Saturday, March 22, 2008

MAQÂSHID AL-SYARÎ’AH (Tujuan/maksud dari Syariat)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Manusia diciptakan Allah SWT dengan memiliki hawa nafsu. Hawa nafsu ini sering membuat manusia melakukan sesuatu tanpa ada batas. Agar manusia dapat mengawal hawa nafsunya, maka Allah SWT juga mentakdirkan manusia dengan ketetapan hukum (خطاب الشرع).
Ketetapan hukum ini bermacam-macam, seperti contoh; Allah SWT memerintahkan manusia untuk melakukan ibadah, agar dapat mengawal nafsunya; seperti puasa. Di satu sisi yang lain, Allah SWT melarang berpuasa wishâl, karena puasa wishâl ini akan membuat manusia merasa kesulitan yang tidak wajarnya (المشقة غير المعتادة). Ini disebabkan manusia memang ditakdirkan memiliki nafsu yang memerlukan makan, sehingga kalau tidak makan akan menyebabkan manusia tersebut merusak dirinya (mati).
Dengan gambaran ini, setiap hukum yang ditetapkan terhadap manusia pasti memiliki tujuan-tujuan tertentu yang biasa disebut dengan “مقاصد الشريعة”. Dengan tujuan-tujuan ini, manusia dapat mempertimbangkan setiap kondisi dan situasi dalam memilih sebuah pilihan (ijtihad) akan suatu masalah yang dihadapinya.

B. Fokus Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, fokus masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1. Maksud, dasar serta syarat-syarat maqâshid al-syarî’ah dalam Islam.
2. Jenis-jenis maqâshid al-syarî’ah dilihat secara keseluruhan.
3. Tertib maqâshid al-syarî’ah dan hukum yang berkaitan dengannya.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian, Dasar, dan Syarat Maqâshid al-Syarî’ah
Maqâshid al-syarî’ah, yang mana terjemahannya adalah “tujuan-tujuan syari’at” itu adalah beberapa tujuan dan sasaran yang diperhatikan bagi syara’ di dalam seluruh hukumnya atau sebagian besar darinya; atau, maqâshid al-syarî’ah adalah titik akhir dari syari’at, dan rahsia-rahsia yang mana Syâri’ meletakkannya pada setiap hukum-hukum syari’at. Mengetahui maqâshid al-syarî’ah adalah sebuah perkara yang pasti bagi seluruh manusia selamanya. Juga pasti bagi mujtahid pada waktu melakukan penggalian hukum dan memahami nash-nash syari’at. Juga pasti bagi selain mujtahid supaya mengerti rahsia-rahsia penetapan syara’at.[1]
Menurut ulama, tujuan umum dari syari’at adalah menetapkan kemaslahatan manusia sama ada sekarang atau nanti, menjamin perkara-perkara yang pasti diperlukan manusia, dan mencukupi keperluan serta hal-hal yang dianggap baik bagi mereka. Kadangkala, kemaslahatan tersebut dengan cara menarik kemanfaatan, atau kadangkala dengan menolak bahaya dan kerusakan yang mungkin terjadi pada mereka.[2]
Ulama menetapkan konsep ini berdasarkan dalil dari ayat Alquran sebagai berikut:[3]
1. Surah al-Anbiyâ’, ayat 165: “رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ”.
2. Surah al-Anbiyâ’, ayat 107: “وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ”.
3. Surah Yûnus, ayat 57: “يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ”.
Posisi konsep maqâshid al-syarî’ah di dalam ruang lingkup syari’at itu dapat menjadi sebuah batasan (حد) apabila ditemukan 3 perkara dalam setiap hukum. Sebuah sifat yang jelas, yang dapat dibatasi (المنضبط) itu adalah seperti jual-beli, ghasab, dan zina. Sifat yang jelas tersebut disebut dangan ‘illat al-qiyâs yang mana tidak ada perbedaan pendapat sama sekali di dalam penetapan syari’atnya. Apa yang pada kenyataannya menjadi penyebab kepada kemanfaatan atau kebahayaan, dan perkara tersebut berhubungan dengan hukum syar’i, itu disebut dengan mashâlih atau mafâsid. Sifat yang jelas tersebut juga disebut dengan hikmat al-tasyrî’, yaitu sebuah perkara yang membentuk ‘illat al-qiyâs. Maka ‘illat al-qiyâs itu menjadi tempat perkiraan dalam menetapkan hikmat al-tasyrî’, seperti mudah, meringankan, berat, dan kesukaran. Dengan ini, apa yang menjadi penyebab dalam penetapan syari’at nanti, dari segi menarik kepada kemanfaatan, atau menolak kerusakan, itu disebut dengan maqshad al-tasyrî’.[4] Ketetapan ini adalah sebuah perkara yang wajib bagi setiap hukum-hukum syara’. Tidak ada satupun dari hukum itu wujud kecuali ditetapkan karena bertujuan untuk menjaga maslahat, menolak kerusakan, atau membersihkan alam ini dari kejelekan dan dosa, dari segala apa yang menunjukkan bahwasanya syari’at itu mengarah untuk menetapkan tujuan umum ini. Ketahuilah bahwa ini bertujuan untuk membahgiakan individu dan masyarakat serta menjaga kemaslahatan manusia.[5]
Syarat dapat dianggapnya sebuah perkara itu menjadi bagian dari tujuan sebuah syari’at itu adalah apabila ia memiliki 4 krateria:[6]
1. Tetap (ثبوت): Adanya maksud dari tujuan yang dianggap itu haruslah dapat dipastikan dengan pengukuhannya, atau dianggap dengan sebuah anggapan yang mendekati pasti.
2. Zahir (ظهور): Tujuan yang dianggap itu haruslah jelas, sekira tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ahli Fiqh terhadap makna dari tujuan tersebut. Seperti contoh hfidz al-nasb itu bagian dari tujuan syari’at di dalam penetapan pernikahan. Ini adalah makna yang jelas, perempuan itu hanya dapat ditentukan anaknya apabila ia memiliki pasangan yang tertentu.
3. Dapat dibatasi (الإنضباط): Adanya maksud dari tujuan yang dicapai tersebut itu haruslah memiliki kadar atau batas yang tidak diragukan lagi. Seperti contoh hifdz al-‘aql. Di dalamnya, terdapat pentapan haramnya minum khamr, dan disyari’atnya sebuah batasan di dalamnya yaitu karena memabukkan; yaitu hilangnya akal.
4. Terlaku (الإطراد): Adanya maksud dari tujuan yang dicapai tersebut itu tidak berbeda dari berbagai zaman dan tempat. Seperti contoh sifat Islam, sifat mampu bagi konteks memberi nafakah di dalam syaratnya sifat kufu` di dalam nikah menurut madzhab Maliki.
Apabila maksud yang dicapai tersebut itu dapat dibuktikan memiliki 4 syarat ini, maka dapatlah secara yakin menganggap bahwa ia bagian dari tujuan-tujuan syari’at (مقاصد الشريعة).[7]

B. Jenis-Jenis Maqâshid al-Syarî’ah
Berbicara mengenai konsep ini, bahwa maksud umum dari Syâri’ dalam menetapkan syari’at itu adalah untuk mengukuhkan kemaslahatan manusia di dalam kehidupan ini, mendatangkan kemanfaatan bagi mereka, dan membuang kemudaratan dari mereka.[8]
Maka dari itu, Imam Abu Ishaq al-Syâthibî berpendapat bahwa kemaslahatan itu terbagi menjadi tiga tingkatan:[9]
1. Dlarûriyyât (الضروريات): Sebuah kemaslahatan yang mana kehidupan manusia dari segi agamawi dan duniawi sangat bergantung kepadanya secara primer. Sekira kemaslahatan ini tidak wujud, maka hilanglah kehidupan di dunia dan semakin semaraklah kerusakan, serta semakin sempitlah kenikmatan abadi dan akan mendapatkan siksa di akhirat kelak. Dalam hal ini, terdapat 5 perkara yang disyari’atkan Islam untuk menjaganya dalam bentuk hukum meliputi dua perkara yaitu mewujudkannya dan melestarikannya:[10]
a. Agama: Kumpulan akidah, ibadah dan muamalah yang disyari’atkan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannnya, dan perhubungan antara sesamanya. Allah SWT mensyari’atkan untuk mewujudkan, mengukuhkan, dan mendirikannya dengan cara mewajibkan melakukan lima rukun Islam yaitu Syahadah, mendirikan sholat, membayar zakat, puasa bulan Ramadhan dan melakukan haji bagi orang yang mampu. Allah juga mewajibkan mengajak kepada agama dengan hikmah dan nasihat yang baik. Allah juga mensyari’atkan untuk menjaga agama, maka dari itu wujudlah konsep jihad demi melawan siapa saja yang berusaha membatalkan Islam. Begitu juga konsekwensi murtad, penyesatan, dan lain-lain.
b. Diri Manusia (nyawa): Islam mensyari’atkan agar mewujudkan dan melestarikan ras manusia dengan jalan pernikahan dan melanjutkan keturunan. Agar dapat menjaga dan menjamin kehidupan manusia, Islam mewajibkan secara pasti untuk makan, minum, pakaian dan lain-lain.
c. Akal: Akal adalah sebuah nikmat yang agung. Allah memberinya agar membedakan antara manusia dengan makhluk lainnya, karena itu Allah mensyari’atkan untuk menjaganya dan menganjurkan untuk memanfaatkan akal untuk mendapatkan ilmu. Agar dapat menjaganya, Allah melarang segala sesuatu yang dapat merusak atau melemahkan akal. Maka dari itu, sebuah hukuman akan didapatkan bagi yang memakan sesuatu yang dapat menghilangkan akal.
d. Nasab: Karena itu syari’at tetap melestarikan pernikahan dan menganjurkannya. Agar dapat menjaganya, Islam mengharamkan zina dan menegakkan hukuman bagi pelakunya. Ini adalah karena menyegah dari bercampurnya nasab dan menjaga kemuliaannya manusia.
e. Harta: Harta adalah sebuah lantaran agar dapat bertahan hidup. Maka dari itu syari’at mewajibkan agar menghasilkan harta, dan berusaha untuk mendapatkan harta. Syari’at juga memperbolehkan melakukan muamalah di antara manusia dengan cara jual-beli, sewa, dan lain-lain untuk mengatur cara memanfaatkan harta. Agar dapat menjaganya, maka diharamkan dan dihukumnya mencuri. Diharamkannya menipu dan mengkhianat. Begitu juga lainnya agar dapat mencegah dari tercelanya pentasaruffan dan bahaya terhadap diri dan lainnya.
2. Hâjiyât (حاجيات): Sebuah kemaslahatan yang dibutuhkan manusia untuk memudahkan mereka, dan menghilangkan kesulitan dari mereka. Apabila kemaslahatan ini tidak ada, maka tidaklah sampai merusak kehidupan manusia seperti halnya kemaslahatan yang dlarûriyyât. Akan tetapi, mereka akan mengalami kesulitan yang akan berdampak pada kemaslahatan yang dlarûriyyât. Maka dari itu, semua jenis penetapan syari’at Islam itu memberi ruang untuk menghilangkan kesulitan karena meringankan manusia dan memudahkan kehidupan mereka. Seperti contoh, di dalam Ibadah, disyari’atkannya sebuah rukhshah seperti jamak-qashar sholat. Diperkenannya tidak berpuasa di bulan Ramadhan bagi orang musafir, dan orang sakit.
3. Tahsînât (التحسينات): Kemaslahatan yang termasuk adab sopan santun, dan hal-hal yang perlu untuk menjalankan suatu metode. Apabila tidak ada, maka tidak akan merusak kehidupan manusia seperti halnya kemaslahatan yang dlarûriyyât. Manusia juga tidak akan mendapatkan kesulitan seperti halnya hâjiyât. Akan tetapi, kehidupan manusia akan tidak disukai menurut penilaian akal dan fitrah (naluri) yang baik. Kemaslahatan seperti ini wujud di dalam ibadah, muamalah, adat dan akibat. Seperti contoh di dalam ibadah, disyari’atkannya bersuci, menutup aurat dan lain-lain.
C. Tertib Maqâshid al-Syarî’ah
Kemaslahatan yang dlarûriyyât itu adalah pokok dari semua syari’at. Ia ada pokok dari kemaslahatan yang hâjiyât dan tahsînât. Barangsiapa yang meniadakan dlarûriyyât maka ia meniadakan selain dari dlarûriyyât secara wajib; karena sesungguhnya dlarûriyyât itu seperti halnya fardhu, sedangkan hâjiyât itu seperti sunat, dan tahsînât itu adalah perkara yang penting selain sunat. Barangsiapa yang meniadakan hâjiyât dan tahsînât, maka ia seperti halnya meniadakan dlarûriyyât, maka dari itu, menjaga hâjiyât dan tahsînât itu adalah bagian dari menjaga dlarûriyyât.[11]
Berdasarkan ini hukum syari’at yang disyari’atkan demi menjaga dlarûriyyât itu adalah lebih pentingnya hukum dan yang paling berhak untuk dijaga. Selanjutnya adalah hukum hâjiyât, karena hâjiyât itu adalah untuk menyempurnakan dlarûriyyât. Barulah hukum tahsînât, karena ia seperti menyempurnakan hukum hâjiyât. Asal haruslah didahulukan daripada penyempurna (perlu diketahui, perkara yang akan merusak asal itu tidaklah dapat disebut sebagai penyempurna). Penyempurna dlarûriyyât itu didahulukan daripada hukum hâjiyât dan tahsînât. Dari sini, dapat diurutkan; tidak boleh menjaga hukum tahsînât apabila ia akan merusak hukum hâjiyât atau dlarûriyyât. Maka, sebagai contoh; diperbolehkan membuka aurat pada saat darurat atau ada hajat seperti operasi untuk penyembuhan, karena menjaga diri manusia adalah perkara yang dlarûriyyât. Maka apa yang membawa kepada dlarûriyyât itu juga disebut dlarûriyyât. Menutup aurat itu bagian dari tahsînât, maka ia tidak berlaku pada saat darurat atau ada hajat. Begitu juga diperbolehkan makan bangkai pada saat darurat, karena menjaga diri itu adalah bagian dari dlarûriyyât, sedangkan menjaga dari kekotoran di dalam makanan atau mencegah dari memakan bangkai itu hanya tahsînât.[12]
Tidak diperbolehkan juga menjaga hukum hâjiyât pada saat ia akan merusak hukum dlarûriyyât, karena menghilangkan kesulitan itu adalah hâjiyât, sedangkan melakukan kewajiban itu adalah dlarûriyyât. Seperti halnya sholat, ia adalah dlarûriyyât walaupun terdapat kesukaran; Maka dari itu, tidak sah mengugurkan kewajiban sholat pada saat tidak mampu menghadap kiblat.[13]
Adapun hukum yang dlarûriyyât, maka ia wajib dipelihara. Tidak boleh menghilangkan sesuatu hukum, kecuali apabila pemeliharaannya itu menjurus kepada merusak dengan sesuatu yang lebih penting daripadanya. Berdasarkan ini, jihad itu wajib, walaupun akan merusak nyawa, karena menjaga agama itu lebih penting daripada menjaga nyawa. Diperbolehkan minum khamr pada saat terpaksa demi menjaga nyawa, karena menjaga nyawa itu lebih penting daripada menjaga akal. Semua ini adalah hukum yang dlarûriyyât yang mana paling tinggilah harus didahulukan yaitu: 1. Hifdz al-dîn 2. Hifdz al-nafs 3. Hifdz al-‘akl 4. Hifdz al-nasb 5. Hifdz al-mâl.[14]
Berdasarkan konsep ini, maka diciptakannya prinsip-prinsip syari’ah yang tertentu yaitu: 1. Menolak kerusakan (دفع الضرر) 2. Menghilangkan kesulitan (رفع الحرج).[15]
Dalam prinsip yang pertama (دفع الضرر), maka di dalam ini terkenal dengan sebuah kaedah “لا ضرر ولا ضرار”. Kaedah ini adalah berdasarkan nash hadits Nabi Muhammad SAW, dan ia adalah bagian dari rukun-rukun syari’ah. Dikarenakan kaedah ini sangat luas, maka ulama membaginya kepada beberapa kaedah yang lain.[16] Berikut ini adalah kaedah-kaedah yang berada dibawahnya:[17]
1. “الضرر يدفع بقدر الإمكان”: Wajib menolak kerusakan sebelum ia terjadi dengan segala cara yang memungkinkan. Contohnya: Diwajibkan melakukan jihad sebelum dianiaya musuh; disyari’atkannya konsep syuf’ah karena menolak kemungkinan kerusakan diantara dua orang yang berkongsi.
2. “الضرر يزال”: Wajib menghilangkan kerusakan setelah terjadi. Contohnya: Disyari’atkannya konsep khiyâr bagi akad yang memiliki kerusakan seperti khiyâr terhadap barang yang memiliki aib; Begitu juga diwajibkan berubat bagi yang sakit.
3. “الضرر لا يزال بمثله”: Tidak diperbolehkan menghilangkan sebuah kerusakan dengan mendatangkan kerusakan yang sesamanya. Contohnya: Tidak boleh merusak harta orang lain demi menjaga hartanya; Tidak boleh membunuh orang lain demi menyelamatkan dirinya ketika kelaparan di hutan misalnya.
4. “الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف”: Kerusakan yang lebih berat boleh dihilangkan dengan mendatangkan kerusakan yang lebih ringan. Kaedah ini juga terkenal dengan dua kaedah yang sama: “يختار أهون الشرين” dan “يتركب أخف الضررين لاتقاء أشدهما”. Contohnya: Diperbolehkan untuk diam daripada melakukan perinkaran ketika kalau tetap melakukan pengingkaran akan menyebabkan bahaya yang lebih agung. Diperbolehkan melakukan otopsi terhadap jasad wanita yang mati tatkala bertujuan mengeluarkan janin yang diharapkan masih hidup.
5. “يتحمل الضرر الخاص لدفع ضرر عام”: Memikul kemudaratan yang khusu demi menolak kemudaratan yang umum. Contohnya: Diperbolehkan menahan dokter bodoh, mufti gila, karena menolak dari terjadi bahaya yang berdampak pada masyarakat, walaupun terpaksa membahayakan mereka.
6. “درء المفاسد أولى من جلب المنافع”: Menolak kerusakan itu lebih utama daripada menarik kemanfaatan. Contohnya: Diharamkan menjual semua jenis khamr walaupun dapat memberi keuntungan ekonomi.
7. “الضرورات تبيح المحظورات”: Dalam keadaan gawat darurat, diperbolehkan melakukan perkara yang diharamkan. Contohnya: Tidak akan mendapatkan dosa bagi orang yang kelaparan untuk memakan bangkai atau barang yang diharamkan demi berlangsung hidup.
8. “الضرورات تقدر بقدرها”: Keadaan darurat itu ditentukan dengan kadarnya. Contohnya: Tidak diperbolehkan bagi orang yang kelaparan itu makan barang yang haram kecuali yang diperlukan baginya untuk hidup.
9. “الإضطرار لا يبطل حق الغير”: Keterpaksaan itu tidak boleh membatalkan hak orang lain. Contohnya: Brangsiapa yang terpaksa memakan makanan orang lain, karena menolak dari mati, maka ia berkewajiban menganti makanan tersebut.
Bagi prinsip yang kedua (رفع الحرج), maka ulama menciptakan tiga kaedah global bagi prinsip ini. Berikut ini kaedahnya:[18]
1. “المشقة تجلب التيسير”: Kesulitan yang berlebihan yang bukan biasanya itu akan mendapatkan keringanan. Contohnya: Seluruh rukhshah yang disyari’atkan Allah karena ada salah satu sebab yang dikehendaki oleh keringanan ini.[19] Sebab-sebab tersebut adalah:
a. Perjalanan (السفر): Ini adalah penyebab diperbolehkannya berbuka puasa pada siang hari pada bulan Ramadhan; Qashar sholat; Gugurnya kewajiban sholat Jum’at; dan lain-lain.
b. Sakit (المرض): Ini adalah penyebab diperbolehkannya berbuka puasa pada siang hari pada bulan Ramadhan; tayammum; Sholat duduk; dan lain-lain.
c. Terpaksa (الإكراه): Ini adalah penyebab dihapuskannya dosa orang yang dipaksa untuk menyebutkan kata-kata yang menyebabkan kufur; dan lain-lain.
d. Lupa (النسيان): Ini adalah penyebab dihapuskannya dosa orang-orang yang terjerumus ke dalam maksiat karena lupa; Tidak batalnya puasa orang yang makan pada siang hari Ramadhan; dan lain-lain.
e. Bodoh (الجهل): Ini adalah penyebab diperbolehkannya memulangkan barang yang dibeli karena terdapat cacat bagi orang yang tidak tahu kecacatannya; dan lain-lain.
f. Umumnya Percobaan (عموم البلوى): Ini adalah penyebab dimaafkannya percikan najis lumpur di jalan-jalan, karena tidak mungkin untuk dihindari.
g. Sifat Kurang (النقص): Hilangnya hukum taklîf dari orang yang hilang sifat kecakapannya, seperti anak kecil dan orang gila. Hukum yang hilang itu seperti kewajiban sholat Jum’at, jama’ah, jihad, dan lain-lain.
2. “الحرج مرفوع شرعا”: Kesulitan itu dihilangkan secara syari’at. Contohnya: Cukup hanya dengan persangkaan (الظن), ketika hilang pedoman untuk menentukan arah kiblat sholat.
3. “الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة”: Hajat itu dapat menduduki tingkatan keterpaksaan sama ada ia umum atau khusus. Contohnya: Keringanan dengan diperbolehkannya melakukan akad al-salm, al-istishnâ’, bai’ al-wafâ’, dan lain-lain.

BAB III
KESIMPULAN

1. Maqâshid al-syarî’ah adalah konsep untuk mengetahui inti dari tujuan Allah mensyari’atkannya sebuah hukum, dengan syarat ia haruslah tetap, jelas, dapat dibatasi dan terlaku.
2. Maqâshid al-syarî’ah itu terbagi menjadi 3: 1. Dlarûriyyât, 2. Hâjiyât, 3. Tahsînât.Dlarûriyyât haruslah didahulukan, barulah hâjiyât dan selanjutnya Tahsînât, begitu juga dengan pecahan di dalamnya yaitu 1. Hifdz al-dîn 2. Hifdz al-nafs 3. Hifdz al-‘akl 4. Hifdz al-nasb 5. Hifdz al-mâl.
[1] Wahbah al-Zuhaylî, Ushul al-Fiqh al-Islamî (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2001) Juz 2, 1045.
[2] Ibid.; Abd al-Wahhâb Khalâf, ‘Ilm `Usûl al-Fiqh (Beirut: Dâr al-Qalm, 1978) 197.
[3] Ibid., Ushul al-Fiqh al-Islamî (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2001) Juz 2, 1045; Muhammad Abû Zahrah, Ushûl al-Fiqh (t.t.: Dâr al-Fikr al-‘Arabî, t.t.), 364.
[4] Kesimpulannya: Setiap hukum itu pasti ada ‘illat al-qiyâs, yang mana latar belakang wujudnya ‘illat al-qiyâs itu disebabkan terdapat hikmat al-tasyrî’. Lalu dengan ‘illat al-qiyâs tersebut maka akan terbentuk suatu hukum karena untuk mencari manfaat misalnya. Maka mencari manfaat tersebut itu, disebut dengan maqshad al-tasyrî’. Seperti contoh: Jual-beli itu hukumnya mubâh di dalam Islam, karena Jual-beli itu diperlukan manusia, agar supaya dapat berlangsung hidup. Maka kata “Jual-beli itu diperlukan manusia” itu adalah ‘illat al-qiyâs. Kata “agar supaya dapat berlangsung hidup” itu adalah hikmat al-tasyrî’. Kata “berlangsung hidup” itu adalah maqshad al-tasyrî’.
[5] Wahbah al-Zuhaylî, al-Wajîz fî Ushul al-Fiqh (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2003), 218.
[6] Muhammad al-Thâhir bin ‘Âsyûr, Maqâshid al-Syarî’ah al-Islâmiyyah (Oman: Dâr al-Nafâ`is, 2001), 252; Ibid., Ushul al-Fiqh al-Islamî (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2001) Juz 2, 1047.
[7] Ibid.
[8] Ibid., ‘Ilm `Usûl al-Fiqh (Beirut: Dâr al-Qalm, 1978) 198.
[9] Ibid., Ushul al-Fiqh al-Islamî (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2001) Juz 2, 1048; al-Syâtibî, al-Muwâfaqât (Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Alamiyyah, 2004), 221
[10] Ibid., ‘Ilm `Usûl al-Fiqh (Beirut: Dâr al-Qalm, 1978) 200; Ibid., al-Wajîz fî Ushul al-Fiqh (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2003), 218.
[11] al-Syâtibî, al-Muwâfaqât (Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Alamiyyah, 2004), 226; Ibid., al-Wajîz fî Ushul al-Fiqh (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2003), 218.
[12] Ibid., 225; Ibid., ‘Ilm `Usûl al-Fiqh (Beirut: Dâr al-Qalm, 1978) 206.
[13] Ibid., al-Wajîz fî Ushul al-Fiqh (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2003), 225
[14] Ibid.; Ibid., ‘Ilm `Usûl al-Fiqh (Beirut: Dâr al-Qalm, 1978) 206.
[15] Ibid., al-Wajîz fî Ushul al-Fiqh (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2003), 226
[16] Ibid.
[17] Ibid., 227.
[18] Ibid., 229; Ibid., ‘Ilm `Usûl al-Fiqh (Beirut: Dâr al-Qalm, 1978) 206.
[19] Di dalam kaedah ini, dibatasi dengan kaedah lain yaitu “إذا ضاق الأمر اتسع وإذا اتسع ضاق”. Maka apabila sebuah perkara itu sempit, maka ia menjadi luas, dan apabila ia luas, maka ia akan menjadi sapi.

No comments: