifikasikan ke dalam dua kategori: 1. Mujma’ alaih yang tidak sampai dlarûrî yaitu masalah-masalah hukum yang hanya diketahui oleh orang-orang khusus seperti hak waris 1/6 bagi bintu al-Ibni (anak perempuannya anak laki-laki) ketika ada binti al-shulb (anak perempuan tunggal kandung). 2. Mujma’ alaih yang sampai batas dlarûrî atau diketahui oleh kalangan umum, seperti kewajiban sholat, zakat, puasa dan lain-lainnya. Dari klasifikasi ini, ulama sepakat mengingkari mujma’ alaih yang dlarûrî dapat menyebabkan kufur bagi yang sudah mengetahui. Sedangkan legalitas poligini adalah termasuk masalah mujma’ alaih dan ma’lûm dlarûrî, sehingga tidak dibenarkan menolak legalitas poligini, bahkan dapat menyebabkan kufur bagi mereka yang tahu dan mengingkarinya.[27]
D. Poligini Ditinjau dari Aspek Sosial
Penolakan terhadap poligini yang dikeluarkan golongan anti-poligini, seperti aktifis feminis, liberalis dan lain-lain, banyak memberi hujah dari sisi pemakaian nash (yang sering tersalah interpretasi), dan juga mengguatkan hujah mereka dengan dukungan penalaran aspek sosial. Akan tetapi, dengan berpeganggan pada ayat “لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ”, sangat tidak mungkinlah apa yang diajarkan Rasulullah SAW itu memberi dampak negatif terhadap aspek sosial. Maka dari itu, haruslah diteliti dampak poligini terhadap aspek sosial.
Dari segi tinjauan sosial, poligini adalah sebuah hal yang positif dan dapat menjadi solusi dalam beberapa permasalahan. Salah satu permasalahan adalah adanya dunia ini didominasi perempuan lebih banyak daripada lelaki walaupun bagi negara yang tidak dilanda peperangan. Statistik di beberapa negara telah membuktikan bahwa kelahiran seorang anak laki-laki diikuti dengan kelahiran lebih dari dua anak perempuan.[28] Maka dapat dibuat kesimpulan, bahwa perempuan mendominasi dunia sebanyak 2/3, sedangkan lelaki hanya berjumlah 1/3. Seumpama lelaki diharuskan hanya memiliki 1 orang istri, maka 1/3 perempuan yang lain tidak diketahui nasibnya. Statistik inilah yang menjadi hikmah dari penetapan syariat Islam yang memperkenankan lelaki untuk berpoligini. Seumpama 1/3 dari perempuan yang tidak mendapat jodoh ini dibiarkan, maka prostitusi dan perselingkuhan akan menjadi sebuah budaya yang amat buruk sekali, yang berakibat pada pergaulam bebas, karena semua orang memerlukan pasangan untuk melampiaskan gairah seksualnya. Ini disebabkan fakta bahwa manusia normal harus memenuhi kebutuhan biologis (sexual intercourse), dan dalam pemenuhannya, manusia juga harus menggunakan cara yang legal agar tidak timbul permasalahan sosial yang lebih rumit lagi. Ini juga sudah menjadi bukti. Lihat saja di negara barat yang melarang poligini seperti Amerika Serikat dan Inggris, anak yang dihasilkan melalui hubungan yang diluar nikah setiap harinya bertambah banyak. Menurut penelitian, di Prancis jumlah anak luar nikah mencapai 30 dari 100 anak. Di Munich mencapai 40 dari 100 anak, sedangkan di Brussel mencapai 60 dari 100 anak.[29] Kalau hal ini sampai dibiarkan begitu saja, maka akan terjadi krisis moral generasi bangsa, sebab kehadiran anak–anak tersebut tidak diharapkan kehadirannya di masyarakat, sehingga akan dikucilkan oleh masyarakat, padahal ini bukan kesalahan mereka. Hanya dengan poliginilah mereka bisa hidup normal dan diterima masyarakat sekitar.[30]
Fenomena berkurangnya kaum lelaki terhadap perempuan akibat peperangan disebabkan politik maupun agama juga dapat menjadikan poligini sebagai solusi bagi permasalah sosial. Di Eropa telah terjadi dua kali perang dunia yang telah menelan korban mencapai jutaan kaum lelaki. Ini menyebabkan masyarakat eropa dipenuhi dengan kaum perempuan yang telah kehilangan suami dan gadis-gadis yang masih menunggu giliran sampai memasuki usia lanjut. Karena itu, sanggat logis jika organisasi wanita di Eropa seperti di German, menuntut pemerintah setempat agar poligini diperbolehkan bagi setiap laki-laki yang mampu. Atau dengan kata lain, mereka menuntut agar ditetapkan atas setiap lelaki berkewajiban memenuhi keperluan perempuan lebih dari satu orang, karena setiap seorang laki-laki diperlukan untuk melindungi lebih dari seorang perempuan.[31]
Selain itu; menurut antropologi, sebagian kaum dan golongan orang, poligini dapat menjadi kebutuhan sosial dan ekonomi. Bagi beberapa tempat yang mengalami kemiskinan yang sangat tinggi, kematian bayi karena kurang gizi dan lain-lain adalah sangat tinggi. Di samping itu, anak kecil adalah salah satu sumber pencari nafkah tambahan, seperti membantu ayahnya untuk membuat batu bata dan bekerja di sawah. Demi memiliki banyak anak, satu-satunya cara adalah dengan berpoligini. Selain itu berpoligini juga dapat mensejahterakan anak yatim yang hidupnya terlantar, dan yang paling penting adalah, apabil kita mempunya banyak anak dan kita yakin mampu mendidik mereka menjadi oarng yang benar dan soleh, maka ini merupakan salah satu cara untuk mencetak generasi – generasi islam yang baru guna melanjutkan perjuangan Islam dalam menghadapi tantangan dunia modern saat ini. Sebab, beberapa misionaris Kristen di sebagian daerah Afrika memberi izin kepada orang setempat untuk mengamalkan poligini tanpa mengalami pengucilan dari pihak gereja. Salah seorang penyelidik telah menemukan bahwa perempuan di beberapa tempat bukan hanya menerima poligini, malah sebagian dari mereka lebih memilih untuk berpoligini.[32]
Di samping kebutuhan ekonomi, memiliki banyak anak juga dianjurkan di dalam Islam. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW "تَنَاكَحُوا تَنَاسَلُوا تَكْثُرُوا فَإِنِّي مُبَاهٍ بِكُمْ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ". Memiliki banyak anak juga dapat memperkuat agama, karena sekarang banyak sekali misionaris Kristen yang berusaha untuk melakukan pemurtadan terhadap orang Islam. Poligini dapat digunakan agar umat Islam bertambah dan kukuh dalam membentengi pengaruh-pengaruh Kristen. Hikmah lain dari memiliki banyak anak adalah diharapkan anak tersebut dapat mendoakan orang tuanya pada waktu ajal menimpa mereka kelak. Bayangkan kalau seseorang memiliki 10 anak, maka ada sepuluh orang yang akan sering mendoakannya setelah dia meninggal. Ini juga dikuatkan dengan hadis " إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ مِنْ بَعْدِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ" yang berarti "apabila seorang anak Adam meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali 3, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa'at bagi orang setelahnya dan anak sholih yang mendoakannya".[33]
E. Poligini Ditinjau dari Aspek Psikologi
Secara psikologi, poligini memang terdapat dampak negatifnya. Banyak dari kalangan perempuan kalau ditanya tentang poligini, jawaban mereka selalu menolak untuk dipoligini walaupun tidak sampai mengharamkan poligini itu sendiri. Ini bukanlah sebuah rahasia, melainkan sebuah kenyataan yang sudah merata. Alasan mereka yang pasti adalah karena tidak ada wanita yang ingin dimadu (dipoligini), karena menurut mereka berkongsi suami itu menyakitkan hati. Lebih lagi kalau sang suami tidak dapat memberi perhatian penuh karena harus membagi waktu dan lain-lain agar bersikap adil bersama istri-istri yang lain.
Di sisi lain, poligini dapat menjadi solusi bagi keraguan dan ketakutan akan perbuatan yang dilarang agama. Allah berfirman, surah al-Isra' ayat 32 "وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا" yang berarti "Janganlah kamu semua mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". Biasanya, perasaan seperti ini terdapat pada istri-istri yang sholihah.
Alasan mengapa monogami dapat membawa kepada perzinaan adalah, seorang lelaki diciptakan Allah dalam keadaan yang suka untuk berhubungan seksual. Mereka terkadang tidak kuasa menunggu beberapa hari untuk melakukan hubungan seksual pada waktu istrinya sedang haid. Hanya dengan poliginilah seorang suami itu dapat melampiaskan gairah seksualnya ke jalan yang benar. Istri kedua dapat menjadi solusi agar dia selamat dan terhindar dari perzinaan. Perzinaan adalah sebuah masalah sosial dan psikologi serta kesehatan yang dampak negatifnya banyak sekali. Fenomena anak-anak hasil perzinahan semakin merebak di tengah-tengah masyarakat, sama seperti kejadian di negara-negara yang menentang keras poligami. Eropa misalnya, mulai 14 abad yang lalu, tidak kurang 30-60 anak dari tiap seratus anak, merupakan anak hasil zina. Dan merekapun tidak dapat hidup dengan nyaman sebab masyarakat disekitarnya akan mengucilkan mereka, mereka dianggap anak buangan yang tidak jelas asal–usul bapaknya. Fenomena ini sangatlah tidak baik bagi perkembangan kejiwaan anak tersebut, sebab mereka hidup dalam susana yang tertekan dan dikucilkan. Zina juga menjadi alat transisi virus mematikan HIV yang jelas membahayakan nyawa.
Poligini juga dapat menjadi solusi bagi pasangan yang istrinya lebih tua dari sang suami. Menurut penelitian, bagi kebanyakan perempuan yang mengalami menopause,[34] pasti mengalami penurunan daya seksual.[35] Sedangkan lelaki, mulai mengalami penurunan daya sexual biasanya pada umur 80 tahun. Melihat kebiasaan perempuan yang mengalami menopause pada umur 50, maka dapat diambil kesimpulan bahwa lelaki akan mengalami kesulitan untuk menjalin hubungan seksual dengan pasangannya sekitar 30 tahun lamanya. Maka kemungkinan terjadinya perselingkuhan adalah sangat besar.[36]
Sebenarnya, anggapan sebuah perkara itu negatif, tidak lain adalah disebabkan oleh pendidikan yang didapatkan pada waktu kecil. Kalau seseorang itu dari kecil sudah diajarkan bahwa poligini adalah sebuah perkara negatif, maka tentunya pada saat dia dewasa pasti menganggap poligini itu negatif. Buktinya, banyak dari kalangan perempuan yang mendapatkan didikan pesantren atau didikan orang tua yang Islami – di mana mereka diajarkan bahwa poligini adalah sebuah perkara yang positif dan tentunya dengan cara berpoligini yang benar – seperti di Maroko, Yaman, Syria, Saudi Arabia, Thailand Selatan dan Indonesia, itu rata-rata menerima untuk dipoligini, malah menganjurkan suaminya untuk berpoligini. Seperti di Eropa, free sex bukanlah sebuah perkara yang negatif, malah menurut mereka free sex adalah sebuah kebebasan mutlak dan merupakan hak peribadi. Berbeda dengan Islam. Islam mengajarkan, setiap hubungan haruslah dengan cara pernikahan yang sah. Barangsiapa yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat kelak. Hasil dari didikan ini, banyak dari kalangan muslim nusantara masih merasa seks adalah sebuah perkara yang tabu dan sangat sensitif untuk dibicarakan. Free sex juga dianggap sebagai perkara yang negatif, dan seseorang akan merasa malu apabila tertangkap melakukannya.
Dapat ditarik sebuah benang merah, bahwa penentuan sebuah perkara itu baik atau buruk, tidak dapat dilihat dari segi perasaan yang terdapat di dalam diri seseorang. Ia haruslah ditentukan dengan konsep teologis dan filosofis. Orang bisa saja menganggap kebebasan mutlak itu sebuah perkara positif (seperti perjuangan HAM dan emansipasi yang diperjuangkan para aktifis modernis yang mendapat didikan Amerika). Akan tetapi agama secara tegas diturunkan agar manusia mengikuti kode etik yang benar.[37] Menurut al-Asy'ari; manusia tidak akan bisa menentukan yang baik dan buruk, melainkan Allah.[38] Malahan, di dalam kitab 'Uqûd al-Lujjayn fî Bayâni Huqûq az-Zawjayn, karangan Syaikh Nawawi al-Jawi ada menceritakan seorang perempuan yang memiliki suami, sedangkan suaminya berpoligini tanpa sepengetahuannya. Akan tetapi, karena perempuan tersebut adalah wanita yang sholihah, maka dia ridha setelah dia tahu kalau suaminya itu memilih untuk berpoligini. Pada saat suaminya itu meninggal, perempuan tersebut sampai menyisihkan separuh dari harta warisnya dan memberikan kepada istri yang kedua.[39] Ini adalah bukti bahwa, di dunia ini, sebuah ideologi itu terbentuk dengan pendidikan. Apakah muslim sekarang ini ingin meniru pemikiran barat yang tujuannya adalah untuk menghilangkan ketaqwaan kepada Allah dan membawa kepada kebebasan mutlak (free world) yang jelas tidak didasari nilai-nilai moral dan religius? Ataukah muslim sekarang tetap berjuang memegang Alquran sebagai kalam Allah yang menjadi petunjuk bagi seluruh umat? Yang jelas, walau bagaimanapun usaha barat dalam menghancurkan ideologi muslim, poligini tetap berupa perbuatan yang mulia dan sebuah perkara yang indah menurut Islam.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Sesuai dengan definisi al-sunnah menurut ahli usul, praktek poligini yang dilakukan Rasulullah SAW adalah jelas termasuk bagian dari sunah Nabi Muhammad SAW, hanya saja kesunahan di sini bukan yang berarti mandûb, akan tetapi ia memiliki arti tradisi yang memiliki hukum asal mubâh.
Hukum mubâh di sini bukan secara mutlak, akan tetapi ia dapat berubah sesuai dengan status orang yang akan melakukan poligini tersebut.
Dengan segala pertimbangan aspek sosial maupun aspek psikologi, terbukti poligini masih tetap relevan sampai sekarang, dan tidak mungkin untuk diilegalkan secara hukum.Poligini adalah sebuah konsensus (إجماع) di dalam Islam, yang mana kalau terdapat seorang muslim yang menentang kelegalitasnya poligini dapat menyebabkan orang tersebut kufur.
[1] Irwan Masdhuqi, dkk., Kontekstualisasi Turâts (Kediri: Kopral, 2005) hlm. 101.
[2] Ibid.
[3] Wahbah al-Zuhaylî, Ushul al-Fiqh al-Islamî (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2001) Juz 1, hlm. 450.
[4] Mahmûd Syaltût, Islam, Aqîdah wa Syari'ah (Beirut: Dâr al-Fikr, 1966) hlm. 499.
[5] Muhammad ibn ‘Ali ibn Muhammad Al-Syaukâni, Irsyâd al-Fuhûl ilâ Tahqîq al-Haqq min ‘Ilm al-Ushûl (Beirut: Dâr al-Fikr, tt.) hlm. 33.
[6] Wahbah al-Zuhaylî, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2001.) juz I, hlm. 450.
[7] Ibid. ;Muhammad Abû Zahrah, Ushûl al-Fiqh (Beirut: Dâr al-Fikr al-'Arabî, tt.) hlm. 104.
[8] Wahbah al-Zuhaylî, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî (Damaskus: Dâr al-Fikr, tt.) juz I, hlm. 450; Abdullah Umar, Fathul Qodir, dkk., Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam (Kediri: PP. Lirboyo, 2005) hlm. 31.
[9] Saiful Islam Mubarak, Poligami Antara Pro & Kontra (Bandung: Syaamil Cipta Media, 2007) hlm. 76.
[10] Muslim, Shahîh Muslim: Kitab al-Radlâ’ (Beirut: Dâr al-Fikr, 2003) hlm. 692.
[11] Yang dimaksud dengan sunah Nabi di sini bukan makna sunah dari kalangan ahli fiqh yang mengartikan sunah sama dengan mandub. Akan tetapi, sunah di sini merupakan tradisi (kebiasaan) Nabi yaitu melakukan poligini.
[12] Ahmad bin Muhammad Al-Dimyâtî, Hâsyiyah al-Dimyâtî ‘alâ Syarh al-Waraqât (Surabaya: al-Hidayah, t.t.) hlm. 14; Saiful Islam Mubarak, Poligami Antara Pro & Kontra (Bandung: Syaamil Cipta Media, 2007) hlm. 76.
[13] Wahbah al-Zuhaylî, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî (Damaskus: Dâr al-Fikr, tt.) juz I, hlm. 478; Abdullah Umar, Fathul Qodir, dkk., Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam (Kediri: PP. Lirboyo, 2005) hlm. 65.
[14] Muhammad ‘Ali al-Shâbûnî, Tafsîr Âyât al-Âhkâm (Beirut, Dâr al-Fikr, t.t.) Juz 1, hlm. 302; Wahbah al-Zuhaylî, Ushul al-Fiqh al-Islamî (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2001) Juz 1, hlm. 220.
[15] Saiful Islam Mubarak, Poligami Antara Pro & Kontra (Bandung: Syaamil Cipta Media, 2007) hlm. 30.
[16] Zakaria al-Anshârî, Fath al-Wahhâb bi Hâmisy Hâsyiat al-Jamal (Beirut, Dâr al-Fikr, t.t.) Juz 4, hlm. 184;
[17] Muhammad ‘Ali al-Shâbûnî, Tafsîr Âyât al-Âhkâm (Beirut, Dâr al-Fikr, t.t.) Juz 1, hlm. 303
[18] Muhammad bin Ahmad al-Syâthirî, Syarh al-Yâqût al-Nafîs (t.k.: Dâr al-Hâwiy, 1997) Juz 3, hlm. 36.
[19] Wahbah al-Zuhaylî, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2004) Juz 9, hlm. 6516.
[20] Giliran meniduri di sini adalah tidur bersama secara hakiki, bukan melakukan hubungan seksual. Untuk lebih jelasnya, baca keterangan selanjutnya tentang ayat “ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم”.
[21] Ibid, hlm. 6593; Abd al-Rahmân bin Muhammad 'Audh al-Jazîrî, Kitâb al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'at (Beirut: Dâr Ibn Hazm, 2001) hlm. 942.
[22] Ada dari kalangan Feminis dan Liberalis memakai ayat ini untuk mengilegalkan poligini. Mereka mengklaim bahwa ayat ini mengatakan bahwa lelaki itu pasti tidak dapat berlaku adil. Maka dari itu, sesuai dengan ayat “فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة”, maka lelaki hanya diperbolehkan monogami, bukan poligini. Padahal, semua Mufassirîn menyatakan bahwa adil dalam ayat ini adalah keadilan yang bersifat batini seperti kecenderungan hati dan gairah seksual bukan urusan nafakah dan lain-lain. Lihat: Mudâ’imulLâh Azza, HabîbulLâh Achmad, dkk., Dimensi Doktrinal (Kediri: Lirboyo, 2007) hlm. 202.; Mudâ’imulLâh Azza, HabîbulLâh Achmad, dkk., Manhaj Solusi Umat (Kediri: Lirboyo, 2007) hlm. 162.
[23] Wizârat al-Awqâf wa al-Syu’ûn al-Islâmiyyah bi al-Kuwait, Al-Mausû'ât al-Fiqhiyyah (Kuwait: Wizârat al-Awqâf al-Kuwaitiyyah, t.t.) juz 33 hlm. 185; 'Ali al-Jarjâwi, Hikmah At-Tasyrî' Wa Falsafatuh (Sangkapura: al-Haramain, t.t.) Juz 2, hlm. 13; Mudâ’imulLâh Azza, HabîbulLâh Achmad, dkk., Manhaj Solusi Umat (Kediri: Lirboyo, 2007) hlm. 162.
[24] Muslim, Shahîh Muslim: Kitab Fadlâil Fâthimah (Beirut: Dâr al-Fikr, 2003) hlm. 1218.
[25] Yahyâ bin Syaraf al-Nawawî, al-Minhâj bi Syarh Shahîh Muslim (Beirut: Dâr Ibn Hazm, 2002) 1781.
[26] Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Qurtubî, Bidâyat al-Mujtahid (Beirut: Dâr al-Fikr, 2001) Juz 2 hlm. 33; Mudâ’imulLâh Azza, HabîbulLâh Achmad, dkk., Manhaj Solusi Umat (Kediri: Lirboyo, 2007) hlm. 164.
[27] Ibid., hlm. 165.
[28] Muhammad ‘Ali al-Shâbûnî, Tafsîr Âyât al-Âhkâm (Beirut, Dâr al-Fikr, t.t.) Juz 1, hlm. 306.; Saiful Islam Mubarak, Poligami Antara Pro & Kontra (Bandung: Syaamil Cipta Media, 2007) hlm. 18.
[29] al-Jarjâwi, Hikmah At-Tasyrî' Wa Falsafatuh (Sangkapura: al-Haramain, t.t.) Juz 2, hlm. 11.
[30] Saiful Islam Mubarak, Poligami Antara Pro & Kontra (Bandung: Syaamil Cipta Media, 2007) hlm. 22.
[31] Ibid., hlm. 18.
[32]Jamal Badawi, Polygamy in Islamic Law (http://www.al-islamforall.org/litre/englitre/Polygainis.htm, diakses 17 Desember 2007) t.h.
[33] 'Ali al-Jarjâwi, Hikmah At-Tasyrî' Wa Falsafatuh (Sangkapura: al-Haramain, t.t.) Juz 2, hlm. 9 & 10.
[34] Menopause adalah sebuah fase dimana perempuan mulai berhenti menstruasi. Pada fase ini perempuan mulai mengalami gangguan fisik dan rohani, seperti mulai terasa kurang tenang dan terasa panas di dada. Biasanya perempuan mengalami menopause sekitar umur 45-55 tahun.
[35] Menopause, Encyclopædia Britannica 2006 (DVD-ROM: Encyclopædia Britannica 2006 Ultimate Reference Suite DVD) t.h.
[36] 'Ali al-Jarjâwi, Hikmah At-Tasyrî' Wa Falsafatuh (Sangkapura: al-Haramain, tt.) Juz 2, hlm. 10.
[37] Buktinya, muslim diwajibkan untuk mengikuti apa yang terdapat di dalam Alquran, karena Alquran adalah petunjuk manusia di dalam melakukan apa saja. Allah berfirman di dalam surah al-Baqarah ayat 2; "ذلك الكتاب لا ريب فيه هدى للمتقين". Dari ayat ini, jelaslah Alquran dijadikan petunjuk bagi orang-orang bertaqwa. Dengan kata lain, setiap gerakan yang dilakukan manusia sudah ditentukan di dalam Alquran. Barangsiapa yang melanggar hukum Alquran, maka dia haruslah menanggung risiko. Sebelum turunnya Alquran, kebebasan manusia juga tidak mutlak. Setiap Rasul yang diutus Allah, pasti membawa syari'at untuk mengatur kehidupan manusia. Syari'at Nabi Musa contohnya, Allah mewajibkan orang Yahudi untuk tidak bekerja dan hanya beribadah di hari sabtu yang mana disebut dengan "The Sabath Day". Kalau ada yang melanggar, maka Allah akan menurunkan Azab. Contoh lain adalah kisah moyang kita yaitu Nabi Adam AS. Beliau diberi kebebasan oleh Allah untuk melakukan apa saja yang diingininya. Akan tetapi, Allah memberi sebuah batasan yang mana batasan tersebut kalau dilanggar, maka Nabi Adam haruslah bertanggung jawab atas apa yang telah beliau lakukan. Batasan yang diberikan adalah buah khuldi. Pada saat Nabi Adam memakan buah tersebut, secara langsung Allah melemparnya ke bumi atas konsekwensi apa yang telah beliau lakukan. Jadi, anggapan bahwa setiap orang harus mendapat kebebasan dalam melakukan apa saja adalah kurang tepat, karena tujuan adanya agama adalah untuk mengatur kehidupan manusia. Lihat: Irwan Masdhuqi, dkk, Kontekstualisasi Turâts (Kediri: Kopral, 2005) hlm. 177.
[38] Wahbah al-Zuhaylî, Ushul al-Fiqh al-Islamî (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2001) Juz 1, hlm. 115.
[39] A. Fauzi Hamzah, dkk., Potret Ideal Hubungan Suami Istri (Kediri: LBM Pon Pes Lirboyo, 2006) hlm. 116.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Poligini (Poligami) adalah praktek pernikahan yang terdapat polemik. Hanya saja, zaman dahulu perdebatan hanya terjadi seputar jumlah perempuan yang boleh dipoligini. Akan tetapi, sekarang banyak perdebatan yang terjadi tentang legalitas poligini. Golongan yang melakukan perdebatan tentang legalitas poligini ini tentunya banyak dari kalangan perempuan, akan tetapi ada juga dari kalangan lelaki yang memperjuangkan larangan poligini. Kebanyakan mereka merupakan golongan feminis atau liberalis.
Alasan yang melatar belakangi tindakan mereka adalah karena mustahil untuk bersikap adil terhadap istri-istri suami yang melakukan poligini, sesuatu perkara yang hanya penuh dengan nafsu belaka, sebuah perkara yang tidak memiliki faedah sama sekali dan banyak lagi alasan-alasan yang mencerminkan poligini sebagai sebuah perkara yang keji.
Di satu sisi, eksistensi poligini memang didasari kekutan Alquran dan sunah Nabi Muhamamd SAW. Sejarah yang mutawatir memang membenarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri melakukan poligini. Dari latar belakang inilah muncul golongan yang mengatakan bahwa poligini adalah sunah Nabi Muhammad SAW.
Demi mengklarifikasi anggapan sebuah permasalahan, haruslah dilakukan penelitian yang mendalam pada perkara tersebut. Bukan hanya ditinjau dari aspek sosial dan pengetahuan umum, akan tetapi dari aspek teologis-normatif yang bersifat kepustakaan juga perlu untuk diperhatikan, sebab dalam penelitian teologis-normatif dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Sedangkan sebuah penelitian yang menyeluruh dapat memberi hasil yang objektif.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah eksistensi poligini di dalam tinajuan teologis normatif Islam yang berkaitan dengan kesunahan Nabi?
2. Bagaimanakah relevansi poligini kalau ditinjau dari aspek sosial sesuai dengan zaman sakarang?
3. Bagaimanakah relevansi poligini kalau ditinjau dari aspek psikologis sesuai dengan zaman sakarang?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Poligini
Di Indonesia, pernikahan yang dilakukan laki-laki dengan lebih dari satu istri, biasa disebut dengan kata poligami. Akan tetapi, makna yang dimaksud di dalam sebuah pembicaraan sebenarnya kurang sesuai dengan arti kata tersebut. Kata poligami berasal dari bahasa Yunani polygamy. Poly atau polus mempunyai arti banyak, sedangkan gamien atau gamos mempunyai arti perkawinan. Maka pengertian secara harfiah adalah perkawinan yang lebih dari satu orang. Poligami adalah sebuah kata yang memiliki makna yang luas. Di dalam poligami terdapat poliandri (polyandry) yaitu perkawinan seorang perempuan dengan laki-laki yang lebih dari satu, sedangkan poligini (polygyny) yaitu perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan yang lebih dari satu.[1]
Di dalam bahasa Arab, etimologi poligini adalah ta'addud al-zaujât. Kata ta'addud mempunyai arti berbilangan, sedangkan al-zaujât berarti istri dalam bentuk plural (jamak). Sesuai dengan definisi yang telah diterangkan, maka penggunaan poligini lebih sesuai dibandingkan poligami, karena melihat konteks pembahasan yang hanya berhubungan dengan perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan yang lebih dari satu. Seumpama memakai kata poligami, maka dikhawatirkan terdapat asumsi yang salah yaitu pembahasan poliandri serta poligini, sedangkan inti pembahasan hanyalah seputar poligini, bukan poliandri, karena poliandri jelas menyalahi hukum Islam.[2]
B. Makna Sunah Nabi
Sebelum menetapkan apakah poligini itu merupakan sunah Nabi, perlulah diketahui lebih dalam makna sunah (al-sunnah). Definisi al-sunnah secara bahasa adalah “Jalan yang menjadi kebiasaan (tradisi). Maka sunah seseorang adalah apa yang menjadi kebiasaan (tradisi) seseorang sama ada baik atau buruk.” Pengertian seperti ini dapat dilihat dari sabda Nabi Muhammad SAW:
“من سن سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها إلى يوم القيامة ومن سن سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها إلى يوم القيامة” [3]
“Barang siapa yang berkebiasaan dengan kebiasaan yang bagus, maka baginya pahala kebiasaan tersebut dan pahala orang yang mengamalkan kebiasaan tersebut sampai hari kiamat. Barang siapa yang berkebiasaan dengan kebiasaan yang jelek, maka baginya dosa kebiasaan jelek itu dan dosa orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat”.
Dalam terminologi syariat, al-sunnah memiliki beberapa pengertian. Oleh ulama-ulama Islam, kosakata ini direduksi dari pengertiannya sebagaimana dalam Alquran dan bahasa Arab, dan dipergunakan dalam pengertian yang lebih khusus. Yakni jalan yang menjadi kebiasaan dalam melaksanakan ajaran agama, atau dengan kata lain suatu gambaran amal perbuatan yang sesuai dengan teladan Nabi dan para shahabatnya, atau dengan tuntunan Alquran, sebagaimana petunjuk dan maksud yang terkandung di dalamnya.[4] Dengan pengertian inilah, secara terminologis kata al-sunnah dipergunakan pada permulaan Islam, sebagaimana hadis Nabi :
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ (رواه أحمد وأبو داود والترمذي وابن ماجه وابن حبان والحاكم)
Artinya: Ikutilah sunnahku dan sunnah khulafa’ al-Rasyidin (para pengganti Rasul yang mendapatkan petunjuk) sepeninggalku. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi, Ibn Majah, Ibn Hibbân dan Al-Hâkim).
Antonim (lawan kata) dari al-sunnah dalam pengertian di atas adalah bid’ah yang diartikan sebagai perilaku "baru" yang tidak sesuai perintah Nabi.[5] Dalam sebuah hadis disebutkan :
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه مسلم)
Artinya: "Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan kita, (yakni agama Islam), dengan sesuatu yang bukan merupakan bagian darinya, maka ia tertolak". (HR. Muslim).
Kemudian setelah melewati kurun waktu pertama, al-sunnah mengalami perkembangan istilah yang bervariasi, sejalan dengan perkembangan disiplin ilmu keislaman. Ada beberapa pengertian al-sunnah dipandang dari berbagai sudut disiplin ilmu tersebut, di antaranya pengertian dari sudut pandang ilmu fiqh, hadis, dan usul fiqh.
Menurut ulama' fiqh, al-sunnah berarti suatu perbuatan yang dianjurkan tanpa ada keharusan, artinya, barang siapa yang mengerjakan maka akan mendapatkan pahala dan bila tidak dikerjakan maka tidak mendapatkan dosa. Dengan kata lain, al-sunnah adalah antonim dari wajib.[6] Sedangkan menurut ahli hadis, al-sunnah adalah segala sesuatu yang tercermin dari diri Nabi, baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan (taqrir), sifat-sifat lahir maupun batin dan universalitasnya, serta setiap hal yang dinisbatkan pada Rasul, baik sebelum atau sesudah diutus, baik yang telah ditetapkan dalam hukum syara’ maupun belum. Adapun al-sunnah menurut ulama usul fiqh adalah segala sesuatu yang muncul dari Nabi Muhammad SAW selain Alquran yang mencakup perkataan, perbuatan dan ketetapan atau persetujuan (taqrir) yang dapat digunakan sebagai landasan hukum syariat.[7]
Letak perbedaan pengertian sunnah secara terminologi antara ahli usul dan ahli fiqh adalah bahwa sunnah menurut ahli usul merupakan nama dari salah satu dalil atau sumber hukum, sedangkan sunnah menurut ahli fiqh merupakan salah satu hukum syara' untuk menunjukkan status hukum suatu perbuatan dengan dalil tersebut. Dari pengertian sunnah yang bervariasi ini, sunnah menurut ulama usul fiqhlah yang menjadi fokus pembahasan kali ini.
Dari definisi al-sunnah menurut ulama usul terdapat tiga fokus pembahasan yang penting untuk diuraikan secara transparan, yaitu sunnah qauliyyah, sunnah fi’liyyah dan sunnah taqrîriyyah.
- Sunnah qauliyyah berarti sabda-sabda Rasul, seperti sabda beliau: "Tidak ada hak wasiat bagi ahli waris" (HR. Dâruquthnî). "Segala amal perbuatan harus disertai dengan niat" (HR. Bukhari) dan lain sebagainya.
- Sunnah fi’liyyah berarti perbuatan-perbuatan Rasul dalam kesehariannya, seperti halnya pelaksanaan shalat lima waktu, pelaksanaan ibadah haji, putusan hukum dengan disertai saksi dari pendakwa dan sumpah dari pihak terdakwa.
- Sunnah taqrîriyah, berarti sikap diam Nabi Muhammad terhadap sesuatu yang dilakukan oleh para shahabat – berupa perbuatan maupun perkataan – di hadapan beliau, atau dilakukan tidak di hadapan beliau, akan tetapi beliau mengetahuinya. Dengan sikap diam Nabi terhadap apa-apa yang dilakukan oleh shahabat, membuktikan perbuatan tersebut tidak beliau ingkari, atau membuktikan perbuatan shahabat tersebut dianggap tidak bertentangan dengan syariat. Karena sangat tidak mungkin beliau diam terhadap perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum-hukum syariat Islam.[8]
Berkaitan perhubungan (munâsabah) antara definisi al-sunnah secara bahasa dengan definisi al-sunnah secara terminologis yang dikemukakan ulama ahli usul, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa al-sunnah dapat juga diartikan dengan tradisi (kebiasaan) Rasulullah SAW tanpa melihat sisi hukum taklîfi-nya.
C. Poligini Sebagai Sunah Nabi
Melihat konsep di atas, maka praktek poligini bisa dimasukkan di dalam sunnah Nabi Muhammad SAW, ini didasari definisi secara terminologis menurut ahli usul seperti di atas yaitu berupa tradisi yang dilakukan Rasul.[9] Selain dari fakta sejarah secara mutawatir; yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW itu melakukankan poligini, terdapat juga bukti-bukti tekstual berupa hadis, salah satunya:
"حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ بْنُ سَوَّارٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعُ نِسْوَةٍ فَكَانَ إِذَا قَسَمَ بَيْنَهُنَّ لَا يَنْتَهِي إِلَى الْمَرْأَةِ الْأُولَى إِلَّا فِي تِسْعٍ فَكُنَّ يَجْتَمِعْنَ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي بَيْتِ الَّتِي يَأْتِيهَا فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ فَجَاءَتْ زَيْنَبُ فَمَدَّ يَدَهُ إِلَيْهَا فَقَالَتْ هَذِهِ زَيْنَبُ فَكَفَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ فَتَقَاوَلَتَا حَتَّى اسْتَخَبَتَا وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَمَرَّ أَبُو بَكْرٍ عَلَى ذَلِكَ فَسَمِعَ أَصْوَاتَهُمَا فَقَالَ اخْرُجْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَى الصَّلَاةِ وَاحْثُ فِي أَفْوَاهِهِنَّ التُّرَابَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ عَائِشَةُ الْآنَ يَقْضِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ فَيَجِيءُ أَبُو بَكْرٍ فَيَفْعَلُ بِي وَيَفْعَلُ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ أَتَاهَا أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ لَهَا قَوْلًا شَدِيدًا وَقَالَ أَتَصْنَعِينَ هَذَا"[10]
Dari Hadis ini, redaksi “تسع نسوة” menunjukkan bahwa Nabi jelas-jelas melakukan poligini, sehingga dapat memberi kesimpulan bahwa pologini jelas-jelas merupakan sunah Nabi.[11] Hanya saja, kesunahan di sini bukan pada sisi jumlah wanita yang dipoligini Nabi, karena jumlah sembilan tersebut adalah sebuah kekhususan bagi Nabi Muhammad SAW, dan bukan untuk diikuti umatnya.[12]
Seperti yang telah diterangkan di atas, kesunahan di sini bukanlah sunah seperti yang dikemukakan ahli fiqh (mandûb), melainkan ia adalah tradisi. Maka dari itu, perlu untuk diteliti konsep penetapan hukum taklîfî oleh ulama usul fiqh terhadap sunah yang bermakna tradisi di sini.
Dalam penetapan hukum, ulama ahli usul mengklasifikasi tradisi Rasulullah SAW di sini kepada tiga bagian:
1. Perilaku Rasul yang berhubungan dengan watak manusiawi, seperti berdiri, duduk, makan, dan minum. Dalam konteks ini, tidak dapat dupungkiri bahwa hukumnya adalah mubah bagi beliau sendiri dan umatnya. Umatnya juga tidak wajib untuk menirunya. Demikian diungkapkan mayoritas ulama. Sebagian ulama berpendapat, hukum meniru perilaku Rasulullah yang semacam ini adalah mandûb. Sebuah riwayat menyebutkan bahwa Abdullah bin 'Umar gemar mengamati dan meneladani perilaku Rasul dalam kesehariannya.
2. Perilaku Rasul yang hanya dikhusukan pada diri Nabi Muhammad SAW saja. Seperti kewenangan melakukan puasa wishâl (meneruskan berpuasa hingga malam hari), kewajiban shalat dluha, idul adlha, witir, dan tahajjud pada malam hari, beristeri lebih dari empat, dan lain-lain. Perilaku semacam ini tidak boleh diikuti umatnya. Dalam arti; tidak boleh beristri lebih dari 4, melakukan puasa wishâl dan tidak berkewajiban bagi umatnya melakukan sholat seperti di atas.
3. Perilaku Rasul selain dua kategori di atas yang dimaksud untuk menjelaskan tata cara pelaksanaan tuntunan syariat Islam secara umum. Dalam konteks ini, umatnya dituntut untuk meneladani dan mengikuti jejak beliau. Hanya saja, dalam konteks syari'at, perilaku-perilaku Rasul dalam kategori ini mengandung berbagai jenis hukum, adakalanya wajib, mandûb (sunnat), atau ibâhah (perkenan).[13]
Dari konsep yang telah diberikan ulama usul fiqh, maka dapat diklarifikasikan bahwa poligini adalah bagian dari perilaku Rasul nomor satu, yaitu perilaku yang berhubungan dengan watak manusiawi. Maka dari itu, hukum asal poligini adalah mubah. Hanya saja perlu diketahui bahwa pendapat kedua yang mengatakan perilaku ini (perilaku watak) adalah mandûb itu jelas dapat diantisipasi dengan melakukan perbandingan dalil lain yang secara jelas mengklarifikasi hukum poligini secara kukuh.
Salah satu dari dalil yang secara tegas mengklarifikasi hukum asal poligini adalah mubâh ialah berdasarkan firman Allah di dalam surat al-Nisâ', ayat 3:
"فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً"
"Maka kawinlah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat, seumpama kamu takut tidak berlaku adil maka (kawinlah) satu".
Sesuai dengan bentuk kalimat dari ayat tersebut, yaitu “فَانْكِحُوا” adalah berbentuk amr, yang biasanya memiliki arti wujûb. Akan tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa ayat ini menunjukan pada arti ibâhah. Penetapan hukum ibâhah di sini terdapat beberapa alasan: 1. Ayat ini sama seperti ayat “كلوا واشربوا” dan “كلوا من طيبات ما رزقناكم” yang mana berarti mubâh disebabkan makan dan minum itu adalah perkara yang diperlukan sifat manusiawi, begitu juga dengan poligini yang memang kadang merupakan keperluan manusiawi.[14] 2. Dalam ayat di atas mengunakan amr yang mengandung jawâb al-syarti, yang artinya: “Jika kalian semua (laki-laki) merasa tidak mampu bersikap adil terhadap anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu cintai”.[15]
Kekuatan hukum ibâhah bagi poligini juga terdapat pada sebuah hadis yang intinya memperkuat hukum poligini (mubâh), yaitu hadis Rasulullah SAW yang bersabda pada sahabat yang masuk Islam (Ghîlân) akan tetapi dia memiliki 10 istri: "أمسك أربعا وفارق سائرهن" yang berarti "simpanlah empat (dari istrimu) dan ceraikanlah selebihnya (dari istrimu)".[16]
Setelah meneliti kedua dasar tersebut, ulama dan para sahabat memberi sebuah konsensus (إجماع) bahwa poligini adalah mubâh, dengan ketentuan jumlah maksimal untuk berpoligini bagi seorang laki-laki adalah 4 istri. Ini disebabkan oleh hadis yang ditujukan pada sahabat Ghîlân yang menegaskan untuk menceraikan 6 istrinya dan menyimpan 4 yang lain seperti yang tertulis di atas.[17]
Akan tetapi, hukum mubâh di sini tidak mutlak. Karena yang diperbolehkan berpoligini hanyalah bagi orang yang memang benar-benar mampu bersikap adil, karena adil adalah wajib secara syar'i.[18] Bagi yang tidak mampu bersikap adil, maka hukum berpoligini adalah haram, karena sesuatu yang membawa pada perkara yang haram, maka sesuatu tersebut dihukumi haram juga.[19]
Adil yang dimaksud di sini adalah adanya seorang suami tersebut harus memenuhi empat perkara terhadap istri-istrinya dengan sama rata. Empat perkara tersebut adalah (1) giliran meniduri[20] (2) nafkah dari segi makanan dan minuman (3) pakaian (4) tempat tinggal. Ini adalah pendapat mayoritas ulama kecuali Syafi'iyyah. Menurut Syafi'iyyah; adanya adil di sini bukan "sama rata", akan tetapi, yang dimaksud adalah adanya nafakah yang diberi seorang suami pada istri-istrinya harus sesuai dengan kebutuhan yang umum. Seperti contoh, istri pertama (a) memerlukan alat transportasi untuk menghantar dan menjemput anak-anaknya ke sekolah, sedangkan istri kedua (b) belum memiliki anak. Maka seorang suami wajib memberi alat transportasi kepada istri (a), sedangkan istri (b), seorang suami tidak berkewajiban memberi alat transportasi. Jadi, kalau menurut mayoritas ulama, seumpama seorang suami memberi sesuatu seperti contoh mobil kepada salah satu istri-istrinya, maka wajib baginya untuk memberi mobil kepada istri-istrinya yang lain. Menurut Syafi'iyyah pula, kalau istri (A) memerlukan mobil untuk kebutuhannya, sedangkan istri (b) tidak memerlukannya, maka wajib bagi si suami memberi hanya pada istri (a) sedangkan istri (b) tidak wajib diberi. Walau bagaimanapun, tetap disunnahkan untuk memberi kepada kedua istrinya.[21]
Adapun permasalahan cinta dan hubungan seksual, itu tidak diharuskan bersikap adil. Dengan kata lain, seorang suami tidak wajib bersikap adil untuk masalah cinta dan kebutuhan biologis, karena cinta dan hubungan seksual itu adalah sesuatu yang tidak dapat dipilih, akan tetapi adalah sebuah perkara yang sudah dipastikan Allah. Ini berdasarkan firman Allah surat al-Nisa' ayat 129: " وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ"[22] yang berarti "Dan sekali-kali kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian" yaitu adil dalam hal syahwat al-Qalbi dan cinta. Rasulullah SAW saja paling sayang dengan Siti Aisyah RA, akan tetapi beliau tetap mampu bersikap adil bersama istri-istri beliau dalam hal yang diwajibkan seperti yang telah disebutkan di atas. Beliau berdoa "اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ , فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ" yang berarti: "Wahai Tuhanku inilah pembagian hal-hal yang aku miliki, maka janganlah Engkau menyiksaku dalam hal-hal yang Engkau miliki dan tidak aku miliki" yakni cinta dan kebutuhan seksual.[23]
Kesimpulannya, dalam hukum Islam, berpoligini tidak dilarang, juga tidak diperbolehkan secara mutlak. Orang yang ingin berpoligini harus memiliki harta yang cukup, karena tidak mungkin bagi dirinya untuk berlaku adil kalau dia tidak memiliki harta yang mencukupi, sesuai dengan konsep "ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب" yang maknanya ialah "Apabila perkara wajib tidak akan sempurnya kecuali dengan sesuatu tersebut, maka sesuatu tersebut itu juga dihukumi wajib". Setelah dia berpoligini, dia diwajibkan untuk bersikap adil terhadap semua istri-istrinya sesuai dengan perbedaan pendapat ulama yang telah dijelaskan tadi.
Ada sebagian kalangan yang menolak poligini, mengatakan bahwa poligini pada dasarnya adalah sebuah praktek yang dibenci Rasulullah SAW. Pengakuan ini mereka kuatkan dengan memakai sebuah hadis riwayat Muslim:
إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُونِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَلَا آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لَا آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لَا آذَنُ لَهُمْ إِلَّا أَنْ يُحِبَّ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّمَا ابْنَتِي بَضْعَةٌ مِنِّي يَرِيبُنِي مَا رَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا[24]
“Sesungguhnya keluarga Hisyam bin al-Mughîrah meminta izin kepadaku untuk menikahkan puteri mereka dengan Ali bin Abî Thâlib, akan tetapi aku tidak mengizinkan mereka, sekali lagi aku tidak mengizinkan mereka kecuali Ibn Abî Thâlib berkenan menceraikan puteriku lalu menikahi puteri mereka, sesungguhnya puteriku adalah sepotong daging dariku, mendustakanku orang yang mendustakannya dan menyakitiku orang yang menyakitinya”.
Berdasarkan hadits ini, kalangan yang menolak poligini (anti-poligini) berpendapat bahwa Rasulullah SAW membenci poligini karena akan melukai kaum wanita, terbukti ketika putrinya, Fâtimah al-Zahra’ hendak dipoligini Ali, beliau melarangnya, kecuali apabila Ali bersedia mencerainya.
Pengakuan yang diberikan kalangan anti-poligini ini terlihat kurang mengerti asbab al-wurûd hadis ini. Menurut ulama, hadis ini menerangkan tentang keharaman melukai Nabi Muhammad SAW dengan segala keadaan dan bentuk, walaupun perlukaan tersebut timbul dari perkara yang asalnya mubâh, sedangkan Nabi Muhammad SAW itu masih hidup. Hukum seperti ini tidak berlaku pada selain Nabi Muhamamd SAW. Larangan Nabi Muhamamd SAW tersebut bukanlah karena melihat poligini itu adalah sebuah perkara yang dilarang akan tetapi didasari dua perkara:
1. Karena pernikahan Ali terhadap putrinya musuh Allah itu menyakitkan Fâtimah. Dengan sakitnya Fâtimah ini, menjadikan Nabi merasa sakit. Maka dari itu Nabi melarang poligini tersebut karena sangat sayangnya Nabi terhadap Ali dan Fâtimah.
2. Kekhawatiran terjadi fitnah pada Fâtimah dengan sebab kecemburuan.
Menurut ulama, sebenarnya Rasulullah SAW itu memberitahu bahwa diperbolehkan bagi Ali menikahi anak perempuan Abu Jahal dengan redaksi hadis: “وَإِنِّي لَسْتُ أُحَرِّمُ حَلَالًا وَلَا أُحِلُّ حَرَامًا”, akan tetapi Rasulullah SAW mencegah mengumpulkan kedua mereka disebabkan dua faktor di atas dengan mengunakan redaksi: “وَاللَّهِ لَا تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللَّهِ مَكَانًا وَاحِدًا أَبَدًا” sebagai kelanjutan hadis di atas.[25]
Maka dari itu, secara konsisten Rasulullah SAW tidak menganggap bahwa poligini adalah sebuah perkara yang keji, dan tidak disukai Rasulullah SAW, akan tetapi lebih didasari faktor lain yang keluar dari pembahasan poligini.
Dari seluruh keterangan di atas, dapat diketahui bahwa legalitas dan status poligini sebagai sunah Nabi tidak diragukan kembali. Lebih-lebih lagi, poligini juga sudah menjadi sebuah perkara yang mujma’ alaih (yang disepakati) dari kalangan muslim sejak zaman ulama salaf lagi, malah zaman Rasulullah SAW.[26]
Dalam Islam, mujma’ alaih diklasifikasikan ke dalam dua kategori: 1. Mujma’ alaih yang tidak sampai dlarûrî yaitu masalah-masalah hukum yang hanya diketahui oleh orang-orang khusus seperti hak waris 1/6 bagi bintu al-Ibni (anak perempuannya anak laki-laki) ketika ada binti al-shulb (anak perempuan tunggal kandung). 2. Mujma’ alaih yang sampai batas dlarûrî atau diketahui oleh kalangan umum, seperti kewajiban sholat, zakat, puasa dan lain-lainnya. Dari klasifikasi ini, ulama sepakat mengingkari mujma’ alaih yang dlarûrî dapat menyebabkan kufur bagi yang sudah mengetahui. Sedangkan legalitas poligini adalah termasuk masalah mujma’ alaih dan ma’lûm dlarûrî, sehingga tidak dibenarkan menolak legalitas poligini, bahkan dapat menyebabkan kufur bagi mereka yang tahu dan mengingkarinya.[27]
D. Poligini Ditinjau dari Aspek Sosial
Penolakan terhadap poligini yang dikeluarkan golongan anti-poligini, seperti aktifis feminis, liberalis dan lain-lain, banyak memberi hujah dari sisi pemakaian nash (yang sering tersalah interpretasi), dan juga mengguatkan hujah mereka dengan dukungan penalaran aspek sosial. Akan tetapi, dengan berpeganggan pada ayat “لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ”, sangat tidak mungkinlah apa yang diajarkan Rasulullah SAW itu memberi dampak negatif terhadap aspek sosial. Maka dari itu, haruslah diteliti dampak poligini terhadap aspek sosial.
Dari segi tinjauan sosial, poligini adalah sebuah hal yang positif dan dapat menjadi solusi dalam beberapa permasalahan. Salah satu permasalahan adalah adanya dunia ini didominasi perempuan lebih banyak daripada lelaki walaupun bagi negara yang tidak dilanda peperangan. Statistik di beberapa negara telah membuktikan bahwa kelahiran seorang anak laki-laki diikuti dengan kelahiran lebih dari dua anak perempuan.[28] Maka dapat dibuat kesimpulan, bahwa perempuan mendominasi dunia sebanyak 2/3, sedangkan lelaki hanya berjumlah 1/3. Seumpama lelaki diharuskan hanya memiliki 1 orang istri, maka 1/3 perempuan yang lain tidak diketahui nasibnya. Statistik inilah yang menjadi hikmah dari penetapan syariat Islam yang memperkenankan lelaki untuk berpoligini. Seumpama 1/3 dari perempuan yang tidak mendapat jodoh ini dibiarkan, maka prostitusi dan perselingkuhan akan menjadi sebuah budaya yang amat buruk sekali, yang berakibat pada pergaulam bebas, karena semua orang memerlukan pasangan untuk melampiaskan gairah seksualnya. Ini disebabkan fakta bahwa manusia normal harus memenuhi kebutuhan biologis (sexual intercourse), dan dalam pemenuhannya, manusia juga harus menggunakan cara yang legal agar tidak timbul permasalahan sosial yang lebih rumit lagi. Ini juga sudah menjadi bukti. Lihat saja di negara barat yang melarang poligini seperti Amerika Serikat dan Inggris, anak yang dihasilkan melalui hubungan yang diluar nikah setiap harinya bertambah banyak. Menurut penelitian, di Prancis jumlah anak luar nikah mencapai 30 dari 100 anak. Di Munich mencapai 40 dari 100 anak, sedangkan di Brussel mencapai 60 dari 100 anak.[29] Kalau hal ini sampai dibiarkan begitu saja, maka akan terjadi krisis moral generasi bangsa, sebab kehadiran anak–anak tersebut tidak diharapkan kehadirannya di masyarakat, sehingga akan dikucilkan oleh masyarakat, padahal ini bukan kesalahan mereka. Hanya dengan poliginilah mereka bisa hidup normal dan diterima masyarakat sekitar.[30]
Fenomena berkurangnya kaum lelaki terhadap perempuan akibat peperangan disebabkan politik maupun agama juga dapat menjadikan poligini sebagai solusi bagi permasalah sosial. Di Eropa telah terjadi dua kali perang dunia yang telah menelan korban mencapai jutaan kaum lelaki. Ini menyebabkan masyarakat eropa dipenuhi dengan kaum perempuan yang telah kehilangan suami dan gadis-gadis yang masih menunggu giliran sampai memasuki usia lanjut. Karena itu, sanggat logis jika organisasi wanita di Eropa seperti di German, menuntut pemerintah setempat agar poligini diperbolehkan bagi setiap laki-laki yang mampu. Atau dengan kata lain, mereka menuntut agar ditetapkan atas setiap lelaki berkewajiban memenuhi keperluan perempuan lebih dari satu orang, karena setiap seorang laki-laki diperlukan untuk melindungi lebih dari seorang perempuan.[31]
Selain itu; menurut antropologi, sebagian kaum dan golongan orang, poligini dapat menjadi kebutuhan sosial dan ekonomi. Bagi beberapa tempat yang mengalami kemiskinan yang sangat tinggi, kematian bayi karena kurang gizi dan lain-lain adalah sangat tinggi. Di samping itu, anak kecil adalah salah satu sumber pencari nafkah tambahan, seperti membantu ayahnya untuk membuat batu bata dan bekerja di sawah. Demi memiliki banyak anak, satu-satunya cara adalah dengan berpoligini. Selain itu berpoligini juga dapat mensejahterakan anak yatim yang hidupnya terlantar, dan yang paling penting adalah, apabil kita mempunya banyak anak dan kita yakin mampu mendidik mereka menjadi oarng yang benar dan soleh, maka ini merupakan salah satu cara untuk mencetak generasi – generasi islam yang baru guna melanjutkan perjuangan Islam dalam menghadapi tantangan dunia modern saat ini. Sebab, beberapa misionaris Kristen di sebagian daerah Afrika memberi izin kepada orang setempat untuk mengamalkan poligini tanpa mengalami pengucilan dari pihak gereja. Salah seorang penyelidik telah menemukan bahwa perempuan di beberapa tempat bukan hanya menerima poligini, malah sebagian dari mereka lebih memilih untuk berpoligini.[32]
Di samping kebutuhan ekonomi, memiliki banyak anak juga dianjurkan di dalam Islam. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW "تَنَاكَحُوا تَنَاسَلُوا تَكْثُرُوا فَإِنِّي مُبَاهٍ بِكُمْ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ". Memiliki banyak anak juga dapat memperkuat agama, karena sekarang banyak sekali misionaris Kristen yang berusaha untuk melakukan pemurtadan terhadap orang Islam. Poligini dapat digunakan agar umat Islam bertambah dan kukuh dalam membentengi pengaruh-pengaruh Kristen. Hikmah lain dari memiliki banyak anak adalah diharapkan anak tersebut dapat mendoakan orang tuanya pada waktu ajal menimpa mereka kelak. Bayangkan kalau seseorang memiliki 10 anak, maka ada sepuluh orang yang akan sering mendoakannya setelah dia meninggal. Ini juga dikuatkan dengan hadis " إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ مِنْ بَعْدِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ" yang berarti "apabila seorang anak Adam meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali 3, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa'at bagi orang setelahnya dan anak sholih yang mendoakannya".[33]
E. Poligini Ditinjau dari Aspek Psikologi
Secara psikologi, poligini memang terdapat dampak negatifnya. Banyak dari kalangan perempuan kalau ditanya tentang poligini, jawaban mereka selalu menolak untuk dipoligini walaupun tidak sampai mengharamkan poligini itu sendiri. Ini bukanlah sebuah rahasia, melainkan sebuah kenyataan yang sudah merata. Alasan mereka yang pasti adalah karena tidak ada wanita yang ingin dimadu (dipoligini), karena menurut mereka berkongsi suami itu menyakitkan hati. Lebih lagi kalau sang suami tidak dapat memberi perhatian penuh karena harus membagi waktu dan lain-lain agar bersikap adil bersama istri-istri yang lain.
Di sisi lain, poligini dapat menjadi solusi bagi keraguan dan ketakutan akan perbuatan yang dilarang agama. Allah berfirman, surah al-Isra' ayat 32 "وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا" yang berarti "Janganlah kamu semua mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". Biasanya, perasaan seperti ini terdapat pada istri-istri yang sholihah.
Alasan mengapa monogami dapat membawa kepada perzinaan adalah, seorang lelaki diciptakan Allah dalam keadaan yang suka untuk berhubungan seksual. Mereka terkadang tidak kuasa menunggu beberapa hari untuk melakukan hubungan seksual pada waktu istrinya sedang haid. Hanya dengan poliginilah seorang suami itu dapat melampiaskan gairah seksualnya ke jalan yang benar. Istri kedua dapat menjadi solusi agar dia selamat dan terhindar dari perzinaan. Perzinaan adalah sebuah masalah sosial dan psikologi serta kesehatan yang dampak negatifnya banyak sekali. Fenomena anak-anak hasil perzinahan semakin merebak di tengah-tengah masyarakat, sama seperti kejadian di negara-negara yang menentang keras poligami. Eropa misalnya, mulai 14 abad yang lalu, tidak kurang 30-60 anak dari tiap seratus anak, merupakan anak hasil zina. Dan merekapun tidak dapat hidup dengan nyaman sebab masyarakat disekitarnya akan mengucilkan mereka, mereka dianggap anak buangan yang tidak jelas asal–usul bapaknya. Fenomena ini sangatlah tidak baik bagi perkembangan kejiwaan anak tersebut, sebab mereka hidup dalam susana yang tertekan dan dikucilkan. Zina juga menjadi alat transisi virus mematikan HIV yang jelas membahayakan nyawa.
Poligini juga dapat menjadi solusi bagi pasangan yang istrinya lebih tua dari sang suami. Menurut penelitian, bagi kebanyakan perempuan yang mengalami menopause,[34] pasti mengalami penurunan daya seksual.[35] Sedangkan lelaki, mulai mengalami penurunan daya sexual biasanya pada umur 80 tahun. Melihat kebiasaan perempuan yang mengalami menopause pada umur 50, maka dapat diambil kesimpulan bahwa lelaki akan mengalami kesulitan untuk menjalin hubungan seksual dengan pasangannya sekitar 30 tahun lamanya. Maka kemungkinan terjadinya perselingkuhan adalah sangat besar.[36]
Sebenarnya, anggapan sebuah perkara itu negatif, tidak lain adalah disebabkan oleh pendidikan yang didapatkan pada waktu kecil. Kalau seseorang itu dari kecil sudah diajarkan bahwa poligini adalah sebuah perkara negatif, maka tentunya pada saat dia dewasa pasti menganggap poligini itu negatif. Buktinya, banyak dari kalangan perempuan yang mendapatkan didikan pesantren atau didikan orang tua yang Islami – di mana mereka diajarkan bahwa poligini adalah sebuah perkara yang positif dan tentunya dengan cara berpoligini yang benar – seperti di Maroko, Yaman, Syria, Saudi Arabia, Thailand Selatan dan Indonesia, itu rata-rata menerima untuk dipoligini, malah menganjurkan suaminya untuk berpoligini. Seperti di Eropa, free sex bukanlah sebuah perkara yang negatif, malah menurut mereka free sex adalah sebuah kebebasan mutlak dan merupakan hak peribadi. Berbeda dengan Islam. Islam mengajarkan, setiap hubungan haruslah dengan cara pernikahan yang sah. Barangsiapa yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat kelak. Hasil dari didikan ini, banyak dari kalangan muslim nusantara masih merasa seks adalah sebuah perkara yang tabu dan sangat sensitif untuk dibicarakan. Free sex juga dianggap sebagai perkara yang negatif, dan seseorang akan merasa malu apabila tertangkap melakukannya.
Dapat ditarik sebuah benang merah, bahwa penentuan sebuah perkara itu baik atau buruk, tidak dapat dilihat dari segi perasaan yang terdapat di dalam diri seseorang. Ia haruslah ditentukan dengan konsep teologis dan filosofis. Orang bisa saja menganggap kebebasan mutlak itu sebuah perkara positif (seperti perjuangan HAM dan emansipasi yang diperjuangkan para aktifis modernis yang mendapat didikan Amerika). Akan tetapi agama secara tegas diturunkan agar manusia mengikuti kode etik yang benar.[37] Menurut al-Asy'ari; manusia tidak akan bisa menentukan yang baik dan buruk, melainkan Allah.[38] Malahan, di dalam kitab 'Uqûd al-Lujjayn fî Bayâni Huqûq az-Zawjayn, karangan Syaikh Nawawi al-Jawi ada menceritakan seorang perempuan yang memiliki suami, sedangkan suaminya berpoligini tanpa sepengetahuannya. Akan tetapi, karena perempuan tersebut adalah wanita yang sholihah, maka dia ridha setelah dia tahu kalau suaminya itu memilih untuk berpoligini. Pada saat suaminya itu meninggal, perempuan tersebut sampai menyisihkan separuh dari harta warisnya dan memberikan kepada istri yang kedua.[39] Ini adalah bukti bahwa, di dunia ini, sebuah ideologi itu terbentuk dengan pendidikan. Apakah muslim sekarang ini ingin meniru pemikiran barat yang tujuannya adalah untuk menghilangkan ketaqwaan kepada Allah dan membawa kepada kebebasan mutlak (free world) yang jelas tidak didasari nilai-nilai moral dan religius? Ataukah muslim sekarang tetap berjuang memegang Alquran sebagai kalam Allah yang menjadi petunjuk bagi seluruh umat? Yang jelas, walau bagaimanapun usaha barat dalam menghancurkan ideologi muslim, poligini tetap berupa perbuatan yang mulia dan sebuah perkara yang indah menurut Islam.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Sesuai dengan definisi al-sunnah menurut ahli usul, praktek poligini yang dilakukan Rasulullah SAW adalah jelas termasuk bagian dari sunah Nabi Muhammad SAW, hanya saja kesunahan di sini bukan yang berarti mandûb, akan tetapi ia memiliki arti tradisi yang memiliki hukum asal mubâh.
Hukum mubâh di sini bukan secara mutlak, akan tetapi ia dapat berubah sesuai dengan status orang yang akan melakukan poligini tersebut.
Dengan segala pertimbangan aspek sosial maupun aspek psikologi, terbukti poligini masih tetap relevan sampai sekarang, dan tidak mungkin untuk diilegalkan secara hukum.Poligini adalah sebuah konsensus (إجماع) di dalam Islam, yang mana kalau terdapat seorang muslim yang menentang kelegalitasnya poligini dapat menyebabkan orang tersebut kufur.
[1] Irwan Masdhuqi, dkk., Kontekstualisasi Turâts (Kediri: Kopral, 2005) hlm. 101.
[2] Ibid.
[3] Wahbah al-Zuhaylî, Ushul al-Fiqh al-Islamî (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2001) Juz 1, hlm. 450.
[4] Mahmûd Syaltût, Islam, Aqîdah wa Syari'ah (Beirut: Dâr al-Fikr, 1966) hlm. 499.
[5] Muhammad ibn ‘Ali ibn Muhammad Al-Syaukâni, Irsyâd al-Fuhûl ilâ Tahqîq al-Haqq min ‘Ilm al-Ushûl (Beirut: Dâr al-Fikr, tt.) hlm. 33.
[6] Wahbah al-Zuhaylî, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2001.) juz I, hlm. 450.
[7] Ibid. ;Muhammad Abû Zahrah, Ushûl al-Fiqh (Beirut: Dâr al-Fikr al-'Arabî, tt.) hlm. 104.
[8] Wahbah al-Zuhaylî, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî (Damaskus: Dâr al-Fikr, tt.) juz I, hlm. 450; Abdullah Umar, Fathul Qodir, dkk., Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam (Kediri: PP. Lirboyo, 2005) hlm. 31.
[9] Saiful Islam Mubarak, Poligami Antara Pro & Kontra (Bandung: Syaamil Cipta Media, 2007) hlm. 76.
[10] Muslim, Shahîh Muslim: Kitab al-Radlâ’ (Beirut: Dâr al-Fikr, 2003) hlm. 692.
[11] Yang dimaksud dengan sunah Nabi di sini bukan makna sunah dari kalangan ahli fiqh yang mengartikan sunah sama dengan mandub. Akan tetapi, sunah di sini merupakan tradisi (kebiasaan) Nabi yaitu melakukan poligini.
[12] Ahmad bin Muhammad Al-Dimyâtî, Hâsyiyah al-Dimyâtî ‘alâ Syarh al-Waraqât (Surabaya: al-Hidayah, t.t.) hlm. 14; Saiful Islam Mubarak, Poligami Antara Pro & Kontra (Bandung: Syaamil Cipta Media, 2007) hlm. 76.
[13] Wahbah al-Zuhaylî, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî (Damaskus: Dâr al-Fikr, tt.) juz I, hlm. 478; Abdullah Umar, Fathul Qodir, dkk., Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam (Kediri: PP. Lirboyo, 2005) hlm. 65.
[14] Muhammad ‘Ali al-Shâbûnî, Tafsîr Âyât al-Âhkâm (Beirut, Dâr al-Fikr, t.t.) Juz 1, hlm. 302; Wahbah al-Zuhaylî, Ushul al-Fiqh al-Islamî (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2001) Juz 1, hlm. 220.
[15] Saiful Islam Mubarak, Poligami Antara Pro & Kontra (Bandung: Syaamil Cipta Media, 2007) hlm. 30.
[16] Zakaria al-Anshârî, Fath al-Wahhâb bi Hâmisy Hâsyiat al-Jamal (Beirut, Dâr al-Fikr, t.t.) Juz 4, hlm. 184;
[17] Muhammad ‘Ali al-Shâbûnî, Tafsîr Âyât al-Âhkâm (Beirut, Dâr al-Fikr, t.t.) Juz 1, hlm. 303
[18] Muhammad bin Ahmad al-Syâthirî, Syarh al-Yâqût al-Nafîs (t.k.: Dâr al-Hâwiy, 1997) Juz 3, hlm. 36.
[19] Wahbah al-Zuhaylî, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2004) Juz 9, hlm. 6516.
[20] Giliran meniduri di sini adalah tidur bersama secara hakiki, bukan melakukan hubungan seksual. Untuk lebih jelasnya, baca keterangan selanjutnya tentang ayat “ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم”.
[21] Ibid, hlm. 6593; Abd al-Rahmân bin Muhammad 'Audh al-Jazîrî, Kitâb al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'at (Beirut: Dâr Ibn Hazm, 2001) hlm. 942.
[22] Ada dari kalangan Feminis dan Liberalis memakai ayat ini untuk mengilegalkan poligini. Mereka mengklaim bahwa ayat ini mengatakan bahwa lelaki itu pasti tidak dapat berlaku adil. Maka dari itu, sesuai dengan ayat “فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة”, maka lelaki hanya diperbolehkan monogami, bukan poligini. Padahal, semua Mufassirîn menyatakan bahwa adil dalam ayat ini adalah keadilan yang bersifat batini seperti kecenderungan hati dan gairah seksual bukan urusan nafakah dan lain-lain. Lihat: Mudâ’imulLâh Azza, HabîbulLâh Achmad, dkk., Dimensi Doktrinal (Kediri: Lirboyo, 2007) hlm. 202.; Mudâ’imulLâh Azza, HabîbulLâh Achmad, dkk., Manhaj Solusi Umat (Kediri: Lirboyo, 2007) hlm. 162.
[23] Wizârat al-Awqâf wa al-Syu’ûn al-Islâmiyyah bi al-Kuwait, Al-Mausû'ât al-Fiqhiyyah (Kuwait: Wizârat al-Awqâf al-Kuwaitiyyah, t.t.) juz 33 hlm. 185; 'Ali al-Jarjâwi, Hikmah At-Tasyrî' Wa Falsafatuh (Sangkapura: al-Haramain, t.t.) Juz 2, hlm. 13; Mudâ’imulLâh Azza, HabîbulLâh Achmad, dkk., Manhaj Solusi Umat (Kediri: Lirboyo, 2007) hlm. 162.
[24] Muslim, Shahîh Muslim: Kitab Fadlâil Fâthimah (Beirut: Dâr al-Fikr, 2003) hlm. 1218.
[25] Yahyâ bin Syaraf al-Nawawî, al-Minhâj bi Syarh Shahîh Muslim (Beirut: Dâr Ibn Hazm, 2002) 1781.
[26] Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Qurtubî, Bidâyat al-Mujtahid (Beirut: Dâr al-Fikr, 2001) Juz 2 hlm. 33; Mudâ’imulLâh Azza, HabîbulLâh Achmad, dkk., Manhaj Solusi Umat (Kediri: Lirboyo, 2007) hlm. 164.
[27] Ibid., hlm. 165.
[28] Muhammad ‘Ali al-Shâbûnî, Tafsîr Âyât al-Âhkâm (Beirut, Dâr al-Fikr, t.t.) Juz 1, hlm. 306.; Saiful Islam Mubarak, Poligami Antara Pro & Kontra (Bandung: Syaamil Cipta Media, 2007) hlm. 18.
[29] al-Jarjâwi, Hikmah At-Tasyrî' Wa Falsafatuh (Sangkapura: al-Haramain, t.t.) Juz 2, hlm. 11.
[30] Saiful Islam Mubarak, Poligami Antara Pro & Kontra (Bandung: Syaamil Cipta Media, 2007) hlm. 22.
[31] Ibid., hlm. 18.
[32]Jamal Badawi, Polygamy in Islamic Law (http://www.al-islamforall.org/litre/englitre/Polygainis.htm, diakses 17 Desember 2007) t.h.
[33] 'Ali al-Jarjâwi, Hikmah At-Tasyrî' Wa Falsafatuh (Sangkapura: al-Haramain, t.t.) Juz 2, hlm. 9 & 10.
[34] Menopause adalah sebuah fase dimana perempuan mulai berhenti menstruasi. Pada fase ini perempuan mulai mengalami gangguan fisik dan rohani, seperti mulai terasa kurang tenang dan terasa panas di dada. Biasanya perempuan mengalami menopause sekitar umur 45-55 tahun.
[35] Menopause, Encyclopædia Britannica 2006 (DVD-ROM: Encyclopædia Britannica 2006 Ultimate Reference Suite DVD) t.h.
[36] 'Ali al-Jarjâwi, Hikmah At-Tasyrî' Wa Falsafatuh (Sangkapura: al-Haramain, tt.) Juz 2, hlm. 10.
[37] Buktinya, muslim diwajibkan untuk mengikuti apa yang terdapat di dalam Alquran, karena Alquran adalah petunjuk manusia di dalam melakukan apa saja. Allah berfirman di dalam surah al-Baqarah ayat 2; "ذلك الكتاب لا ريب فيه هدى للمتقين". Dari ayat ini, jelaslah Alquran dijadikan petunjuk bagi orang-orang bertaqwa. Dengan kata lain, setiap gerakan yang dilakukan manusia sudah ditentukan di dalam Alquran. Barangsiapa yang melanggar hukum Alquran, maka dia haruslah menanggung risiko. Sebelum turunnya Alquran, kebebasan manusia juga tidak mutlak. Setiap Rasul yang diutus Allah, pasti membawa syari'at untuk mengatur kehidupan manusia. Syari'at Nabi Musa contohnya, Allah mewajibkan orang Yahudi untuk tidak bekerja dan hanya beribadah di hari sabtu yang mana disebut dengan "The Sabath Day". Kalau ada yang melanggar, maka Allah akan menurunkan Azab. Contoh lain adalah kisah moyang kita yaitu Nabi Adam AS. Beliau diberi kebebasan oleh Allah untuk melakukan apa saja yang diingininya. Akan tetapi, Allah memberi sebuah batasan yang mana batasan tersebut kalau dilanggar, maka Nabi Adam haruslah bertanggung jawab atas apa yang telah beliau lakukan. Batasan yang diberikan adalah buah khuldi. Pada saat Nabi Adam memakan buah tersebut, secara langsung Allah melemparnya ke bumi atas konsekwensi apa yang telah beliau lakukan. Jadi, anggapan bahwa setiap orang harus mendapat kebebasan dalam melakukan apa saja adalah kurang tepat, karena tujuan adanya agama adalah untuk mengatur kehidupan manusia. Lihat: Irwan Masdhuqi, dkk, Kontekstualisasi Turâts (Kediri: Kopral, 2005) hlm. 177.
[38] Wahbah al-Zuhaylî, Ushul al-Fiqh al-Islamî (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2001) Juz 1, hlm. 115.
[39] A. Fauzi Hamzah, dkk., Potret Ideal Hubungan Suami Istri (Kediri: LBM Pon Pes Lirboyo, 2006) hlm. 116.
1 comment:
Assalamu'alaikum tuan..
perbahasan yang menarik...
tp saya tak faham apa yang tuan maksudkan dgn ayat "Karena pernikahan Ali terhadap putrinya musuh Allah itu menyakitkan Fâtimah. Dengan sakitnya Fâtimah ini, menjadikan Nabi merasa sakit. Maka dari itu Nabi melarang poligini tersebut karena sangat sayangnya Nabi terhadap Ali dan Fâtimah."
apa yang tuan maksudkan dengan "musuh Allah" dalam ayat tersebut??
Post a Comment