Saya sangat sokong terhadap aparat kepolisian atas laporan tersebut!! Memang PERS di Indonesia sudah keterlaluan seperti contoh-contoh yang telas saya berikan dan juga berita-berita bohong yang pernah dimunculkan...memang diperlukan tindakan hukum terhadap PERS yang nakal seperti ini...Saya hanya berharap ada tindakan tegas oleh Dewan Pers dan KPI...
Polisi Laporkan TV One ke Dewan Pers dan KPI
Polisi Laporkan TV One ke Dewan Pers dan KPI
Kamis, 8 April 2010 | 18:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah melaporkan peristiwa dugaan rekayasa pemberitaan yang dilakukan oleh TV One tentang adanya praktik mafia kasus di Mabes Polri ke Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. Laporan itu dilayangkan setelah sang makelar kasus palsu yang bersaksi di TV One, yaitu Andri Ronaldi (37) alias Andis, ditangkap.
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah melaporkan peristiwa dugaan rekayasa pemberitaan yang dilakukan oleh TV One tentang adanya praktik mafia kasus di Mabes Polri ke Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. Laporan itu dilayangkan setelah sang makelar kasus palsu yang bersaksi di TV One, yaitu Andri Ronaldi (37) alias Andis, ditangkap.
"Kami sudah laporkan secara tertulis kepada KPI dan hari ini kami ke Dewan Pers supaya bisa teliti melihat masalah ini," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Kamis (8/4/2010).
Edward mengatakan, Andis bersaksi pada 18 Maret 2010 di televisi tersebut. Saat itu, dia yang menggunakan penutup wajah mengaku telah 12 tahun menjadi makelar kasus (markus) di Mabes Polri. Namun saat diperiksa, pegawai outsourcing di salah satu media hiburan itu mengaku tidak pernah ke Mabes Polri. Dia mengaku hanya diminta untuk berbicara sesuai skenario yang dibuat oleh sang presenter.
"Dia diminta menjelaskan dan skenario disiapkan. Dia disuruh mempelajari. Yang bersangkutan di-shooting di ruang terpisah, tapi dipertemukan dalam televisi dengan Denny Indrayana, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Setelah selesai acara, dia sempat diperkenalkan dengan Pak Denny," ungkapnya.
Irjen Edward Aritonang mengingatkan kepada semua media televisi mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di dalam Pasal 36 ayat 5a disebutkan bahwa isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan bohong. "Dalam Pasal 5 huruf d, yang melanggar dipenjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 miliar," ungkapnya.
Menurut Edward, Andis tercatat tinggal di dua lokasi, yaitu di Jalan Flamboyan Loka Nomor 21 RT 13/RW 08, Kelapa Gading, dan di Jalan Cipinang Muara Raya 11a, Jakarta Timur.
http://nasional.kompas.com/read/2010/04/08/18155922/Polisi.Laporkan.TV.One.ke.Dewan.Pers.dan.KPI.
1 comment:
走光,色遊戲,情色自拍,kk俱樂部,好玩遊戲,免費遊戲,貼圖區,好玩遊戲區,中部人聊天室,情色視訊聊天室,聊天室ut,成人遊戲,免費成人影片,成人光碟,情色遊戲,情色a片,情色網,性愛自拍,美女寫真,亂倫,戀愛ING,免費視訊聊天,視訊聊天,成人短片,美女交友,美女遊戲,18禁,三級片,自拍,後宮電影院,85cc,免費影片,線上遊戲,色情遊戲,日本a片,美女,成人圖片區,avdvd,色情遊戲,情色貼圖,女優,偷拍,情色視訊,愛情小說,85cc成人片,成人貼圖站,成人論壇,080聊天室,080苗栗人聊天室,免費a片,視訊美女,視訊做愛,免費視訊,伊莉討論區,sogo論壇,台灣論壇,plus論壇,維克斯論壇,聊天室
Post a Comment